Langsung ke konten

KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PERPRES No. 50 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan,

pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan

pelaksanaan transmigrasi.
1. Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan

Transmigrasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh

kementerian/lembaga, pemerintah provinsi,

pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk

membaurkan dan/atau menggabungkan program dan

kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian, dan
keterpaduan dalam mendukung Penyelenggaraan

Transmigrasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -3-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
dilakukan terhadap program dan kegiatan di

kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat

yang terkait dengan Penyelenggaraan Transmigrasi.

Pasal 3

Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan

terhadap program:
- perencanaan kawasan transmigrasi;

  • pembangunan kawasan transmigrasi; dan

- pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan
transmigrasi.

Bagian Kedua
Perencanaan Kawasan Transmigrasi

Pasal 4

Program perencanaan kawasan transmigrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas kegiatan:

  • penyusunan rencana kawasan transmigrasi; dan
  • penyusunan rencana perwujudan kawasan

transmigrasi.

Pasal 5

Kegiatan penyusunan rencana kawasan transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

  • pencadangan tanah; dan
  • penetapan kawasan transmigrasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -4-

Pasal 6

Kegiatan penyusunan rencana perwujudan kawasan
transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b

meliputi:

  • rencana pembangunan kawasan transmigrasi; dan
  • rencana pengembangan masyarakat transmigrasi dan

kawasan transmigrasi.

Pasal 7

(1) Koordinasi dalam perencanaan kawasan transmigrasi

dilakukan dengan cara:

  • mengidentifikasi peran kementerian/lembaga

terkait, pemerintah daerah provinsi, dan

pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
perencanaan kawasan transmigrasi;

- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan
pengendalian dalam perencanaan kawasan

transmigrasi;

- membangun komunikasi, informasi dan edukasi
antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah

provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

dan/atau
- melaksanakan advokasi dan mediasi

antartingkatan pemerintahan.

(2) Integrasi perencanaan kawasan transmigrasi

dilakukan antara kegiatan penyusunan rencana

kawasan transmigrasi dan penyusunan rencana

perwujudan kawasan transmigrasi dengan rencana

pembangunan kawasan perdesaan dan rencana tata

ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan

kebutuhan Penyelenggaraan Transmigrasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -5-

Bagian Ketiga

Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Pasal 8

Program pembangunan kawasan transmigrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas kegiatan:

  • pembangunan fisik kawasan transmigrasi; dan

- penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi.

Pasal 9

Kegiatan pembangunan fisik kawasan transmigrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan

terhadap:
- satuan permukiman;

  • kawasan perkotaan baru; dan
  • jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.

Pasal 10

Kegiatan penataan persebaran penduduk di kawasan

transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b

meliputi:
- penataan penduduk setempat; dan

  • fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.

Pasal 11

(1) Koordinasi dalam pembangunan kawasan transmigrasi

dilakukan dengan cara:

  • mengidentifikasi peran kementerian/lembaga

terkait, pemerintah daerah provinsi, dan

pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
pembangunan kawasan transmigrasi;

- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan
pengendalian dalam pembangunan kawasan

transmigrasi;

- membangun komunikasi, informasi dan edukasi
antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -6-

provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

dan
- melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan

teknis pembangunan kawasan transmigrasi.

(2) Integrasi pembangunan kawasan transmigrasi

dilakukan antara kegiatan pembangunan fisik

kawasan transmigrasi dan penataan persebaran

penduduk di kawasan transmigrasi dengan
pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan

daerah tertinggal.

Bagian Keempat

Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan

Transmigrasi

Pasal 12

Program pengembangan masyarakat transmigrasi dan

kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf c meliputi bidang:
- ekonomi;

  • sosial budaya;
  • mental spiritual;
  • penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan;

dan

e pengelolaan sumber daya alam.

Pasal 13

Kegiatan bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 huruf a meliputi:

  • kewirausahaan;
  • kelembagaan ekonomi;
  • kemitraan usaha; dan
  • prasarana dan sarana pengembangan usaha ekonomi.

Pasal 14

Kegiatan bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -7-

  • pendidikan;
  • pangan dan kesehatan;
  • kelembagaan masyarakat; dan
  • prasarana dan sarana pembinaan sosial budaya.

Pasal 15

Kegiatan bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
- pembinaan tenaga rohaniawan; dan

  • prasarana dan sarana peribadatan.

Pasal 16

Kegiatan bidang penyiapan kelembagaan pendukung

pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d dilakukan melalui pendampingan di kawasan

transmigrasi.

Pasal 17

Kegiatan bidang pengelolaan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan

melalui pengelolaan fungsi lingkungan secara

berkelanjutan.

Pasal 18

(1) Koordinasi dalam pengembangan masyarakat

transmigrasi dan kawasan transmigrasi dilakukan

dengan cara:

  • mengidentifikasi peran kementerian/lembaga

terkait, pemerintah daerah provinsi, dan

pemerintah daerah kabupaten/kota dalam

pengembangan masyarakat transmigrasi dan
kawasan transmigrasi;

- melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan
pengendalian dalam pengembangan masyarakat

transmigrasi dan kawasan transmigrasi;

- membangun komunikasi, informasi dan edukasi
antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -8-

provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

dan
- melaksanakan bimbingan teknis, bantuan teknis,

dan pendampingan dalam pengembangan

masyarakat transmigrasi dan kawasan

transmigrasi.

(2) Integrasi pengembangan masyarakat transmigrasi dan

kawasan transmigrasi dilakukan antara
pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan

transmigrasi dengan pembangunan kawasan

perdesaan dan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 19

Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan

Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal
18.

Pasal 20

(1) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi

dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat
dibentuk tim Koordinasi dan Integrasi

Penyelenggaraan Transmigrasi.

(2) Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas tim nasional, tim provinsi, dan tim

kabupaten/kota.

(3) Tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kota

ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai kewenangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,

tugas, fungsi, hubungan dan tata kerja, serta
pelaporan tim Koordinasi dan Integrasi

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -9-

Penyelenggaraan Transmigrasi tingkat nasional,

provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri setelah dikonsultasikan secara

tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri.

Pasal 21

Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan

Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

dilakukan secara berjenjang oleh tim kabupaten/kota, tim

provinsi, dan tim nasional, dalam jangka waktu paling
sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 22

Unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,

dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi
anggota tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan

Transmigrasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 20

berperan aktif dalam pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi
Penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan

fungsi.

Pasal 23

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Koordinasi

dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dibebankan

pada anggaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah

provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota

sesuai dengan tugas dan fungsi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -10-

Pasal 24

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Republik

Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi

Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah
Hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman

Perambah Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.100 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juli 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id