Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang RINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT

PERPRES No. 51 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, satuan kerja, dan jenis belanja.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas:

a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja;

b. Lampiran II yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja;

c. Lampiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan, dan jenis belanja;

d. Lampiran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi, dan jenis belanja; dan

e. Lampiran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja.

Pasal 2 ...

Pasal 2

Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

a. pergeseran anggaran belanja:

1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;

2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau

3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan;

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan

c. perubahan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN, termasuk hibah luar negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan;

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010.

Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5 ...

Pasal 5

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Sal

inan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,

ttd

Dr. M. Iman Santoso um,

Dr. M. Iman Santoso