Langsung ke konten

TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 51 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di

lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara
dan yang mengalami penurunan penghasilan,
dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan
yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber
daya manusia KoSnisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara
penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai aparatur sipil neghra yang meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,
tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan
kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai sistem man4jemen sumber daya manusia
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap
bulanan, insentif tetap tahunan yang di gi 12 (dua
belas) bulan.

(3) Untuk. . .

SK No 161642A

---

REFUBUK INDONESIA

(3) Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan,

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan
dan jiwa dan tunjangan hari tua.

(4) Penetapan besaran tunja-ngan khusus untuk setiap

pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayal (21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat
pembina kepegawaian di lingkungan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urLlsan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud

dalam, P4sal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai,
termasuk pegawai negeri sipil pada. jabatan fungsional
jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau
jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden
atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum
ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap

pegawai sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

.Pasal 3...

SK No 161643 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 3

(1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk

seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada
jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada
jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya,
dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari
Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap

pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan
khusus ss$agaimana tercantum dalam l,ampiran yang
meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, dengan mempertimbangkan kompetensi
pegawai dan keadilan internal.

(3) Ketentuan sebagaimana dimak pada ayat (2)

dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri yang ,menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang. pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 4

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .mutasi yang mengalami atau promosi jabatan di

lingkungan Komisi' Pemberantasan Tindak Pidand
Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peratuian Presiden ini, pada
kelas jabatan yang didudukinya.

(2) Apabila. . .

SK No 161644A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila total penghasilan pada jabatan baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari
total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai
tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar
penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya
dikurangi penghasilan pada jabatan baru.

(3) Penetapan besaran selisih penghasilan untuk setiap

(21 pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud
da-lam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penghasilan- yang selama ini telah dibayarkan kepada
Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelum beralih
menjadi pegawai negeri sipil.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan atau selisih penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini
dilaksanakan . sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

Pasal 8

T\rnjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

PaSaI 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No l6l6l3A

---

PRESIDEN

REPUEIJK INDONESIA

r setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2O23

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 110

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

dang Pemndang-undangan
strasi Hukum, _

Silv Djaman

SK No 161793 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5l TAHUN 2023
TENTANG

TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI

LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN

TINDAK PIDANA KORUPSI

RENTANG BESARAN TUNJANGAN KHUSUS

KELAS TUNJANGAN KHUSUS PER KEI,,AS JABATAN

JABATAN MINIMUM MAKSIMUM

1 Rp35O.000,00 Rp612.500,0O
2 Rp551.300,00 Rp1.076.3O0,00
3 Rp914.900,OO Rp1.439.000,00
4 Rp 1.296.000,OO Rp1.821.O00,0O
5 Rp1.730.000,O0 Rp2.517.500,OO
6 Rp2.265.750,OO Rp3.315.750,00
7 Rp3.150.000,OO Rp5.006.800,00
8 Rp4.586.800,OO Rp6.686.800,00
9 Rp6.332.400,o0 Rp8.694.900,00
10 Rp8.222.4OO,OO Rp1O.584.900,00
11 Rp 10.O73.000,00 Rp13.485.5OO,00
72 Rp12.871.250,00 Rp16.283.750,00
13 Rp 15.6O1.250,00 Rp19.013.750,00
74 Rp18.121.250,00 Rp22.583.75O,00
15 Rp22.137.500,O0 Rp26.60O.0O0,00
i6 Rp25.812.500,OO Rp31.062.500,0O
t7 Rp29.750.O00,00 Rp35.O0O.O00,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

g Perundang-undangan
inistrasi Hukur.n,

nna Djaman

SK No 16[798A