Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010

PERPRES No. 5 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 3

(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari

tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan

daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

dari:

  • Markas Besar Kepolisian Negara Republik

Indonesia, disingkat Mabes Polri;

  • Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
  • Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan
  • Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -3-

1. Ketentuan huruf b angka 5) dan angka 10) serta huruf d

angka 1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

Mabes Polri terdiri atas:

  • Unsur Pimpinan:

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dan

1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

  • Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:

1. Inspektorat Pengawasan Umum;

1. Asisten Kapolri Bidang Operasi;

1. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan

Anggaran;

1. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;

1. Asisten Kapolri Bidang Logistik;

1. Divisi Profesi dan Pengamanan;

1. Divisi Hukum;

1. Divisi Hubungan Masyarakat;

1. Divisi Hubungan Internasional;

1. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan

1. Staf Ahli Kapolri;

  • Unsur Pelaksana Tugas Pokok:

1. Badan Intelijen Keamanan;

1. Badan Pemelihara Keamanan;

1. Badan Reserse Kriminal;

1. Korps Lalu Lintas;

1. Korps Brigade Mobil; dan

1. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

  • Unsur Pendukung:

1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan;

1. Pusat Keuangan;

1. Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan

1. Pusat Sejarah.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -4-

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum

merupakan unsur pengawas yang berada di bawah

Kapolri.

(2) Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan di

lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan

kualitas dan memberikan konsultasi serta

memfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga

pengawas eksternal di lingkungan Polri.

(3) Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan

Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab

kepada Kapolri.

(4) Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.

(5) Itwasum terdiri atas paling banyak 5 (lima)

Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan

kewilayahan dan 1 (satu) Biro.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 11

(1) Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog

Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan

dalam bidang manajemen logistik yang berada di

bawah Kapolri.

(2) Aslog Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas membantu Kapolri dalam

penyelenggaraan manajemen logistik di lingkungan

Polri.

(3) Aslog Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang

Logistik disingkat Aslog Kapolri yang bertanggung

jawab kepada Kapolri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -5-

(4) Aslog Kapolri terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 16

(1) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi disingkat

Div TIK merupakan unsur pembantu pimpinan di

bidang teknologi informasi dan komunikasi yang

berada di bawah Kapolri.

(2) Div TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan

dan pengembangan teknologi informasi dan

komunikasi di lingkungan Polri.

(3) Div TIK dipimpin oleh Kepala Div TIK disingkat Kadiv

TIK yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Div TIK terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam

merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang

pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang

berada di bawah Kapolri.

(2) Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka

membina dan menyelenggarakan pemeliharaan

keamanan yang mencakup upaya peningkatan

kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna

mewujudkan keamanan dalam negeri.

(3) Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat

Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada

Kapolri.

(4) Baharkam terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Korps

dan 2 (dua) biro.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -6-

(5) Masing-masing Korps sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 20 diubah

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim

merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang

reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.

(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas membantu Kapolri dalam

membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan

penyidikan tindak pidana, pengawasan dan

pengendalian penyidikan, penyelenggaraan

identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka

penegakan hukum serta pengelolaan informasi

kriminal nasional.

(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat

Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada

Kapolri.

(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil

Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.

(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam)

direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 21 diubah

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas merupakan

unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan,

keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

yang berada di bawah Kapolri.

(2) Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan

keamanan dan keselamatan, pendidikan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -7-

masyarakat, penegakan hukum, registrasi dan

identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor,

patroli jalan raya serta koordinasi dan pengawasan

penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas.

(3) Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat

Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada

Kapolri.

(4) Korlantas terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

Direktorat.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,

yakni ayat (5) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 22

(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob

merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang

brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas membina dan mengerahkan

kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan

dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi

serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri

dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam

negeri.

(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob

disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab

kepada Kapolri.

(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob

disingkat Wadankorbrimob.

(5) Korbrimob terdiri atas paling banyak 2 (dua)

Pasukan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -8-

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus

88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok di

bidang penanggulangan tindak pidana terorisme

yang berada di bawah Kapolri.

(2) Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan

intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan,

identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka

penanggulangan tindak pidana terorisme.

(3) Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT

disingkat Kadensus 88 AT yang bertanggung jawab

kepada Kapolri.

(4) Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT

disingkat Wakadensus 88 AT.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah dan di antara ayat (3) dan

ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a) serta

ditambahkan satu huruf pada ayat (5) yakni huruf f

sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat

Lemdiklat merupakan unsur pendukung sebagai

pelaksana pendidikan pembentukan dan

pengembangan serta pelatihan yang berada di

bawah Kapolri.

