Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasal Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
ekSekutif yang dalam melaksanakan tugas
pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun.
1. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yahg
berdasarkan keputusan'pejabat yang berwenang
diangkat da-lam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
1. Pege.wai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yarig memenuhi syarat
tertentu,. diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tbtap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki j abatan pemerintahan.
1. Pegawai . . .
SK No 161635A
---
EITEFTTiI,N
REPUE|JK INDONESIA
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
