Langsung ke konten

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

PERPRES No. 52 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Padangsidempuan diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam
Negeri Padangsidimpuan.

(2) Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan merupakan perguruan

tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Padangsidempuan dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan
kewajiban Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang
bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan tetap
menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan yang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai
dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.122

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997
tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id