Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM

PERPRES No. 51 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2009-08-13

Pasal 1

Definisi

Untuk kepentingan Persetujuan ini, definisi berikut berlaku kecuali
konteksnya menentukan lain:
(a) ASEAN adalah Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, yang meliputi
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 44

Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan
Vietnam, dan anggota-anggota lainnya yang dalam persetujuan ini
disebut sebagai negara anggota ASEAN, baik secara kolektif maupun
individu;
(b) "ketua" berarti anggota majelis arbitrase yang berfungsi sebagai ketua
majelis arbitrase;
(c) “Pihak Penggugat” berarti setiap pihak yang meminta untuk
konsultasi berdasarkan Ayat 1 Pasal 4; dan
(d) “persetujuan yang tercakup” berarti:
- Persetujuan Kerangka Kerja;
ii. Persetujuan mengenai Perdagangan Barang di dalam
Persetujuan Kerangka Kerja;
iii. Persetujuan ini; dan
iv. Setiap persetujuan untuk disimpulkan di antara pihak sesuai
dengan ketentuan yang relevan dari Persetujuan Kerangka
Kerja kecuali ditentukan sebaliknya di dalamnya;
(e) "hari-hari" berarti hari-hari kalender, termasuk akhir pekan dan hari
libur;
(f) “sengketa yang timbul di dalam persetujuan yang tercakup” berarti
gugatan yang diajukan oleh suatu Pihak mengenai setiap tindakan
yang mempengaruhi operasional, implementasi atau aplikasi dari
persetujuan yang tercakup, di mana manfaat apapun yang diperoleh
oleh Pihak Penggugat dibatalkan atau dihalangi, atau pencapaian dari
setiap tujuan dari persetujuan yang tercakup terhambat, sebagai
akibat dari:
- Tindakan dari Pihak Tergugat bertentangan dengan kewajibannya
yang tercakup di dalam persetujuan; atau
ii. Kegagalan dari Pihak Tergugat untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan persetujuan tercakup1;
(g) “Persetujuan Kerangka Kerja” berarti Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Pemerintah
Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan
Republik India (sebagaimana telah diubah);
(h) “Pihak-pihak” berarti Negara Anggota ASEAN dan India secara
bersama;
(i) “pihak dalam suatu sengketa, atau pihak yang bersengketa” berarti
Pihak Penggungat dan Pihak Tergugat;
(j) “Pihak” berarti Negara Anggota ASEAN atau India;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 45

(k) “Pihak Tergugat” berarti setiap Pihak di mana permintaan konsultasi
yang dibuat di Pasal 4 ayat 1 ditujukan;
(l) “Pihak Ketiga” adalah Pihak selain pihak bersengketa yang memiliki
kepentingan besar dalam proses sengketa, sebelum majelis, yang
memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan Pasal 8; dan
(m) “WTO” berarti World Trade Organization (Organisasi Perdagangan
Dunia).

Pasal 2

Cakupan dan Penerapan

1. Persetujuan ini wajib berlaku sehubungan dengan penghindaran
atau penyelesaian semua perselisihan yang timbul antar Pihak
berdasarkan persetujuan yang tercakup. Kecuali ditentukan lain
dalam Persetujuan ini atau persetujuan yang tercakup lainnya,
Persetujuan ini wajib berlaku untuk semua sengketa antara Para
Pihak.
1. Aturan dan prosedur dari Persetujuan ini wajib berlaku tunduk pada
aturan atau prosedur khusus atau tambahan mengenai penyelesaian
sengketa, jika ada, yang terkandung di dalam persetujuan yang
tercakup lainnya. Jika ada konflik antara aturan atau prosedur di
dalam persetujuan ini dengan aturan atau prosedur tambahan atau
khusus mengenai penyelesaian sengketa, maka aturan atau prosedur
tambahan atau khusus tersebut yang berlaku. Dalam sengketa yang
melibatkan aturan dan prosedur di bawah lebih dari satu
persetujuan yang tercakup, jika terdapat konflik antara aturan atau
prosedur khusus atau tambahan, maka ketua, setelah berkonsultasi
dengan para pihak yang bersengketa akan menentukan aturan dan
prosedur yang wajib diikuti oleh pihak yang sengketa yang dalam
waktu 10 (sepuluh) hari setelah permintaan oleh pihak manapun
dalam sengketa.
1. Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dijalankan sehubungan
dengan langkah-langkah yang mempengaruhi pengoperasian setiap
persetujuan yang tercakup yang dilakukan di antara pihak dengan:
- pemerintah pusat, regional atau lokal, atau pihak berwenang lain;
atau
- badan non-pemerintah dalam pelaksanaan wewenang yang
didelegasikan oleh pemerintah pusat, regional atau pemerintah lokal
atau pihak berwenang lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 46

