Langsung ke konten

HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PERPRES No. 52 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan hak

keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara adalah gaji,

tunjangan, dan pajak penghasilan yang diberikan kepada

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Ketua

Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan persetujuan rapat

anggota Komisi Aparatur Sipil Negara untuk membantu Komisi

Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan fungsi, tugas, dan

kewenangannya

Pasal 2

(1) Kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan

hak keuangan sebesar Rp25.150.500,00(dua puluh lima

juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) setiap

bulan.

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • gaji;
  • tunjangan jabatan; dan
  • tunjangan kinerja.

(3) Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal

dari Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pajak

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal

dari non-Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak

penghasilan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.110

Pasal 3

Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung

sejak Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara dilantik.

Pasal 4

Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus

sebagai Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diperhitungkan dengan hak keuangan

yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan biaya

perjalanan dinas yang besarannya setara dengan Jabatan

Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.110 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juni 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id