Langsung ke konten

BATAS SEMPADAN PANTAI

PERPRES No. 51 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Batas Sempadan Pantai adalah ruang sempadan pantai

yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.

1. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian

pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan

kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari

titik pasang tertinggi ke arah darat.

1. Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk

menggambarkan suatu konsep.

1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara

ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh

perubahan di darat dan laut.

1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau

sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi)

beserta kesatuan ekosistemnya.

1. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah

dengan muka air pasang tertinggi.

1. Hidro-oseanografi adalah ilmu pengetahuan yang

mempelajari proses-proses fisis, dinamis, dan kimiawi

yang terjadi di perairan laut.

1. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-

tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain

serta proses yang menghubungkannya dalam

membentuk keseimbangan, stabilitas, dan

produktivitas.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113

1. Lahan Basah adalah suatu wilayah yang tergenang air,

baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir

atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di

dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari

6 (enam) meter pada waktu surut terendah.

1. Terumbu Karang adalah suatu Ekosistem yang hidup di

dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur

terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme

kecil lain yang hidup dalam koloni.

1. Mangrove adalah vegetasi Pantai yang memiliki

morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu

beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat

lumpur atau lumpur berpasir.

1. Lamun (Seagrass) adalah tumbuhan berbunga

(Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal,

mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan

buah dan berkembang biak secara generatif

(penyerbukan bunga) dan vegetatif (pertumbuhan

tunas).

1. Estuaria adalah suatu perairan semi tertutup yang

berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan

dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya

percampuran antara air tawar dan air laut.

1. Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses

pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi

Delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem

tersendiri.

1. Gumuk Pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan

pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun

dan aktivitas angin.

1. Beting Gisik adalah fenomena alam atau bentang alam

yang terbentuk sebagai hasil proses gelombang atau

proses marin masa lalu yang membentuk punggungan

memanjang sejajar garis Pantai (shoreline) dan berada di

belakang Pantai sekarang.

1. Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi

pada suatu kawasan atau daerah, yang dicerminkan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113 -4-

oleh kondisi morfologi atau relief tertentu.

1. Biofisik adalah kondisi fisik lingkungan yang berkaitan

dengan makhluk hidup.

1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang

ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan

kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian,

luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman,

mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan

gangguan kegiatan masyarakat.

1. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas

atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan

ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.

1. Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang

mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan

atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan

lingkungan.

1. Badai adalah angin yang cukup tinggi yang datang

musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.

1. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas

Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan

Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah

Pesisir dan pulau-pulau kecil.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan

Pantai wajib menetapkan arahan Batas Sempadan

Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata

ruang wilayah provinsi.

(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai

sempadan Pantai wajib menetapkan Batas Sempadan

Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata

ruang wilayah kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113

Pasal 3

(1) Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk wilayah

administratif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota

Jakarta.

(2) Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dalam peraturan daerah tentang

rencana tata ruang wilayah provinsi daerah khusus ibu

kota jakarta.

Pasal 4

Penetapan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan tujuan untuk

melindungi dan menjaga:

  • kelestarian fungsi Ekosistem dan segenap sumber daya

di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;

  • kehidupan Masyarakat di Wilayah Pesisir dan pulau-

pulau kecil dari Ancaman bencana alam;

  • alokasi ruang untuk akses publik melewati Pantai; dan
  • alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

Pasal 5

Penetapan Batas Sempadan Pantai oleh pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3

dilakukan berdasarkan penghitungan Batas Sempadan

Pantai.

Pasal 6

(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 harus disesuaikan dengan

karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi

pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta

ketentuan lain yang terkait.

(2) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan:

  • perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
  • perlindungan Pantai dari erosi atau abrasi;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113 -6-

  • perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari

Badai, banjir, dan bencana alam lainnya;

  • perlindungan terhadap Ekosistem pesisir, seperti

Lahan Basah, Mangrove, Terumbu Karang, padang

Lamun, Gumuk Pasir, Estuaria, dan Delta;

  • pengaturan akses publik; dan
  • pengaturan untuk saluran air dan limbah.

Pasal 7

(1) Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan

huruf c ditentukan berdasarkan tingkat Risiko Bencana.