1. Sesuai dengan ayat 5, tidak ada satupun dalam Persetujuan ini yang
mengurangi setiap hak Para Pihak untuk menggunakan prosedur
penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan setiap perjanjian
internasional lain dimana mereka menjadi pihak.
1. Apabila proses penyelesaian sengketa telah dimulai berdasarkan
Persetujuan ini atau berdasarkan perjanjian internasional lainnya
yang mana para pihak dalam suatu sengketa adalah pihak terkait
yang hak atau kewajiban tertentu Pihak tersebut timbul berdasarkan
persetujuan yang tercakup atau perjanjian internasional lainnya
tersebut, forum yang dipilih oleh Pihak Penggugat wajib digunakan
dengan mengabaikan yang lain untuk sengketa tersebut.
1. Untuk tujuan dari ayat 4 dan 5, pihak penggugat dianggap telah
memilih forum ketika telah meminta penetapan suatu majelis
arbitrase sesuai dengan Persetujuan ini atau perjanjian internasional
lain di mana para pihak dalam suatu sengketa ini adalah juga pihak
terkait.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 4

www.peraturan.go.id

---

2015, No.935

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 6

www.peraturan.go.id

---

2015, No.937

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 8

www.peraturan.go.id

---

2015, No.939

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 10

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9311

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 12

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9313

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 14

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9315

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 16

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9317

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 18

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9319

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 20

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9321

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 22

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9323

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 24

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9325

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 26

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9327

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 28

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9329

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 30

www.peraturan.go.id

---

2015, No.9331

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 32

NASKAH PENJELASAN

PENGESAHAN

AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM

UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE

ECONOMIC COOPERATION

BETWEEN

THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS

AND THE REPUBLIC OF INDIA

(PERSETUJUAN TENTANG MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA

BERDASARKAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA

MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH

ANTARA

ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA

DAN REPUBLIK INDIA)

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 33

Pasal 4

Konsultasi

1. Setiap Pihak dapat meminta konsultasi dengan Pihak yang lain
sehubungan dengan sengketa yang timbul di bawah perjanjian yang
tercakup. Pihak Tergugat wajib sesuai dengan pertimbangan dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 47

memiliki kesempatan yang memadai untuk konsultasi, berkenaan
dengan permintaan untuk konsultasi yang dibuat oleh Pihak
Penggugat.
1. Setiap permintaan konsultasi wajib diajukan secara tertulis, dengan
menyertakan langkah-langkah spesifik pada masalah, dan dasar
fakta dan hukum (termasuk ketentuan-ketentuan dari setiap
perjanjian yang tercakup sebelumnya yang diduga telah dilanggar,
dan ketentuan lain yang terkait) terhadap gugatan. Pihak Penggugat
wajib mengirimkan permintaan ke Pihak Tergugat dan ke Para Pihak
lainnya. Setelah diterima, Pihak Tergugat wajib dengan segera
mengakui penerimaan permintaan tersebut ke Pihak Penggugat dan
Para Pihak lainnya secara bersamaan.
1. Jika permintaan konsultasi dibuat, Pihak Tergugat wajib membalas
permintaan tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
diterimanya dan wajib mengadakan konsultasi dengan itikad baik
dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal
diterimanya permintaan, dengan maksud untuk mencapai solusi
yang saling memuaskan. Jika Pihak Tergugat tidak merespon dalam
waktu 10 (sepuluh) hari tersebut, atau tidak melakukan konsultasi
dalam waktu 30 hari tersebut, maka Pihak Penggugat dapat
langsung melanjutkan untuk meminta penunjukan majelis arbitrase
berdasarkan Pasal 6.
1. Para pihak dalam suatu sengketa wajib melakukan segala upaya
untuk mencapai resolusi yang saling memuaskan mengenai materi
apapun melalui konsultasi berdasarkan Pasal ini. Untuk tujuan ini,
para pihak yang bersengketa wajib:
(a) memberikan informasi yang cukup untuk memungkinkan
pemeriksaan penuh tentang bagaimana tindakan tersebut dapat
mempengaruhi pengoperasian persetujuan yang tercakup; dan
(b) memperlakukan setiap informasi yang dipertukarkan dalam
konsultasi secara rahasia yang mana pihak lain yang bersengketa
telah menetapkannya sebagai informasi rahasia.
1. Konsultasi wajib bersifat rahasia, dan tanpa mengurangi hak dari
setiap Pihak dalam setiap proses lebih lanjut berdasarkan
Persetujuan ini atau proses lain sebelum forum dipilih oleh Para
Pihak. Para pihak yang bersengketa wajib menginformasikan Para
Pihak lainnya hasil dari konsultasi.
1. Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang menyangkut barang
yang mudah rusak, pihak yang bersengketa wajib melakukan
konsultasi dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal diterimanya permintaan oleh Pihak Tergugat. Jika
Pihak Tergugat tidak melakukan konsultasi dalam jangka waktu 10

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 48

(sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya permintaan konsultasi,
Pihak Penggugat dapat langsung melanjutkan untuk meminta
penunjukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 6.
1. Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang menyangkut barang
yang mudah rusak, para pihak yang bersengketa dan majelis
arbitrase wajib melakukan segala upaya untuk mempercepat proses
semaksimal mungkin.

Pasal 5

Jasa-Jasa Baik, Konsiliasi atau Mediasi

1. Jasa-jasa baik, konsiliasi dan mediasi adalah prosedur-prosedur yang
dilakukan secara sukarela jika para pihak yang bersengketa
menyetujuinya.
1. Jasa-jasa baik, konsiliasi atau mediasi dapat diminta pada waktu
kapan saja oleh setiap pihak dalam suatu sengketa. Prosedur-
prosedur tersebut dapat dimulai dan dihentikan kapan pun oleh
pihak manapun yang bersengketa.
1. Jika para pihak dalam suatu sengketa setuju, proses-proses jasa-jasa
baik, konsiliasi, atau mediasi dapat terus dilanjutkan sebelum setiap
orang atau badan yang disetujui oleh para pihak yang bersengketa,
sementara sengketa berlangsung untuk resolusi sebelum majelis
arbitrase ditetapkan berdasarkan Pasal 6.
1. Semua proses yang melibatkan jasa-jasa baik, konsiliasi, dan mediasi,
dan khususnya, posisi yang diambil oleh para pihak dalam suatu
sengketa selama proses tersebut, wajib bersifat rahasia, dan tanpa
mengurangi hak dari setiap Pihak dalam setiap proses lebih lanjut
berdasarkan Persetujuan ini atau sebelum adanya forum lainnya
yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa.

