Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 51 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin

Pertanian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas

Alat dan Mesin Pertanian adalah tunjangan jabatan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin

pertanian, diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin

Pertanian setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

---

2021, No.131 -4-

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.131 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Mei 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2021, No.131 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR 51 TAHUN 2021

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya Rp1.260.000,00

1. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp960.000,00

1. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO