Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang selanjutnya disebut KPHI,
adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan
terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan
pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan Jemaah Haji.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama.
Bagian Kesatu
Kedudukan
