Langsung ke konten

PENDIRIAN INSTITTJT SENI BUDAYA INDONESI.A KAUMANTAN TIMUR

PERPRES No. 50 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

(U Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Scni Budaya Indonesia lhlimantan Timur. **(2) lnstihrt. . .** SK No27l534A (21 Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

**(1) Sesala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggarEran** Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. pendanaan l2l Pemerintah daerah dapat membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh: - menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; - menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau - Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar SK No27t635A --- PIIESIDEN 3- Agar setiap orang mengetahuin]ra, memerintahlran pengundangan Perahrran Pnesiden ini dcngan pcnempatann]ra dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2O25 INDONESIA, ttd Diundangkan diJakarta pada tangal 6Mci2O25 MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA REruBLIK INDONESI,A, ttd LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEXREf,ARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hulnrm, Djaman SK No271536A