(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dengan tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya,
pariwisata, dan rekreasi meliputi:
- kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan, maupun
di perairan; dan
- kawasan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2014, No.121
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Taman hutan raya meliputi kawasan pelestarian alam untuk
tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau
bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya,
pariwisata, dan rekreasi.
- Taman wisata alam meliputi kawasan pelestarian alam yang
dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam
dan rekreasi.
(3) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam di Kawasan
Perkotaan Sarbagita ditetapkan di:
- Taman Hutan Raya Ngurah Rai, yang berada di sebagian
wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan
sebagian wilayah Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten Badung; dan
- Taman Wisata Alam Sangeh, dengan luas 13 (tiga belas)
hektar, yang berada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten
Badung.
(4) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (2) huruf c meliputi:
- kawasan yang memiliki ciri khas tertentu yang dilindungi
untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil secara berkelanjutan; dan
- terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan/atau
zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
(5) Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- kawasan konservasi pulau kecil meliputi sebagian Pulau
Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar
dan Pulau Pudut, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten
Badung;
- kawasan konservasi perairan di perairan Kawasan Sanur di
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sebagian
perairan Kawasan Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan,
Kota Denpasar, perairan Kawasan Nusa Dua di Kecamatan
Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan perairan Kawasan
Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
www.djpp.depkumham.go.id
---
2014, No.121 4
- kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir
berupa kawasan hutan pantai berhutan bakau atau
mangrove dan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai
sebagian di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan
sebagian di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
- kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir
berupa kawasan perlindungan terumbu karang, di kawasan
pesisir Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar, sebagian Pulau Serangan di Kecamatan Denpasar
Selatan, Kota Denpasar, Nusa Dua di Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten Badung, Tuban dan Kuta di Kecamatan
Kuta, Kabupaten Badung;
- kawasan konservasi maritim, berupa permukiman nelayan, di
Kawasan Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar;
- kawasan Jimbaran dan kawasan Kedonganan di Kecamatan
Kuta Selatan, Kabupaten Badung; dan
- kawasan konservasi pada kawasan pesisir yang
dimanfaatkan untuk kegiatan sosial-budaya dan agama di
seluruh pantai tempat penyelenggaraan upacara keagamaan
(melasti) dan kawasan laut di sekitarnya.
(6) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)
huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi budaya
bangsa, dan kepentingan ilmu pengetahuan antara lain berupa
peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen.
(7) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu
pengetahuan ditetapkan secara menyebar di Kawasan Perkotaan
Sarbagita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:
