(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari
tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan
daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, disingkat Mabes Polri;
- Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
- Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan
- Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.15 -3-
1. Ketentuan huruf b angka 5) dan angka 10) serta huruf d
angka 1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
