Langsung ke konten

PENGADAAN DAN STANDAR RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU

PERPRES No. 52 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang

berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah

rumah kediaman yang layak.

(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya

berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan

Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani

masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil

Presiden yang menjadi Presiden.

Pasal 2

(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut

bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai

berikut:

  • berada di wilayah Republik Indonesia;
  • berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan

jaringan jalan yang memadai;

  • memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata

letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan

aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden

beserta keluarga;

  • tidak ...

---

  • tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan

keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil

Presiden beserta keluarga.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah kediaman yang

layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara

dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil

Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil

Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Pasal 4

(1) Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden

dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian

Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat

pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau

Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

(2) Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah

kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil

Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan cara:

  • Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan

mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat

penganggaran sesuai kriteria lokasi; dan

  • Perhitungan ...

---

  • Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan

mengalikan luas bangunan dengan harga per meter

persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.

(3) Perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian

rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau

Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.

Pasal 6

(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden

dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan

Keputusan Menteri Sekretaris Negara.

(2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

  • nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil

Presiden;

  • letak rumah; dan
  • luas dan harga dari tanah dan bangunan.

Pasal 7

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam

masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden

dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman

yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

### Pasal 8 ...

---

Pasal 8

(1) Pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden

dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti dari

jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya

Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan,

menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,

kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

(2) Kriteria dan perhitungan penganggaran untuk pengadaan

rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan

Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berpedoman pada kriteria dan perhitungan penganggaran

untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden

dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2).

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan

Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah

Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden

Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juni 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati