Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PERPRES No. 5 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Universitas Pertahanan atau dapat disebut Universitas Pertahanan INDONESIA yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

epkumham.go

Pasal 2

Unhan secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan.

Pasal 3

Unhan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan Negara dan bela Negara serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Unhas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pengelolaan keuangan berasal dari non Anggaran Pendapat dan Belanja Negara menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

epkumham.go

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

epkumham.go