Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 50 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasal Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
ekSekutif yang dalam melaksanakan tugas
pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun.
1. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yahg
berdasarkan keputusan'pejabat yang berwenang
diangkat da-lam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
1. Pege.wai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yarig memenuhi syarat
tertentu,. diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tbtap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki j abatan pemerintahan.

1. Pegawai . . .

SK No 161635A

---

EITEFTTiI,N

REPUE|JK INDONESIA

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) T\.rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktilkan;
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
dibbrhentikan sebagai pegawai; dan/ atau
- Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi.

Pasal 4

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5. . .

SK No 161636A

---

PRESIDEN

REFIIBUK INDONESIA

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi

Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 diberikan terhitung sejak diberlakukannya

pemberian/ pembayaran T\rnjangan Khusus bagi Pegawai
di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangarr kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai
dengan persetujuan dari menteri yang
urysan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap'jabatan di

lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pernb. Korupsi -erantasan
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqjuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatlan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.

SK No 161637A

---

FRESIDEN

REPUBIJK INDONESIA

-6

Pasal 8

Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka:
- jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya;
atau
- jika tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari
tunjangan kineda atau sama dengan tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 1 I

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 161638 A

---

PRESIDEN

REPUBUI( INDONESIA

7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga-l 14 Agustus 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 109

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

D Perundang-undangan
asi Hukrtrm,

anna Djaman

SK No 161789 A

---

PRESIDEN

REPUBLJK INDONE5IA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2023

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN

TINDAK PIDANA KORUPSI

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1 2 3
1 t7 R 33.240.OO0,00
2 L6 Rp27.577.500,OO
3 15 Rp19.280.O00,O0
4 l4 R 17.064.000,00

5 13 R 10.936.000,00

6 t2 9.896.O00,O0
7 11 Rp8.757.600,OO
8 10 Rp5.979.200,OO
9 9 Rp5.079.200,00
1. 8 Rp4.595.150,00
1. 7 Rp3.915.950,OO
t2. 6 Rp3.510.400,O0
1. 5 Rp3.134.250,oo
t4. 4 Rp2.985.000,0o
1. 3 Rp2.898.000,0o
1. 2 Rp2.708.250,0O
1. 1 Rp2.531.25O,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

g Perundang-undangan
istrasi Hukurn,

na Djaman

SK No 161791A