Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERPRES No. 50 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen,

yang selanjutnya disebut STRANAS-PK.

(2) STRANAS-PK merupakan dokumen yang memuat

sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas

penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk periode

5 (lima) tahun.

(3) STRANAS-PK periode pertama berlaku 3 (tiga) tahun

dimulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

(4) STRANAS-PK terdiri dari antara lain:

  • Penjabaran Amanat RPJMN 2015-2019;
  • Kondisi Perlindungan Konsumen dan Persepsi

Masyarakat;

  • Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen;
  • Strategi dan Prioritas Nasional; dan
  • Sasaran dan Target.

(5) STRANAS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

STRANAS-PK bertujuan untuk:

  • memberikan arah kebijakan dan strategi

penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang

lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi

kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan

pemangku kepentingan terkait;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

  • mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen

di sektor-sektor prioritas; dan

  • mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta

penciptaan iklim usaha dan hubungan yang lebih

berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

Pasal 3

STRANAS-PK berfungsi sebagai:

  • pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah

daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan

dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen

yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-

masing; dan

  • pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam

mewujudkan peran aktif perlindungan konsumen.

Pasal 4

STRANAS-PK terdiri atas penguatan 3 (tiga) pilar, yaitu:

  • peningkatan peran pemerintah;
  • peningkatan keberdayaan konsumen; dan
  • peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

Pasal 5

(1) Kementerian/lembaga menjabarkan STRANAS-PK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui Aksi

Nasional Perlindungan Konsumen.

(2) Aksi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya

disebut Aksi Nasional-PK, merupakan program atau

kegiatan yang dilakukan kementerian/lembaga serta

pemangku kepentingan terkait untuk periode 1 (satu)

tahun.

(3) Aksi Nasional-PK, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan Instruksi Presiden.

(4) Penyusunan Aksi Nasional-PK sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perdagangan, dengan melibatkan kementerian yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -4-

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

melaksanakan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK sesuai

dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat

melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam

pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK.

Pasal 7

Pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK oleh Bank

Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi

wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi

masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

melakukan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK.

(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kementerian/lembaga dan pemerintah

daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan

pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau

sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

(4) Hasil pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai

bahan penyusunan Aksi Nasional-PK untuk periode

selanjutnya serta sebagai bahan evaluasi pelaksanaan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

Pasal 9

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan

nasional mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan

(2) Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK digunakan

sebagai bahan penyusunan STRANAS-PK untuk periode

selanjutnya, melalui perubahan Lampiran Peraturan

Presiden ini.

(3) Hasil evaluasi STRANAS-PK dan pemantauan Aksi

Nasional-PK dilaporkan kepada Presiden setiap 1 (satu)

tahun sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Pasal 10

Biaya pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain

yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -8-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -10-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -12-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -14-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -16-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -18-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -20-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -22-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -24-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -26-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -28-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -30-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -32-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -34-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -36-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -38-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -40-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -42-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -44-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -46-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -48-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -50-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -52-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -54-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -56-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -58-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -60-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -62-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -64-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -66-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -68-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -70-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -72-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96 -74-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.96

www.peraturan.go.id