Langsung ke konten

PENGESAHAN FINAL ACTS OF UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT

PERPRES No. 51 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2016-10-06

Pasal 1

(1) Mengesahkan Final Acts of Universal Postal Union as

the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey 2016
(Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai

Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016) yang

telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di
Istanbul, Turki pada tanggal 6 Oktober 2016 dengan

Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal V ayat 1 dan

Pasal VIII ayat 13 Protokol Akhir Konvensi Pos

Sedunia.

(2) Salinan naskah asli Final Acts of Universal Postal Union

as the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey

www.peraturan.go.id

---

2018, No.99 -3-

2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia

sebagai Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016)

dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal V
ayat 1 dan Pasal VIII ayat 13 Protokol Akhir Konvensi

Pos Sedunia dalam bahasa Prancis, naskah bahasa

Inggris, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa Indonesia

yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris

dengan salinan naskah asli dalam bahasa Prancis,

yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa
Prancis.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.99 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juli 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018

ttd.

www.peraturan.go.id