(2) Lemdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan

dan pelatihan pada pendidikan pembentukan dan

pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri

serta kerjasama pendidikan dan pelatihan yang

meliputi pendidikan profesi, kepemimpinan,

akademis, dan vokasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -9-

(3) Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat

Kalemdiklat yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(3a) Kalemdiklat dibantu oleh Wakil Kalemdiklat

disingkat Wakalemdiklat.

(4) Lemdiklat terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

(5) Unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari:

  • Sekolah Staf dan Pimpinan;
  • Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
  • Akademi Kepolisian;
  • Sekolah Pembentukan Perwira;
  • Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan

Transnasional; dan

  • Pendidikan dan Pelatihan Reserse.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 25

(1) Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim

yang berada di bawah Kalemdiklat.

(2) Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan

dan pelatihan pengembangan kepemimpinan atau

manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan

kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah

dan tingkat tinggi.

(3) Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat

Kasespim yang bertanggung jawab kepada

Kalemdiklat.

(4) Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan

pimpinan Polri, terdiri atas:

  • Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat

Sespimma yang dipimpin oleh Kepala

Sespimma, disingkat Kasespimma;

  • Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah,

disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -10-

Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen;

dan

  • Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat

Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti,

disingkat Kasespimti.

(5) Sespim terdiri atas paling banyak 4 (empat) jenjang

pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat

fungsional widyaiswara.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 26

(1) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat

STIK yang berada di bawah Kalemdiklat.

(2) STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan

tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri

dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan

penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan

fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan

mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.

(3) STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung

jawab kepada Kalemdiklat.

(4) STIK terdiri atas 4 (empat) Wakil Ketua dan paling

banyak 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 27 diubah,

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang

berada di bawah Kalemdiklat.

(2) Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -11-

pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari

lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk

lain yang sederajat dan anggota Polri.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan

pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana,

disingkat PPSS.

(4) Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub

Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.

(5) Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat

Wagub Akpol.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 28

(1) Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat

Setukpa yang berada di bawah Kalemdiklat.

(2) Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan

pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari

anggota Polri.

(3) Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat

Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada

Kalemdiklat.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 29 diubah,

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan

Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang

berada di bawah Kalemdiklat.

(2) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -12-

pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang

dibentuk berdasarkan kerja sama beberapa negara.

(3) Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), mempunyai tugas menyelenggarakan kerja

sama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan

kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.

(4) Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus

Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang

bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.

1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal,

yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pendidikan dan Pelatihan Reserse sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf f, disingkat

Diklat Reserse yang berada di bawah Kalemdiklat.

(2) Diklat Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pusat pendidikan dan pelatihan bidang

penyidikan.

(3) Diklat Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan

dan pelatihan bidang penyidikan dan bidang khusus

penyidik pegawai negeri sipil serta program

pendidikan dan pelatihan yang dibebankan oleh

Lemdiklat.

(4) Diklat Reserse dipimpin oleh Kepala Diklat Reserse

disingkat Kadiklat Reserse yang bertanggung jawab

kepada Kalemdiklat.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 32 diubah

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat

Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang

kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -13-

Kapolri.

(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan

fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian,

identifikasi korban bencana (Disaster Victim

Identification), dan pelayanan kesehatan serta

kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.

(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes

disingkat Kapusdokkes yang bertanggung jawab

kepada Kapolri.

(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara

Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang

dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara TK. I

disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.

1. Judul Bagian Ketiga dalam BAB II diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat

Kepolisian Resor

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Kepolisian Resor disingkat Polres merupakan

pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah

kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.

(2) Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang

Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat

Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.

(4) Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres

disingkat Wakapolres.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -14-

1. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 40

(1) Berdasarkan pertimbangan kepentingan,

kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas

wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan

organisasi kepolisian di bawah Polsek sesuai dengan

kebutuhan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan

satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri,

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

1. Ketentuan Pasal 54 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat

di antara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) serta

disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5)

yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 54 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam,

Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops, Asrena, As SDM,

Aslog merupakan Jabatan eselon I.a.

(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim,

Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas,

Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas,

Dankorbrimob, Kadensus 88 AT, Kepala Korps pada

Baharkam, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK,

dan Gubernur Akpol merupakan Jabatan eselon I.b.

(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b; dan

(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi oleh

mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon,

mengikuti Jabatan eselon I.a.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.15 -15-

(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a dan setinggi-

tingginya eselon I.b.

(4a) Wadankorbrimob, Danpas Gegana, Danpas Pelopor,

Wakadensus 88 AT Polri, Kases pada Sespim Polri,

Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus

Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur,
Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol

Indonesia, Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan

Jabatan eselon II.a.

(4b) Wakapolda Tipe A/A Khusus merupakan Jabatan

eselon II.a.

(5) Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam

Organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam