Langsung ke konten

PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH

PERPRES No. 52 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga

negara, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan

hukum milik negara/badan usaha milik

negara/badan usaha milik daerah yang mendapat

penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah

Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa

berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,

kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,

pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,

badan hukum milik negara/badan usaha milik negara

yang mendapat penugasan khusus Pemerintah

Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan

infrastruktur untuk kepentingan umum.

---

2022, No.87 -3-

1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau

program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah

dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis

untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan

pembangunan dalam rangka meningkatkan

kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

1. Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah

dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga

tidak dapat difungsikan, digunakan, dan

dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan

sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan

penetapan tanah musnah.

1. Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah

kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian

terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah

Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah

adalah tanah hasil Identifikasi Tanah Sebagai Tanah

Musnah.

1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari

hubungan hukum antara pemegang hak dengan

tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang

di bawah tanah untuk menguasai, memiliki,

menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara

tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah

tanah.

1. Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik

yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar

atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah

yang akan digunakan dan/atau dilakukan

rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah

pusat/pemerintah daerah atau pihak lain dalam

rangka pembangunan untuk kepentingan umum.

---

2022, No.87 -4-

1. Dana Kerohiman adalah dana santunan yang

diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman.

1. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas

Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk

Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah

penanganan masalah sosial berupa pemberian

bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak

Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka

pembangunan untuk kepentingan umum di atas

Tanah Musnah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di

bidang perekonomian.

1. Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil

identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang

dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam

rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim

Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur

atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas

Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah.

1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh

Pemerintah Pusat.

---

2022, No.87 -5-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:

  • lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
  • kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman;

  • pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan;

  • pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan; dan

  • monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan

Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Pasal 3

(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan

bagi kepentingan umum berupa Proyek Strategis

Nasional dan Non Proyek Strategis Nasional.

(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan proyek dan/atau program

yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang–undangan.

(3) Non Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diputuskan dalam rapat yang

dikoordinasikan oleh kementerian yang

menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang

perekonomian dengan melibatkan

kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah

Daerah.

---

2022, No.87 -6-

Pasal 4

(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah

Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi

pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak

yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memenuhi kriteria:

  • pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki

hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi

atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan

digunakan bagi pembangunan untuk

kepentingan umum;

  • dalam hal subjek merupakan perorangan, harus

memiliki identitas atau keterangan

kependudukan yang disahkan oleh kecamatan

setempat atau instansi yang berwenang;

  • dalam hal subjek merupakan badan hukum,

harus memiliki akta pendirian badan hukum

yang disahkan oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang hukum dan hak asasi manusia; dan

  • memiliki bukti penguasaan, kepemilikan,

penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang

tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.

---

2022, No.87 -7-

Pasal 5

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan

melalui tahapan:

  • persiapan;
  • validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman;

  • penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman;
  • pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan
  • pendokumentasian dan pengadministrasian.

Bagian Kedua

Persiapan

Pasal 6

(1) Dalam rangka Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan, Instansi yang Memerlukan Tanah

menyampaikan dokumen rencana Penanganan

Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Gubernur.

(2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan kepada Risalah Tim Peneliti Tanah

Musnah.

(3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lama 5 (lima) Hari setelah Kepala

Kantor Pertanahan menyampaikan Risalah Tim

Peneliti Tanah Musnah kepada Instansi yang

Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

---

2022, No.87 -8-

(4) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:

  • maksud dan tujuan rencana pembangunan;
  • prioritas pembangunan nasional atau daerah;
  • luas tanah yang dibutuhkan;
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan pemberian

bantuan Dana Kerohiman;

  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan

pembangunan;

  • perkiraan nilai uang kerohiman; dan
  • rencana penganggaran.

Pasal 7

(1) Setelah menerima pengajuan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur dalam

jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.

