Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 5 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-03-26

Pasal 1

Mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat

Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan

Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan

Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between

the Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the People’s Republic of China for the

Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal

Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah

ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing,

Republik Rakyat Tiongkok, yang naskah aslinya dalam

Bahasa Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.5 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.5

www.peraturan.go.id

---

2016, No.5 -6-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.5

www.peraturan.go.id

---

2016, No.5 -8-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.5

www.peraturan.go.id

---

2016, No.5 -10-

www.peraturan.go.id