Pasal 6

Pembentukan Majelis Arbitrase

1. Jika konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 gagal untuk
menyelesaikan sengketa dalam waktu 60 hari setelah tanggal
diterimanya permintaan konsultasi atau dalam 20 hari setelah
tanggal tersebut dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang
menyangkut barang yang mudah rusak, Pihak Penggugat dapat
mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Tergugat untuk

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 49

membentuk majelis arbitrase. Salinan permintaan ini juga wajib
dikomunikasikan kepada Para Pihak lainnya.
1. Permintaan untuk pembentukan suatu majelis arbitrase wajib
menyertakan alasan-alasan atas permintaan tersebut, termasuk
identifikasi:
- tindakan khusus terhadap masalah, dan
- dasar faktual dan hukum (termasuk ketentuan dari setiap
persetujuan tercakup yang diduga telah dilanggar dan setiap
ketentuan terkait lainnya) untuk gugatan yang cukup untuk
menyajikan masalah dengan jelas.
1. Setelah menerima permintaan, majelis arbitrase wajib dibentuk.
Tanggal pembentukan majelis arbitrase wajib merupakan tanggal
dimana ketua ditunjuk berdasarkan Pasal 7 ayat 3 atau hari ke-30
setelah tanggal penerimaan permohonan berdasarkan Pasal ini di
mana hanya arbiter tunggal yang tersedia.
1. Kecuali disepakati oleh para pihak yang bersengketa, majelis
arbitrase wajib dibentuk dan menjalankan fungsinya sesuai dengan
ketentuan Persetujuan ini dan Lampiran pada Peraturan dan Proses
Majelis Arbitrase.
1. Apabila lebih dari satu Pihak Penggugat meminta pembentukan
suatu majelis arbitrase terkait dengan masalah yang sama, suatu
majelis arbitrase tunggal dapat, jika dimungkinkan, dibentuk oleh
para pihak yang bersengketa untuk memeriksa masalah dengan
mempertimbangkan hak-hak mereka masing-masing.
1. Majelis arbitrase tunggal wajib mengatur pemeriksaan dan
menyajikan temuannya dengan cara-cara yang sesuai di mana hak-
hak yang dimiliki para pihak yang bersengketa yang memiliki majelis
arbitrase terpisah yang memeriksa gugatan sama sekali tidak
terganggu. Jika salah satu pihak yang bersengketa meminta, majelis
arbitrase dapat mengajukan laporan terpisah pada sengketa terkait,
jika jangka waktu untuk menulis laporan tersebut memungkinkan.
Pengajuan tertulis oleh pihak yang bersengketa wajib tersedia bagi
para pihak lain yang bersengketa, dan masing-masing pihak yang
bersengketa berhak untuk hadir bila ada pihak lain yang bersengketa
menyampaikan pendapatnya ke majelis arbitrase.
1. Apabila lebih dari satu majelis arbitrase dibentuk untuk memeriksa
hal yang sama, sedapat mungkin, orang-orang yang sama wajib
ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa untuk melayani pada
masing-masing majelis arbitrase terpisah dan jadwal untuk masing-
masing proses terpisah majelis arbitrase wajib diselaraskan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 50

1. Suatu majelis arbitrase wajib memiliki kerangka acuan sebagai
berikut, kecuali jika para pihak yang bersengketa menyetujui
sebaliknya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal
pembentukan suatu majelis arbitrase:
"Untuk memeriksa, sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam (nama
persetujuan (persetujuan-persetujuan) tercakup dikutip oleh pihak yang
bersengketa), hal sebagaimana dimaksud dalam permohonan
pembentukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 6, untuk membuat
temuan, penetapan (keputusan), rekomendasi, dan saran, jika ada, dan
untuk menyajikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 dan 13. "

Pasal 7

Komposisi Majelis Arbitrase

1. Kecuali ditentukan lain dalam Persetujuan ini atau disepakati oleh
para pihak yang bersengketa, suatu majelis arbitrase wajib terdiri
dari 3 (tiga) arbiter.
1. Masing-masing pihak yang bersengketa wajib menunjuk satu (1)
arbiter dalam waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya permintaan
berdasarkan Pasal 6. Jika ada pihak yang bersengketa gagal
menunjuk seorang arbiter dalam jangka waktu tersebut, maka
arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain dalam sengketa wajib bertindak
sebagai arbiter tunggal.
1. Para pihak yang bersengketa wajib berusaha untuk menyepakati
arbiter ketiga dalam waktu 30 hari setelah tanggal penunjukan
arbiter kedua. Arbiter ketiga wajib berfungsi sebagai ketua. Jika para
pihak yang bersengketa tidak dapat menyetujui ketua tersebut dalam
waktu di atas 30 hari, ketua wajib bersama-sama ditunjuk, oleh para
arbiter yang telah ditunjuk berdasarkan ayat 2, dalam jangka waktu
lebih dari 30 hari. Jika arbitrator ketiga belum ditunjuk dalam waktu
30 hari oleh para arbiter yang ditunjuk berdasarkan ayat 2, pihak
yang bersengketa wajib berkonsultasi satu sama lain untuk
bersama-sama menunjuk ketua dalam jangka waktu lebih dari 30
hari.
1. Setiap orang yang ditunjuk sebagai arbiter wajib memiliki keahlian
atau pengalaman di bidang hukum, perdagangan internasional, hal-
hal lain yang diatur dalam persetujuan tercakup atau penyelesaian
sengketa yang timbul berdasarkan perjanjian perdagangan
internasional. Seorang arbiter wajib dipilih secara ketat berdasarkan
obyektivitas, reliabilitas, penilaian yang baik dan kemandirian dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 51

