Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 50 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah adalah Pegawai Aparatur
Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian

SK No 211003 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di

Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang

mengepalai dan memimpin Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja
sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha 'dan Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b.Pegawai...

SK No 2ll004A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang menjalarri cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun; dan
- pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Koperasi dar, Usaha Kecil dan
Menengah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja
wajib mempertahankan dan terus meningkatkan
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 I

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala
oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 121
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL6 Nomor 347)' sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun2016
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor l79l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor l2L Tahun 2016 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2016 Nomor 3471 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l8
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor l2l
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol8 Nomor L791, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211007 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 68

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211020 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL

DAN MENENGAH

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

1 T7 Rp33.24O.OO0,O0
2 16 Rp27.577.5OO,00
3 15 Rp19.280.000,00
4 T4 Rp17.064.000.00
5 13 Rp10.936.0O0,00
1. t2 Rp9.896.000,O0
7 11 RpS.757.600,OO
8 10 RpS.979.20O,00
9 9 RpS.079.200,00
1. 8 Rp4.595.150,00
1. 7 Rp3.915.950,0O
t2. 6 Rp3.51O.4OO,O0
1. 5 Rp3.134.250,O0
1. 4 Rp2.985.000,00
1. 3 Rp2.898.000,00
1. 2 Rp2.708.250,00
L7. 1 Rp2.531.250,0O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan

Djaman
SK No 2ll02l A