(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • Sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang

ditunjuk sebagai ketua;

  • Pejabat yang membidangi urusan pengadaan

tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional di provinsi sebagai anggota;

  • Pejabat perangkat daerah provinsi yang

membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;

  • Pejabat yang membidangi urusan pengadaan

tanah pada Kantor Pertanahan setempat sebagai

anggota;

  • Pejabat pada badan yang membidangi urusan

pendapatan dan aset daerah provinsi sebagai

anggota;

  • Pejabat yang membidangi urusan internal audit

di lingkungan pemerintah provinsi sebagai

anggota;

  • Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai

anggota; dan

---

2022, No.87 -9-

  • Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai

anggota.

(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur

sesuai format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(4) Surat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak

ditetapkan.

(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya terdiri

dari pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi

pemerintah terkait yang ditunjuk oleh ketua Tim

Terpadu paling banyak 4 (empat) orang.

(6) Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Tim

Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu.

(7) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), bertugas untuk menyiapkan administrasi

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang

meliputi keuangan, administrasi, dan

pendokumentasian.

(8) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melakukan persiapan yang dituangkan dalam rencana

kerja paling sedikit memuat:

  • agenda dan jadwal pelaksanaan Penanganan

Dampak Sosial Kemasyarakatan;

  • rencana pendanaan dan pembiayaan operasional

pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan;

  • rencana kebutuhan bahan dan peralatan;
  • identifikasi permasalahan dan kendala teknis;
  • alternatif strategi dan solusi terhadap hambatan

dan kendala;

  • perkiraan anggaran bantuan Dana Kerohiman;
  • rekomendasi daftar Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman;

---

2022, No.87 -10-

  • rekomendasi mekanisme dan tata cara pemberian

bantuan Dana Kerohiman; dan

  • bentuk dan mekanisme monitoring dan evaluasi.

(9) Gubernur melaporkan pembentukan Tim Terpadu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri

dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan

Tanah.

(10) Setelah Tim Terpadu terbentuk, dalam jangka waktu

paling lama 5 (lima) Hari, Tim Terpadu membentuk

satuan tugas.

(11) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman.

(12) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim

Terpadu.

(13) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

terdiri atas:

  • pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi

pemerintah dan ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu

sebagai ketua;

  • kepala seksi infrastruktur pertanahan atau

pegawai yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan

setempat sebagai anggota;

  • perangkat kecamatan dan/atau kelurahan/desa

setempat sebagai anggota; dan

  • pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi

lain apabila diperlukan sebagai anggota.

(14) Dalam hal diperlukan, Tim Terpadu dapat membentuk

lebih dari 1 (satu) satuan tugas.

Pasal 8

(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan

pembentukan Tim Terpadu kepada Bupati/Wali Kota

berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas,

kondisi geografis, sumber daya manusia, dan/atau

---

2022, No.87 -11-

pertimbangan lain.

(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Keputusan

Gubernur.

(3) Gubernur melaporkan pendelegasian kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri

dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan

Tanah.

(4) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melaksanakan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan yang terletak pada wilayah

kabupaten/kota setempat.

(5) Setelah menerima Keputusan Gubernur sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota dalam

jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.

(6) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

terdiri atas:

  • Sekretaris daerah kabupaten/kota atau pejabat

yang ditunjuk sebagai ketua;

  • Pejabat yang membidangi urusan pengadaan

tanah di lingkungan Kantor Pertanahan setempat

sebagai anggota;

  • Pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang

membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;

  • Pejabat pada badan yang membidangi urusan

pendapatan dan aset daerah kabupaten/kota

sebagai anggota;

  • Pejabat yang membidangi urusan internal audit

di lingkungan pemerintah kabupaten/kota

sebagai anggota;

  • Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai

anggota; dan

  • Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai

anggota.

(7) Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) sampai dengan ayat

(14) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Tim

Terpadu yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota.