wajib melakukan dirinya sendiri atas dasar yang sama sepanjang
perjalanan proses majelis arbitrase. Jika pihak yang bersengketa
percaya bahwa arbiter melanggar dasar tersebut di atas, para pihak
yang bersengketa wajib berkonsultasi dan jika mereka setuju, arbiter
wajib diganti dan arbiter baru diangkat sesuai dengan Pasal ini.
Selain itu, ketua wajib b bukan merupakan warga negara dari setiap
pihak dalam sengketa dan wajib tidak memiliki tempat tinggal di
wilayah, atau dipekerjakan oleh, pihak yang bersengketa maupun
telah berurusan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam kapasitas
apapun, kecuali para pihak yang bersengketa setuju sebaliknya.
1. Jika seorang arbiter yang ditunjuk berdasarkan Pasal ini
mengundurkan diri atau menjadi tidak mampu bertindak, seorang
arbiter pengganti wajib ditunjuk dengan cara yang sama seperti yang
ditentukan untuk penunjukan arbiter asli. Penerus arbiter wajib
memiliki semua kekuasaan dan tugas arbiter asli. Kerja majelis
arbitrase wajib ditunda sampai arbiter pengganti ditunjuk.
1. Jika arbiter tunggal atau ketua yang ditunjuk sesuai dengan ayat 2
atau 3 diganti atau berganti, setiap rapat yang diselenggarakan
sebelumnya oleh majelis arbitrase wajib diulang.

Pasal 8

Pihak Ketiga

1. Jika Pihak Tergugat setuju, setiap Pihak, yang mempunyai
kepentingan substansial dalam sengketa suatu majelis arbitrase dan
setelah memberitahu kepentingannya secara tertulis kepada para
pihak yang bersengketa tersebut dan Para Pihak lainnya, wajib
memiliki kesempatan untuk mengajukan secara tertulis ke majelis
arbitrase. Pengajuan tersebut juga wajib diberikan kepada para
pihak yang bersengketa dan dapat tercermin dalam laporan majelis
arbitrase.
1. Suatu Pihak Ketiga wajib menerima pengajuan dari para pihak yang
bersengketa pada pertemuan pertama majelis arbitrase.
1. Jika suatu Pihak Ketiga menganggap bahwa tindakan yang telah dari
proses majelis arbitrase menghapus atau mengurangi keuntungan
yang diperoleh di bawah perjanjian tercakup, Pihak tersebut dapat
menempuh prosedur penyelesaian sengketa yang normal
berdasarkan Persetujuan ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 52

Pasal 9

Penangguhan dan Penghentian Proses

1. Apabila pihak yang bersengketa setuju, majelis arbitrase dapat
menangguhkan tugasnya setiap saat untuk jangka waktu tidak
melebihi 12 bulan sejak tanggal persetujuan tersebut. Atas
permintaan pihak yang bersengketa, proses majelis arbitrase wajib
dilanjutkan setelah penangguhan tersebut. Jika pekerjaan majelis
arbitrase telah ditangguhkan selama lebih dari 12 bulan, otoritas
majelis arbitrase wajib berlaku lagi kecuali para pihak yang
bersengketa bersepakat secara lain.
1. Para pihak yang bersengketa dapat setuju untuk menghentikan
proses dari suatu majelis arbitrase pada setiap saat sebelum
penyajian laporan akhir kepada mereka, dalam hal solusi yang saling
memuaskan yang bersengketa telah ditemukan.
1. Sebelum majelis arbitrase membuat keputusan, majelis arbitrase
dapat, pada setiap tahap proses, mengusulkan kepada pihak yang
bersengketa bahwa sengketa diselesaikan secara damai.

Pasal 10

Fungsi Majelis Arbitrase

Suatu majelis arbitrase wajib memberikan penilaian yang obyektif dari
masalah, termasuk pemeriksaan fakta-fakta kasus dan penerapan yang
sesuai dengan persetujuan yang tercakup sebelumnya. Majelis arbitrase
tersebut wajib berkonsultasi secara teratur dengan para pihak yang
bersengketa dan memberikan mereka kesempatan yang memadai untuk
pengembangan resolusi yang saling memuaskan. Apabila majelis arbitrase
menyimpulkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dari
setiap persetujuan yang tercakup, maka majelis arbitrase wajib
merekomendasikan Pihak Tergugat agar bertindak sesuai dengan
ketentuan tersebut. Selain rekomendasi, majelis arbitrase dapat
menyarankan cara-cara agar Pihak Tergugat bisa melaksanakan
rekomendasi tersebut. Majelis arbitrase tersebut wajib menafsirkan
ketentuan yang relevan dari persetujuan yang tercakup sesuai dengan
kebiasaan penafsiran hukum internasional publik. Majelis arbitrase
tersebut tidak bisa menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dalam
persetujuan yang tercakup dalam temuan dan rekomendasinya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 53

