Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 51 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

www.peraturan.go.id

---

2019, No.136 -3-

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi

Manusia.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan

untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari

www.peraturan.go.id

---

2019, No.136 -4-

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi

Manusia yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi

Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Desember 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia sesuai dengan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

www.peraturan.go.id

---

2019, No.136 -5-

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika

mengakibatkan perubahan alokasi anggaran

tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi

maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.136 -6-

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 114

Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 238) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 238) dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.136 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.136 -8-