Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011 tentang PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PEMBAYARAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011

PERPRES No. 52 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011, dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2011;
b. Dalam rangka pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah bulan September 2011, maka transfer Dana Alokasi Umum bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011;
c. Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Agustus 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO www.djpp.kemenkumham.go.id