(2) Tingkat Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditentukan berdasarkan:

  • indeks Ancaman; dan
  • indeks Kerentanan.

(3) Indeks Ancaman dan indeks Kerentanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi:

  • tinggi;
  • sedang; dan
  • rendah.

Pasal 8

Indeks Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) huruf a ditentukan melalui:

  • pendekatan praktis; dan/atau
  • pendekatan analitik atau numerik.

Pasal 9

(1) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 huruf a merupakan pendekatan yang dilakukan

berdasarkan pengalaman empiris dan historis.

(2) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan:

  • rekaman atau riwayat sejarah kejadian:

1. gempa;

1. tsunami;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113

1. erosi atau abrasi;

1. Badai; dan

1. banjir dari laut; dan/atau

  • keberadaan faktor Ancaman:

1. gempa;

1. tsunami;

1. erosi atau abrasi;

1. Badai; dan

1. banjir dari laut.

Pasal 10

(1) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian gempa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a

angka 1 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan

peta magnitude gempa.

(2) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian tsunami

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a

angka 2 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan

peta yang menggambarkan tinggi gelombang.

(3) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian erosi atau

abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)

huruf a angka 3 ditentukan berdasarkan data,

informasi, dan peta yang menggambarkan laju

perubahan garis Pantai.

(4) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian Badai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a

angka 4 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan

peta yang menggambarkan kecepatan angin.

(5) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian banjir dari laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a

angka 5 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan

peta yang menggambarkan tinggi genangan yang pernah

terjadi.

Pasal 11

(1) Keberadaan faktor Ancaman gempa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 ditentukan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113 -8-

berdasarkan:

  • zona penunjaman (subduction zone) dan zona

tumbukan (collision zone); dan/atau

  • sesar (fault) di dasar laut dan/atau di pesisir.

(2) Keberadaan faktor Ancaman tsunami sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 ditentukan

berdasarkan:

  • zona penunjaman (subduction zone);
  • sesar (fault) di dasar laut; dan/atau
  • gunung api dasar laut.

(3) Keberadaan faktor Ancaman erosi atau abrasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 3

ditentukan berdasarkan kondisi gelombang dominan,

meliputi:

  • tinggi gelombang;
  • arah datang gelombang; dan/atau
  • kecuraman gelombang.

(4) Keberadaan faktor Ancaman Badai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 4 ditentukan

berdasarkan kondisi angin.

(5) Keberadaan faktor Ancaman banjir dari laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 5

ditentukan berdasarkan:

  • pemanasan global (global warming); dan/atau
  • amblesan/penurunan tanah (land subsidence).

Pasal 12

(1) Pendekatan analitik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf b merupakan metode penyelesaian model

matematik dengan rumus-rumus aljabar yang sudah

baku atau lazim.

(2) Pendekatan numerik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf b merupakan teknik yang dipergunakan

untuk memformulasikan persoalan matematik sehingga

dapat dipecahkan dengan operasi hitungan atau

aritmatika biasa.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113

(3) Pendekatan analitik atau numerik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan

berdasarkan Parameter setiap jenis Ancaman bencana.

(4) Parameter setiap jenis Ancaman bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Ancaman:

  • gempa, diukur dari kekuatan gempa;
  • tsunami, diukur dari tinggi gelombang dari muka air

laut sebelum tsunami datang dan tinggi genangan

pada lokasi dengan jarak 100 (seratus) meter dari

titik pasang tertinggi ke arah darat;

  • erosi atau abrasi, diukur dari perubahan garis

Pantai karena angkutan sedimen menyusur Pantai

(long shore transport) dan perubahan garis Pantai

karena angkutan sedimen tegak lurus Pantai (cross

shore transport) dengan memperhitungkan kenaikan

muka air laut (sea level rise);

  • Badai, diukur dari kondisi angin; dan
  • banjir dari laut, diukur dari laju kenaikan muka air

laut.

Pasal 13

(1) Indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan

Parameter Kerentanan bencana gempa, tsunami,

erosi atau abrasi, Badai, dan banjir dari laut.

