(1) Menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen,
yang selanjutnya disebut STRANAS-PK.
(2) STRANAS-PK merupakan dokumen yang memuat
sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas
penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk periode
5 (lima) tahun.
(3) STRANAS-PK periode pertama berlaku 3 (tiga) tahun
dimulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
(4) STRANAS-PK terdiri dari antara lain:
- Penjabaran Amanat RPJMN 2015-2019;
- Kondisi Perlindungan Konsumen dan Persepsi
Masyarakat;
- Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen;
- Strategi dan Prioritas Nasional; dan
- Sasaran dan Target.
(5) STRANAS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
