Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan hak
keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara adalah gaji,
tunjangan, dan pajak penghasilan yang diberikan kepada
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Ketua
Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan persetujuan rapat
anggota Komisi Aparatur Sipil Negara untuk membantu Komisi
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan fungsi, tugas, dan
kewenangannya
