Mulai Berlaku
1. Para Pihak wajib saling memberitahukan secara tertulis setelah
menyelesaikan persyaratan internal yang diperlukan untuk
berlakunya Persetujuan ini. Persetujuan ini wajib mulai berlaku pada
tanggal saat pemberitahuan tersebut telah dilakukan oleh India dan
setidaknya satu (1) Negara Anggota ASEAN.
1. Jika suatu Pihak tidak dapat menyelesaikan persyaratan internalnya
untuk berlakunya Persetujuan ini pada tanggal 1 Juni 2010,
Persetujuan ini wajib berlaku untuk Pihak tersebut pada tanggal
pemberitahuan dari kelengkapan persyaratan internal.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini yang diberi kuasa oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Bangkok, Thailand, tanggal tiga belas Agustus 2009 rangkap 2
(dua) asli dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Brunei Untuk Pemerintah Republik India,
Darussalam,
Ttd. Ttd.
LIM JOCK SENG ANAND SHARMA
Menteri Kedua untuk Luar Negeri Menteri Perdagangan dan Industri
dan Perdagangan
www.peraturan.go.id
---
2015, No.93 60
Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja,
Ttd
CHAM PRASIDH
Menteri Senior dan Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Indonesia,
Ttd
MARI ELKA PANGESTU
Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos,
Ttd
NAM VIYAKETH
Menteri Industri dan Perdagangan
Untuk Pemerintah Malaysia,
Ttd
MUSTAPA MOHAMED
Menteri Perdagangan Internasional dan Industri
www.peraturan.go.id
---
2015, No.93 61
Untuk Pemerintah Uni Myanmar,
Ttd
U SOE THA
Menteri Perencanaan Nasional dan
Pembangunan Ekonomi
Untuk Pemerintah Republik Filipina,
Ttd
PETER B. FAVILA
Sekretaris Perdagangan dan Industri
Untuk Pemerintah Republik Singapura,
Ttd
LIM HNG KIANG
Menteri Perdagangan dan Industri
Untuk Kerajaan Thailand,
Ttd
PORNTIVA NAKASAI
Menteri Perdagangan
www.peraturan.go.id
---
2015, No.93 62
Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam,
Ttd
NGUYEN CAM TU
Menteri Perdagangan
www.peraturan.go.id
---
2015, No.93 63
LAMPIRAN 1
ATURAN DAN PROSEDUR BERACARA MAJELIS ARBITRASE
Aplikasi
1. Aturan ini wajib berlaku bagi proses beracara majelis
arbitrase berdasarkan Persetujuan ini kecuali para pihak
yang bersengketa menyetujui sebaliknya.
1. Majelis Arbitrase wajib membahas ketentuan yang relevan
dalam persetujuan yang tercakup dikutip oleh pihak yang
bersengketa.
1. Setelah pertimbangan pengajuan, argumen, dan informasi
yang dibuat sesuai dengan Pasal 14, majelis arbitrase
wajib menyampaikan laporan sementara kepada para
pihak yang bersengketa.
Pengajuan Tertulis dan Dokumen lainnya
1. Masing-masing pihak yang bersengketa wajib
memberikan setidaknya empat (4) salinan pengajuan
tertulis kepada majelis arbitrase dan tembusan kepada
pihak lain yang bersengketa.
1. Masing-masing pihak yang bersengketa dapat
menyampaikan salinan setiap permintaan,
pemberitahuan, pengajuan tertulis, atau dokumen
lainnya kepada pihak lain dengan sengketa melalui
faksimili, surat elektronik, atau cara elektronik lainnya.
1. Pihak yang bersengketa dapat setiap saat memperbaiki
kesalahan kecil yang bersifat pengetikan dalam setiap
permintaan, pemberitahuan, pengajuan tertulisnya, atau
dokumen lain terkait dengan proses beracara majelis
arbitrase dengan memberikan dokumen baru yang secara
jelas menunjukkan perubahan-perubahan tersebut.
Pengoperasian Majelis Arbitrase
1. Ketua wajib memimpin semua pertemuan majelis
arbitrase. Suatu majelis arbitrase dapat mendelegasikan
kewenangan ketua untuk memutuskan hal-hal
administratif dan prosedural.
1. Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan ini, majelis
arbitrase dapat menjalankan usahanya dengan cara
www.peraturan.go.id
---
2015, No.93 64
apapun, termasuk telepon, faksimili, surat elektronik,
atau cara elektronik lainnya.
1. Hanya arbiter yang dapat mengambil bagian dalam
pengambilan keputusan dalam majelis arbitrase. Majelis
Arbitrase bagaimanapun dapat berkonsultasi dengan para
pihak yang bersengketa, mempertahankan sejumlah
pembantunya, penyulih bahasa, penerjemah, atau
notulen yang ditunjuk atau diminta untuk proses
beracara dan mengijinkannya untuk hadir selama
pengambilan keputusan tersebut. Para arbiter dan orang-
orang yang dipertahankan oleh Majelis arbitrase wajib
menjaga kerahasiaan proses beracara majelis arbitrase.
1. Suatu majelis arbitrase dengan berkonsultasi dengan
para pihak yang bersengketa, dapat memodifikasi setiap
jangka waktu yang berlaku untuk proses beracara majelis
arbitrase dan membuat penilaian prosedural atau
administratif lainnya yang mungkin dipersyaratkan dalam
proses beracara. Setelah berkonsultasi dengan para pihak
yang bersengketa, ketua, dalam waktu 15 hari setelah
pembentukan majelis arbitrase wajib menetapkan jangka
waktu untuk proses beracara majelis arbitrase. Dalam
menetapkan jangka waktu tersebut, majelis arbitrase
wajib memberikan waktu yang cukup bagi para pihak
yang bersengketa untuk menyiapkan pengajuannya
masing-masing. Majelis arbitrase dapat menetapkan batas
waktu yang tepat untuk pengajuan-pengajuan tertulis
dari para pihak yang bersengketa dan mereka wajib
menghormati batas waktu tersebut.
1. Tempat untuk proses beracara majelis arbitrase wajib
diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama antara
para pihak yang bersengketa. Apabila tidak ada
kesepakatan, tempat tersebut wajib dilakukan secara
bergantian antara para pihak yang bersengketa dengan
sesi pertama diselenggarakan di wilayah tempat tergugat.
1. Semua Pihak Ketiga yang telah memberitahukan
kepentingannya dalam sengketa dimaksud wajib
diundang secara tertulis untuk memaparkan
pandangannya selama sesi pertama dari proses beracara
majelis arbitrase yang diperuntukan untuk maksud
tersebut. Semua Pihak Ketiga dapat hadir selama
keseluruhan sesi ini.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.93 65
1. Laporan sementara dan laporan akhir dari Majelis
Arbitrase wajib disusun tanpa kehadiran para pihak yang
bersengketa. Majelis Arbitrase wajib membuat keputusan
berdasarkan konsensus. Apabila Majelis Arbitrase tidak
mampu mencapai suatu konsensus, ia dapat membuat
keputusannya berdasarkan suara mayoritas. Opini-opini
yang dinyatakan dalam laporan oleh masing-masing
arbiter wajib dibuat tanpa nama.
Ketersediaan Informasi
1. Pertimbangan Majelis arbitrase dan dokumen yang
disampaikan itu wajib dijaga kerahasiaannya. Tidak ada
pihak yang bersengketa dapat dikecualikan terhadap
pengungkapkan laporan posisi sendiri kepada publik.
Para pihak yang bersengketa wajib memperlakukannya
sebagai informasi rahasia yang telah disampaikan oleh
para pihak yang bersengketa lainnya yang pihak tersebut
telah menunjuknya sebagai informasi rahasia. Apabila
suatu pihak yang bersengketa menyampaikan suatu
bentuk rahasia atas pengajuan tertulisnya kepada
Majelis arbitrase, ia juga wajib, atas permintaan para
pihak yang bersengketa lainnya, memberikan kesimpulan
informasi yang bersifat tidak rahasia sebagaimana
tercantum dalam permohonannya.
Catatan Pengeluaran
1. Majelis Arbitrase wajib menyimpan suatu salinan dan
menyediakan suatu laporan akhir dari seluruh
pengeluaran yang timbul yang berhubungan dengan
proses beracara, termasuk yang dibayar untuk para
pembantunya, para notulen yang ditunjuk, atau pihak-
pihak lain yang dipertahankan sesuai dengan ayat 9.
www.peraturan.go.id