(2) Parameter Kerentanan bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh

karakteristik Topografi, Biofisik, Hidro-oseanografi

pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau

ketentuan lain.

Pasal 14

(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana gempa

ditentukan berdasarkan karakteristik:

  • Topografi;
  • Biofisik; dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113 -10-

  • kebutuhan ekonomi.

(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai

dan elevasi.

(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditentukan oleh material penyusun

Pantai.

(4) Karakterisitik kebutuhan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh

kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.

Pasal 15

(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana tsunami

ditentukan berdasarkan karakteristik:

  • Topografi;
  • Biofisik;
  • kebutuhan ekonomi;
  • kebutuhan budaya; dan
  • ketentuan lain.

(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditentukan oleh kemiringan Pantai dan

elevasi.

(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditentukan oleh:

  • ketebalan dan kerapatan hutan Pantai;
  • ketinggian Gumuk Pasir atau Beting Gisik;
  • morfologi Pantai; dan
  • material penyusun Pantai.

(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh

kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.

(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:

  • keberadaan cagar budaya; dan
  • aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113

(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh:

  • jumlah penduduk;
  • jenis dan material bangunan; dan
  • benda-benda yang mudah hanyut (floating objects).

Pasal 16

(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana erosi atau abrasi

ditentukan berdasarkan karakteristik:

  • Biofisik;
  • kebutuhan ekonomi;
  • kebutuhan budaya; dan
  • ketentuan lain.

(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a ditentukan oleh:

  • material penyusun Pantai; dan
  • pelindung alami Pantai (vegetasi).

(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh

kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.

(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:

  • keberadaan cagar budaya; dan
  • aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau

kepercayaan.

(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh keberadaan

bangunan pelindung Pantai terhadap erosi atau abrasi.

Pasal 17

(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana Badai ditentukan

berdasarkan karakteristik:

  • Biofisik;
  • kebutuhan ekonomi;
  • kebutuhan budaya; dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113 -12-

  • ketentuan lain.

(2) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a ditentukan oleh keberadaan Mangrove.

(3) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh

kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.

(4) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh:

  • keberadaan cagar budaya; dan
  • aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau

kepercayaan.

(5) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh posisi

infrastruktur terhadap garis Pantai.

Pasal 18

(1) Parameter Kerentanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) untuk jenis bencana banjir dari laut

ditentukan berdasarkan karakteristik:

  • Topografi;
  • Biofisik;
  • kebutuhan ekonomi;
  • kebutuhan budaya; dan
  • ketentuan lain.

(2) Karakteristik Topografi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditentukan oleh elevasi.

(3) Karakteristik Biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditentukan oleh keberadaan material

penyusun Pantai.

(4) Karakteristik kebutuhan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh

kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.

(5) Karakteristik kebutuhan budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh:

  • keberadaan cagar budaya; dan
  • aktivitas ritual keagamaan, budaya, atau

kepercayaan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113

(6) Karakteristik ketentuan lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e ditentukan oleh keberadaan

bangunan pelindung Pantai terhadap banjir dari laut.

Pasal 19

Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d ditentukan

berdasarkan batas akhir keberadaan Ekosistem pesisir ke

arah darat.

Pasal 20

Penghitungan Batas Sempadan Pantai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dan huruf f

ditentukan berdasarkan jenis dan intensitas aktivitas di

Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 21

Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk daerah rawan

bencana di Wilayah Pesisir dapat dilakukan kurang dari

hasil penghitungan dengan ketentuan wajib menerapkan

pedoman bangunan (building code) bencana.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan

Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 23

Pengaturan mengenai pemanfaatan sempadan Pantai diatur

lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang penataan ruang setelah

berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/kepala lembaga

lain yang terkait.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113 -14-

Pasal 24

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata

ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang

rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan

peraturan daerah tentang rencana zonasi Wilayah

Pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada dinyatakan

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

Peraturan Presiden ini; dan

  • peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah

provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang

wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang

rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil

yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus

disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun

terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 25

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dan Pasal 3 wajib menetapkan Batas Sempadan Pantai

paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan

Presiden ini diundangkan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan yang mengatur Batas Sempadan

Pantai yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.113

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juni 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id