Pasal 11

Proses Beracara Majelis Arbitrase

1. Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya,
aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam Lampiran pada
Peraturan dan Proses Beracara Majelis Arbitrase wajib berlaku.
Majelis arbitrase dapat, setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak
yang bersengketa, mengadopsi aturan dan prosedur tambahan
yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Persetujuan ini
atau Lampiran pada Peraturan dan Proses Beracara Majelis
Arbitrase.
1. Dalam proses beracara majelis arbitrase, masing-masing pihak
yang bersengketa wajib memiliki:
- paling sedikit satu (1) hak untuk mendengar majelis
arbitrase;
- kesempatan untuk memberikan masukan awal dan
sanggahan;
- kesempatan yang wajar untuk menyampaikan komentar pada
laporan sementara sesuai dengan Pasal 12, dan
- hak untuk perlindungan terhadap informasi rahasia.
1. Suatu majelis arbitrase wajib bertemu dalam sesi tertutup. Para
pihak yang bersengketa wajib hadir dalam pertemuan hanya
ketika diundang oleh majelis arbitrase untuk muncul.

Pasal 12

Laporan Sementara

1. Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, majelis
arbitrase wajib mendasarkan laporannya pada ketentuan yang
terkait dengan persetujuan yang tercakup, pada pengajuan dan
argumen para pihak yang bersengketa, dan pada setiap informasi,
sesuai dengan Pasal 14.
1. Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, majelis
arbitrase wajib, dalam waktu 90 hari dari tanggal pembentukannya,
menyampaikan laporan sementara kepada para pihak yang
bersengketa yang berisi:
- bagian deskriptif tentang ringkasan argumen dari pihak yang
bersengketa;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 54

- temuannya pada fakta-fakta kasus dan penerapan ketentuan
persetujuan yang tercakup;
- penentuan kesesuaian tindakan pada masalah dengan
persetujuan yang tercakup, dan
- penentuan apakah Pihak Tergugat telah dinyatakan gagal
melaksanakan kewajibannya berdasarkan persetujuan yang
tercakup.
1. Ketika majelis arbitrase menganggap bahwa majelis tidak dapat
menyajikan laporan sementara dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2, majelis arbitrase wajib memberitahukan
kepada para pihak yang bersengketa secara tertulis alasan atas
keterlambatan bersama dengan perkiraan periode kapan majelis
akan menerbitkan laporan sementara.
1. Para pihak yang bersengketa dapat mengajukan komentar tertulis
pada laporan sementara dalam jangka waktu 14 hari dari presentasi.
Majelis arbitrase wajib memasukkan ke dalam laporan akhir
mengenai diskusi tentang komentar-komentar dari para pihak yang
bersengketa.

Pasal 13

Laporan Akhir

1. Majelis arbitrase wajib menyampaikan laporan akhir kepada pihak
yang bersengketa, dalam waktu 30 hari dari pengajuan laporan
sementara.
1. Majelis arbitrase wajib menyampaikan kepada pihak yang
bersengketa laporan akhir dalam waktu 120 hari sejak tanggal
majelis dibentuk. Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk yang
berkaitan dengan barang yang mudah rusak, majelis arbitrase wajib
bertujuan untuk menyampaikan laporan akhir kepada para pihak
yang bersengketa dalam waktu 90 hari sejak tanggal majelis
dibentuk. Ketika majelis arbitrase mempertimbangkan bahwa majelis
tidak dapat menyampaikan laporan akhir dalam waktu 120 hari,
atau dalam waktu 90 hari dalam kasus-kasus mendesak, majelis
wajib memberitahukan kepada para pihak yang bersengketa secara
tertulis mengenai alasan penundaan bersama dengan perkiraan
jangka waktu untuk pengajuan laporannya. Bagaimanapun, jangka
waktu antara pembentukan suatu majelis arbitrase dan penyajian
laporan akhir kepada pihak yang bersengketa wajib tidak melebihi
180 hari atau 120 hari dalam kasus mendesak, kecuali para pihak
yang bersengketa menyetujui sebaliknya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 55

1. Laporan akhir dari suatu majelis arbitrase wajib bersifat final dan
mengikat para pihak yang bersengketa.
1. Laporan akhir dari majelis arbitrase wajib tersedia untuk umum
dalam waktu 10 (sepuluh) hari presentasi kepada pihak yang
bersengketa.

Pasal 14

Informasi dan Saran Teknis

1. Atas permintaan suatu pihak dalam sengketa atau atas inisiatif
sendiri, majelis arbitrase dapat mencari informasi dan saran teknis
dari setiap orang atau badan yang dianggap tepat, asalkan pihak
yang bersengketa setuju, serta tunduk pada syarat dan ketentuan
yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Setiap informasi
dan saran teknis yang diperoleh wajib dibuat tersedia bagi pihak
yang bersengketa.
1. Sehubungan dengan isu-isu faktual tentang suatu hal teknis ilmiah
atau lainnya yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, majelis
arbitrase dapat meminta laporan penasehat tertulis dari seorang ahli
atau ahli-ahli. Majelis arbitrase tersebut dapat, atas permintaan
suatu pihak yang bersengketa atau atas inisiatif sendiri, memilih,
setelah berkonsultasi dengan pihak yang bersengketa, para ahli
ilmiah atau teknis yang wajib membantu majelis arbitrase dalam
seluruh proses, tetapi yang tidak akan memiliki hak untuk memilih
sehubungan dengan keputusan yang akan dibuat oleh majelis
arbitrase.

