Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman
di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan
pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
1. Pengadilan adalah pengadilan pertama, pengadilan tingkat banding,
dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan peradilan khusus.
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:
- tunjangan;
- rumah negara;
- fasilitas transportasi;
- jaminan kesehatan;
- jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
- biaya perjalanan dinas; dan
- uang penghargaan.
Pasal 3
(1) Kepada Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulannya.
(2) Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2013, No.13 4
(3) Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan.
(4) Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak atas
tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi dimana
Hakim Ad Hoc tersebut berasal.
Pasal 4
(1) Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan
menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya
pada daerah penugasan.
(2) Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat
diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut
kemampuan keuangan negara.
Pasal 5
Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugas diberikan jaminan keamanan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Hakim Ad Hoc yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya
transportasi dan akomodasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil Golongan IV.
Pasal 7
(1) Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan.
(2) Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.
(3) Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat menyelesaikan masa
jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan
perhitungan masa kerja jabatan.
(4) Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah sebagai berikut:
- sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang penghargaan;
- lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x uang
penghargaan;
- lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x uang
penghargaan;
- lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x uang
penghargaan; dan
- lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun : 1 x uang
penghargaan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2013, No.13
(5) Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang pernah
terkena sanksi administratif berat dan/atau sanksi pidana yang
diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.
Pasal 8
(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak yang
bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.
(2) Kepada Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan Presiden
ini mulai berlaku hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini diberikan terhitung sejak mulai berlakunya
Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah
Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-
masing.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, maka:
1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan
Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010;
1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan
Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2011; dan
1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan
dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan
di Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2010;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2013, No.13 6
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
