Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016

PERPRES No. 5 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

(1)
DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a.
DAK Fisik Reguler;
b.
DAK Fisik Penugasan; dan
c.
DAK Fisik Afirmasi.
(2)
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bidang:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan dan keluarga berencana;
c.
perumahan dan pemukiman;
d.
pertanian;
e.
kelautan dan perikanan;
f.
industri kecil dan menengah;
www.peraturan.go.id
2018, No.11
g.
pariwisata;
h.
jalan;
i.
irigasi;
j.
air minum;
k.
sanitasi;
l.
pasar;
m.
energi skala kecil;
n.
lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o.
transportasi.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.

2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan
ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
penganggaran;
b.
persiapan teknis;
c.
pelaksanaan;
d.
pelaporan; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
mengacu kepada petunjuk operasional yang
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4)
Petunjuk
operasional
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua)
minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(5)
Dalam
hal
terdapat
perubahan
petunjuk
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
www.peraturan.go.id
2018, No.11
menteri/pimpinan
lembaga
menetapkan
perubahan petunjuk operasional paling lambat
minggu kedua bulan Maret tahun anggaran
berkenaan.
(6)
Dalam hal terdapat program pemerintah yang
didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang
DAK
Fisik,
pedoman
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam
Peraturan Presiden.

3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4
diubah, ayat (4) Pasal 4 dihapus, dan diantara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a),
ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Dalam
rangka
penganggaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Kepala
Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD
dan/atau
APBD
Perubahan
mengacu
pada
pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Bidang/subbidang
dan
besaran
pagu
yang
dianggarkan
dalam
APBD
dan/atau
APBD
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan sesuai dengan rincian alokasi DAK
Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN atau informasi
resmi
mengenai
alokasi
DAK
Fisik
yang
dipublikasikan
melalui
portal
Kementerian
Keuangan.
(3)
Dalam hal Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan
www.peraturan.go.id
2018, No.11
sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah
ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN atau informasi resmi mengenai
alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal
Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik
langsung
ditampung
dalam
mekanisme
pembahasan APBD.
(3a) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per
daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN atau informasi resmi
mengenai
alokasi
DAK
Fisik
dipublikasikan
melalui
portal
Kementerian
Keuangan,
Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK
Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD
dengan
cara
menetapkan
peraturan
Kepala
Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD
tahun anggaran berkenaan.
(3b) Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
perubahan
diundangkan
setelah
Pemerintah
Daerah menetapkan APBD perubahan tahun
anggaran
berkenaan,
Pemerintah
Daerah
menyesuaikan
alokasi
DAK
Fisik
dimaksud
dengan menetapkan peraturan Kepala Daerah
mengenai penjabaran atau perubahan penjabaran
APBD perubahan tahun anggaran berkenaan.
(3c) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD
tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan
pedoman
teknis
dan
petunjuk
operasional,
Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran
DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan
cara
menetapkan
peraturan
Kepala
Daerah
mengenai perubahan penjabaran APBD tahun
anggaran berkenaan.
(4)
Dihapus.

www.peraturan.go.id
2018, No.11
4.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) Pasal 5 diubah, ayat (2) huruf c Pasal 5 dihapus,
diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Dalam
rangka
persiapan
teknis
DAK
Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b, SKPD teknis berkoordinasi dengan SKPD
yang
menangani
perencanaan
pembangunan
daerah
menyusun
usulan
rencana
kegiatan
masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada
dokumen
usulan
DAK
Fisik,
serta
hasil
sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target output kegiatan;
c.
dihapus;
d.
rincian pendanaan kegiatan;
e.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
f.
kegiatan penunjang.
(3)
Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan
format
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(4)
Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh SKPD
dengan
Kementerian
Negara/Lembaga
untuk
mendapatkan
persetujuan
dari
Kementerian
Negara/Lembaga.
(4a) Usulan rencana kegiatan yang telah dibahas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Kepala Daerah menjadi rencana kegiatan
www.peraturan.go.id
2018, No.11
paling lambat minggu pertama bulan Februari
tahun anggaran berjalan.
(5)
Dalam hal diperlukan, Kepala Daerah dapat
mengajukan usulan perubahan atas rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan
lembaga paling lambat minggu pertama bulan
Maret tahun anggaran berjalan.
(6)
Kementerian
Negara/Lembaga
menyusun
rekapitulasi hasil pembahasan usulan rencana
kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
target output kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b.
(7)
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling
lambat
minggu
ketiga
bulan
Maret
tahun
anggaran berjalan dan disampaikan kepada
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas.

5.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan
ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan
ayat (7), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
DAK
Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan
masing-masing bidang DAK Fisik.
(2)
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
setelah
rencana
kegiatan
DAK
Fisik
memenuhi
persyaratan:
a.
rencana
kegiatan
DAK
Fisik
tercantum
dalam
Peraturan
Daerah
tentang
www.peraturan.go.id
2018, No.11
APBD/APBD-P dan/atau Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD/APBD-P;
b.
rencana kegiatan DAK Fisik ditetapkan
dalam
DPA-SKPD
atau
dokumen
pelaksanaan anggaran lainnya; dan
c.
dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan
ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan,
dan kesiapan lahan dibuktikan dengan
pernyataan kepala daerah atau surat/bukti
yang
menyatakan
lahan
yang
akan
digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik
telah tersedia.
(3)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling
banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik
per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) untuk mendanai kegiatan penunjang
yang berhubungan langsung dengan kegiatan
DAK Fisik.
(4)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), meliputi:
a.
desain
perencanaan
untuk
kegiatan
kontraktual;
b.
biaya tender;
c.
honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik
yang dilakukan secara swakelola;
d.
penunjukan konsultan pengawas kegiatan
kontraktual;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau
f.
perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan
untuk
perencanaan,
pengendalian,
dan
pengawasan.
(5)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam
petunjuk
operasional
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3).
(6)
Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai
www.peraturan.go.id
2018, No.11
Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah
ditetapkan
oleh
Kepala
Daerah,
Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia
barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum
Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan
dan/atau DPA-SKPD ditetapkan.
(7)
Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1)
Penggunaan atas sisa DAK dan/atau DAK Fisik di
Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dihapus.
(3)
Dihapus.

7.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 9
diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Kepala
Daerah
menyusun
laporan
atas
pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:
a.
laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b.
laporan penyerapan dana dan capaian output
kegiatan.
(2)
Laporan
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara
triwulan sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.11
(3)
Laporan
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala
Daerah
kepada
menteri/pimpinan
lembaga,
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam
Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
triwulan berkenaan berakhir.
(4)
Penyampaian laporan penyerapan dana dan
capaian output kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan sharing data antara Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala
Bappenas,
Menteri
Dalam
Negeri, Menteri teknis terkait, dan Gubernur.

8.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
364),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden
ini.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.11
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11

www.peraturan.go.id
2018, No.11

www.peraturan.go.id
2018, No.11
www.peraturan.go.id
2018, No.11

www.peraturan.go.id