Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis
Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
. Pasal 2 ..
SK No 053002 A
---
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