Pasal 15

Pelaksanaan Laporan Akhir

1. Pihak Tergugat wajib dengan segera mematuhi putusan dari majelis
arbitrase yang dikeluarkan sesuai dengan Pasal 13.
1. Jika, dalam laporan akhir, majelis arbitrase menentukan bahwa
Pihak Tergugat belum menyelesaikan kewajiban sesuai dengan
persetujuan yang tercakup terkait, majelis arbitrase wajib
merekomendasikan bahwa Pihak Tergugat untuk melakukan
tindakan sesuai dengan persetujuan yang tercakup dan dapat
menyarankan cara-cara agar Pihak Tergugat dapat melaksanakan
rekomendasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 56

1. Pihak Tergugat wajib, dalam waktu 20 hari setelah tanggal
penerbitan putusan, memberitahukan Pihak Penggugat jangka waktu
yang diperlukan untuk melaksanakan putusan. Jika jangka waktu
yang diberitahu waktu tersebut tidak dapat diterima, Pihak
Penggugat dapat merujuk hal tersebut kepada majelis arbitrase, yang
kemudian wajib menentukan periode implementasi yang wajar.
Majelis arbitrase wajib menginformasikan kepada pihak yang
bersengketa tentang keputusannya dalam waktu 30 hari setelah
tanggal yang dirujuk.
1. Jika Pihak Tergugat mempertimbangkan bahwa pihaknya tidak
dapat mematuhi putusan dalam jangka waktu pelaksanaan yang
ditentukan sesuai dengan ayat 3, Pihak Tergugat wajib, paling
lambat sebelum jangka waktu pelaksanaan berakhir, mengadakan
konsultasi dengan Pihak Penggugat, dengan tujuan untuk
mengembangkan kompensasi yang saling menguntungkan. Jika
tidak ada kompensasi yang telah disepakati dalam waktu 20 hari
setelah tanggal berakhirnya jangka waktu pelaksanaan, Pihak
Penggugat dapat meminta majelis arbitrase untuk menentukan
tingkat yang tepat dari penangguhan konsesi atau manfaat
berdasarkan persetujuan yang tercakup dengan memperhatikan
Pihak Tergugat.
1. Jika Pihak Penggugat mempertimbangkan bahwa Pihak Tergugat
telah gagal dalam mematuhi keputusan arbitrase dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan ayat 3, Pihak Penggugat dapat
merujuk hal tersebut kepada majelis arbitrase untuk memastikan
kegagalan tersebut dan menentukan tingkat penangguhan konsesi
yang tepat atau manfaat yang di dasarkan pada persetujuan
tercakup dengan memperhatikan Pihak Tergugat.
1. Majelis arbitrase yang dibentuk berdasarkan pasal ini wajib, apabila
memungkinkan, beranggotakan arbiter-arbiter yang merupakan
anggota majelis arbiter yang asli. Apabila tidak memungkinkan,
arbiter dari majelis arbitrase tersebut wajib ditunjuk bedasarkan
ayat 2 dan 3 dari Pasal 7.
1. Kecuali para pihak dalam sengketa menyetujui jangka waktu yang
berbeda, majelis arbitrase yang ditunjuk berdasarkan ayat 4 dan 5
wajib menerbitkan keputusan dalam waktu 60 hari setelah tanggal
ketika permasalahan diajukan kepada majelis.
1. Keputusan dari Majelis arbitrase yang dibentuk bedasarkan Pasal ini
wajib mengikat semua pihak yang bersengketa.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 57

Pasal 16

Penggantian dan Penangguhan Konsesi atau Manfaat

1. Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan
persetujuan yang tercakup adalah tindakan sementara pada saat
keputusan majelis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang
wajar. Bagaimanapun, tidak ada penggantian maupun penangguhan
konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup untuk
pelaksanaan penuh keputusan untuk melaksanakan tindakan sesuai
dengan persetujuan yang tercakup. Kompensasi, jika diberikan, wajib
sesuai dengan persetujuan yang tercakup.
1. Penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan Pasal 15 ayat 4 dan
5 hanya dapat dilakukan setelah Pihak Penggugat memberitahukan
Pihak Tergugat dan Para Pihak lainnya mengenai keinginannya untuk
menangguhkan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang
tercakup dengan memperhatikan Pihak Tergugat. Pihak Tergugat dan
Para Pihak lainnya wajib diberitahukan mengenai dimulainya
penangguhan dan konsesi atau manfaat yang akan ditangguhkan
berdasarkan persetujuan yang tercakup.
1. Dalam mempertimbangkan konsesi atau manfaat yang wajib
ditangguhkan berdasarkan persetujuan yang tercakup sesuai Pasal 15
ayat 4 dan 5, Pihak Penggugat wajib mempertimbangkan bahwa
penangguhan tersebut wajib:
(a) sementara, dan akan dihentikan jika pihak yang bersengketa
mencapai resolusi yang saling memuaskan atau jika keputusan
tersebut dijalankan;
(b) terbatas pada tingkat yang sama atas pembatalan atau kerusakan
yang disebabkan oleh kegagalan dalam melaksanakan keputusan,
dan
(c) terbatas pada sektor yang sama atau sektor-sektor yang mana
majelis arbitrase telah menemukan adanya pembatalan atau
kerusakan. Jika tidak praktis atau efektif untuk menangguhkan
konsesi atau manfaat di bidang atau sektor tersebut, Pihak
Penggugat dapat menangguhkan konsesi atau manfaat di sektor-
sektor lain dari persetujuan yang tercakup.
1. Jika Pihak Tergugat menganggap bahwa penangguhan konsesi atau
manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup oleh Pihak
Penggugat tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat 4, Pihak
Tergugat dapat merujuk hal tersebut kepada Majelis arbitrase. Untuk
tujuan pembentukan majelis arbitrase berdasarkan Pasal ini, Pasal 15
ayat 6 berlaku secara mutatis mutandis.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 58

1. Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui untuk jangka waktu
yang berbeda, majelis arbitrase yang ditetapkan berdasarkan Pasal ini
wajib menerbitkan keputusan dalam waktu 45 hari setelah tanggal
ketika hal ini disebut itu. Keputusan tersebut wajib mengikat semua
pihak yang bersengketa.

Pasal 17

Bahasa Resmi

1. Semua proses beracara berdasarkan Persetujuan ini wajib dilakukan
dalam bahasa Inggris.
1. Setiap dokumen yang disampaikan untuk digunakan dalam setiap
proses beracara berdasarkan Persetujuan ini wajib dalam bahasa
Inggris. Jika ada dokumen asli yang tidak menggunakan bahasa
Inggris, Pihak yang menyampaikan dokumen tersebut wajib
menyediakan terjemahan dokumen tersebut dalam bahasa Inggris.

Pasal 18

Biaya

1. Masing-masing pihak yang bersengketa wajib menanggung biaya
arbiter yang ditunjuk dan biaya sendiri dan biaya hukum.
1. Kecuali para pihak yang bersengketa menyetujui sebaliknya, biaya
ketua atau arbiter tunggal dan biaya lain yang terkait dengan
pelaksanaan proses yang wajib ditanggung bersama oleh para pihak
dalam suatu bersengketa.

Pasal 19

Lampiran

Lampiran Peraturan dan Proses Beracara Majelis Arbitrase wajib
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.

Pasal 20

Perubahan

Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dimodifikasi melalui
perubahan disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 59

Pasal 21

Lembaga Penyimpan

Untuk negara-negara ASEAN, Persetujuan ini wajib disimpan oleh
Sekretaris Jenderal ASEAN yang akan segera menyampaikan salinan
naskah aslinya kepada setiap Negara Anggota ASEAN.

Pasal 22

Mulai Berlaku

1. Para Pihak wajib saling memberitahukan secara tertulis setelah
menyelesaikan persyaratan internal yang diperlukan untuk
berlakunya Persetujuan ini. Persetujuan ini wajib mulai berlaku pada
tanggal saat pemberitahuan tersebut telah dilakukan oleh India dan
setidaknya satu (1) Negara Anggota ASEAN.
1. Jika suatu Pihak tidak dapat menyelesaikan persyaratan internalnya
untuk berlakunya Persetujuan ini pada tanggal 1 Juni 2010,
Persetujuan ini wajib berlaku untuk Pihak tersebut pada tanggal
pemberitahuan dari kelengkapan persyaratan internal.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini yang diberi kuasa oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Bangkok, Thailand, tanggal tiga belas Agustus 2009 rangkap 2
(dua) asli dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah Brunei Untuk Pemerintah Republik India,
Darussalam,

Ttd. Ttd.

LIM JOCK SENG ANAND SHARMA

Menteri Kedua untuk Luar Negeri Menteri Perdagangan dan Industri
dan Perdagangan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 60

Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja,

Ttd

CHAM PRASIDH

Menteri Senior dan Menteri Perdagangan

Untuk Pemerintah Republik Indonesia,

Ttd

MARI ELKA PANGESTU

Menteri Perdagangan

Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos,

Ttd

NAM VIYAKETH

Menteri Industri dan Perdagangan

Untuk Pemerintah Malaysia,

Ttd

MUSTAPA MOHAMED

Menteri Perdagangan Internasional dan Industri

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 61

Untuk Pemerintah Uni Myanmar,

Ttd

U SOE THA
Menteri Perencanaan Nasional dan
Pembangunan Ekonomi

Untuk Pemerintah Republik Filipina,

Ttd

PETER B. FAVILA

Sekretaris Perdagangan dan Industri

Untuk Pemerintah Republik Singapura,

Ttd

LIM HNG KIANG

Menteri Perdagangan dan Industri

Untuk Kerajaan Thailand,

Ttd

PORNTIVA NAKASAI

Menteri Perdagangan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 62

Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam,

Ttd

NGUYEN CAM TU

Menteri Perdagangan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 63

LAMPIRAN 1

ATURAN DAN PROSEDUR BERACARA MAJELIS ARBITRASE

Aplikasi
1. Aturan ini wajib berlaku bagi proses beracara majelis
arbitrase berdasarkan Persetujuan ini kecuali para pihak
yang bersengketa menyetujui sebaliknya.
1. Majelis Arbitrase wajib membahas ketentuan yang relevan
dalam persetujuan yang tercakup dikutip oleh pihak yang
bersengketa.
1. Setelah pertimbangan pengajuan, argumen, dan informasi
yang dibuat sesuai dengan Pasal 14, majelis arbitrase
wajib menyampaikan laporan sementara kepada para
pihak yang bersengketa.

