Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas
prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam
partisipasinya meningkatkan pembangunan,
kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan
yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan
diwujudkan dalam bentuk material dan/atau
nonmaterial.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepariwisataan.
