Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 50 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2016-03-31

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan

Udara Berjadwal (Agreement between the Government

of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal

Council relating to Scheduled Air Services) yang telah

www.peraturan.go.id

---

2019, No.131 -3-

ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2016 di Jakarta,

Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait
Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the Swiss

Federal Council relating to Scheduled Air Services) dalam

bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 tentang

Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang

Angkutan Udara Teratur", sebagai Hasil Perundingan

antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan

Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss, yang

ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1978,

sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980

Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.131 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id