Pengajuan Tertulis dan Dokumen lainnya
1. Masing-masing pihak yang bersengketa wajib
memberikan setidaknya empat (4) salinan pengajuan
tertulis kepada majelis arbitrase dan tembusan kepada
pihak lain yang bersengketa.
1. Masing-masing pihak yang bersengketa dapat
menyampaikan salinan setiap permintaan,
pemberitahuan, pengajuan tertulis, atau dokumen
lainnya kepada pihak lain dengan sengketa melalui
faksimili, surat elektronik, atau cara elektronik lainnya.
1. Pihak yang bersengketa dapat setiap saat memperbaiki
kesalahan kecil yang bersifat pengetikan dalam setiap
permintaan, pemberitahuan, pengajuan tertulisnya, atau
dokumen lain terkait dengan proses beracara majelis
arbitrase dengan memberikan dokumen baru yang secara
jelas menunjukkan perubahan-perubahan tersebut.

Pengoperasian Majelis Arbitrase
1. Ketua wajib memimpin semua pertemuan majelis
arbitrase. Suatu majelis arbitrase dapat mendelegasikan
kewenangan ketua untuk memutuskan hal-hal
administratif dan prosedural.
1. Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini, majelis
arbitrase dapat menjalankan usahanya dengan cara

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 64

apapun, termasuk telepon, faksimili, surat elektronik,
atau cara elektronik lainnya.
1. Hanya arbiter yang dapat mengambil bagian dalam
pengambilan keputusan dalam majelis arbitrase. Majelis
Arbitrase bagaimanapun dapat berkonsultasi dengan para
pihak yang bersengketa, mempertahankan sejumlah
pembantunya, penyulih bahasa, penerjemah, atau
notulen yang ditunjuk atau diminta untuk proses
beracara dan mengijinkannya untuk hadir selama
pengambilan keputusan tersebut. Para arbiter dan orang-
orang yang dipertahankan oleh Majelis arbitrase wajib
menjaga kerahasiaan proses beracara majelis arbitrase.
1. Suatu majelis arbitrase dengan berkonsultasi dengan
para pihak yang bersengketa, dapat memodifikasi setiap
jangka waktu yang berlaku untuk proses beracara majelis
arbitrase dan membuat penilaian prosedural atau
administratif lainnya yang mungkin dipersyaratkan dalam
proses beracara. Setelah berkonsultasi dengan para pihak
yang bersengketa, ketua, dalam waktu 15 hari setelah
pembentukan majelis arbitrase wajib menetapkan jangka
waktu untuk proses beracara majelis arbitrase. Dalam
menetapkan jangka waktu tersebut, majelis arbitrase
wajib memberikan waktu yang cukup bagi para pihak
yang bersengketa untuk menyiapkan pengajuannya
masing-masing. Majelis arbitrase dapat menetapkan batas
waktu yang tepat untuk pengajuan-pengajuan tertulis
dari para pihak yang bersengketa dan mereka wajib
menghormati batas waktu tersebut.
1. Tempat untuk proses beracara majelis arbitrase wajib
diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama antara
para pihak yang bersengketa. Apabila tidak ada
kesepakatan, tempat tersebut wajib dilakukan secara
bergantian antara para pihak yang bersengketa dengan
sesi pertama diselenggarakan di wilayah tempat tergugat.
1. Semua Pihak Ketiga yang telah memberitahukan
kepentingannya dalam sengketa dimaksud wajib
diundang secara tertulis untuk memaparkan
pandangannya selama sesi pertama dari proses beracara
majelis arbitrase yang diperuntukan untuk maksud
tersebut. Semua Pihak Ketiga dapat hadir selama
keseluruhan sesi ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.93 65

1. Laporan sementara dan laporan akhir dari Majelis
Arbitrase wajib disusun tanpa kehadiran para pihak yang
bersengketa. Majelis Arbitrase wajib membuat keputusan
berdasarkan konsensus. Apabila Majelis Arbitrase tidak
mampu mencapai suatu konsensus, ia dapat membuat
keputusannya berdasarkan suara mayoritas. Opini-opini
yang dinyatakan dalam laporan oleh masing-masing
arbiter wajib dibuat tanpa nama.

Ketersediaan Informasi
1. Pertimbangan Majelis arbitrase dan dokumen yang
disampaikan itu wajib dijaga kerahasiaannya. Tidak ada
pihak yang bersengketa dapat dikecualikan terhadap
pengungkapkan laporan posisi sendiri kepada publik.
Para pihak yang bersengketa wajib memperlakukannya
sebagai informasi rahasia yang telah disampaikan oleh
para pihak yang bersengketa lainnya yang pihak tersebut
telah menunjuknya sebagai informasi rahasia. Apabila
suatu pihak yang bersengketa menyampaikan suatu
bentuk rahasia atas pengajuan tertulisnya kepada
Majelis arbitrase, ia juga wajib, atas permintaan para
pihak yang bersengketa lainnya, memberikan kesimpulan
informasi yang bersifat tidak rahasia sebagaimana
tercantum dalam permohonannya.

Catatan Pengeluaran
1. Majelis Arbitrase wajib menyimpan suatu salinan dan
menyediakan suatu laporan akhir dari seluruh
pengeluaran yang timbul yang berhubungan dengan
proses beracara, termasuk yang dibayar untuk para
pembantunya, para notulen yang ditunjuk, atau pihak-
pihak lain yang dipertahankan sesuai dengan ayat 9.

www.peraturan.go.id