Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembina Jasa
Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada
pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
