Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya
yang berdasarkan keputusan pejaba.t yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan.
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa
pensiun.
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(2) Perubahan. . .
SK No 210499 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola
Perbatasan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 1 1 .
SK No 210500 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 124
Tahun 20l7 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20tT Nomor
268l. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 124 Tahun 20 17 tentang T\.rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OI7 Nomor 2681, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211501 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 69
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211023 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp29.085.000,00
2 16 Rp20.695.000.0o
3 15 Rp14.721.000.O0
4 t4 Rp11.670.OOO.OO
5 13 RpS.562.000,00
6 t2 Rp7.271.000,00
7 11 Rp5.183.000,00
8 10 Rp4.551.000,00
9 9 Rp3.781.O00,O0
1. 8 Rp3.319.000.00
1. 7 Rp2.928.000,00
t2. 6 Rp2.702.000,00
1. 5 Rp2.493.000,00
t4. 4 Rp2.350.O00,00
1. 3 Rp2.216.OOO.0O
1. 2 Rp2.089.OO0.00
t7. 1 Rp 1.968.0OO,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 2ll024A
