Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

PERPRES No. 5 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.26

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor setiap
bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Auditor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Auditor.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.26 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.26