---

2022, No.87 -12-

Bagian Ketiga

Validasi Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman

Pasal 9

(1) Tim Terpadu segera melakukan pemberitahuan

rencana pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan kepada Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman melalui Lurah/Kepala Desa

atau nama lain yang setara dengan itu dalam jangka

waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak Tim Terpadu

dibentuk.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan melalui:

  • pemberitahuan secara langsung dilakukan

melalui tatap muka secara langsung atau melalui

dalam jaringan (daring); dan/atau

  • pemberitahuan secara tidak langsung dilakukan

melalui surat pemberitahuan dan/atau

pengumuman.

(3) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan, selanjutnya satuan tugas

melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman dan Tanah yang

Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah yang akan

digunakan dalam rangka pembangunan untuk

kepentingan umum.

(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan terhadap Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman dengan bidang tanah yang

dimuat dalam Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah.

(5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibuat dalam daftar Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman.

(6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak

jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud

---

2022, No.87 -13-

pada ayat (1) berakhir.

(7) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(8) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.

Pasal 10

(1) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua

Tim Terpadu dengan berita acara penyerahan.

(2) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain

yang setara dengan itu, kantor kecamatan atau nama

lain yang setara dengan itu dan lokasi pembangunan

dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak daftar

Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas

kepada Ketua Tim Terpadu.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditandatangani dan dilakukan oleh Ketua Tim

Terpadu.

Pasal 11

(1) Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang

Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang

Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat

mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari

terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima

---

2022, No.87 -14-

Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.

(2) Ketua Tim Terpadu menugaskan satuan tugas

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk

melakukan verifikasi terhadap keberatan yang

diajukan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7

(tujuh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila keberatan atas daftar Pihak yang Berhak

Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Tim Terpadu

melakukan perbaikan terhadap daftar Pihak yang

Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap daftar Pihak

yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita

acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani oleh

Ketua Tim Terpadu.

(5) Dalam hal keberatan atas daftar Pihak yang Berhak

Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Tim Terpadu

menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan

dalam berita acara penolakan keberatan.

(6) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pihak

yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman

yang mengajukan keberatan.

(7) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) bersifat final.

(8) Penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang

Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara

penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak

jangka waktu verifikasi terhadap keberatan

---

2022, No.87 -15-

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(9) Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak

Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan berita acara

penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman

didasarkan kepada:

  • Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman yang telah diumumkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal tidak terdapat

keberatan; atau

  • Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak

Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau berita acara

penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat keberatan.

Bagian Keempat

Penghitungan Besaran Bantuan Dana Kerohiman

Pasal 13

(1) Tim Terpadu menghitung besaran bantuan Dana

Kerohiman berdasarkan hasil penentuan pemberian

bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12.

(2) Besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:

luas tanah x 25% (dua puluh lima persen) dari nilai

jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi

yang berwenang.

(3) Dalam hal nilai hasil perhitungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kurang dari Rp1.000.000,00

(satu juta rupiah), besaran bantuan Dana Kerohiman

diberikan paling sedikit senilai Rp1.000.000,00 (satu

---

2022, No.87 -16-

juta rupiah).

(4) Sumber data nilai jual objek pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berasal dari perangkat daerah

yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah

provinsi atau kabupaten/kota.

(5) Dalam hal terdapat bidang tanah yang nilai jual objek

pajak terakhir belum ditetapkan, maka menggunakan

nilai jual objek pajak di sekitar bidang tanah yang

telah ditetapkan nilai jual objek pajaknya.

(6) Perhitungan besarnya bantuan Dana Kerohiman

dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak jangka

waktu pengajuan keberatan terhadap penetapan

daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) dalam hal tidak terdapat keberatan, atau

sejak penetapan berita acara perubahan daftar Pihak

yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman

atau berita acara penolakan keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat

keberatan.

(7) Besarnya bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil

perhitungan oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan

Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang dibuat dalam

berita acara penyerahan hasil penghitungan besaran

bantuan Dana Kerohiman, dan ditembuskan kepada

Instansi yang Memerlukan Tanah.

(8) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana

Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi

besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi

yang Memerlukan Tanah.

Pasal 14

(1) Tim Terpadu menyusun rekomendasi Penanganan

Dampak Sosial Kemasyarakatan.

---

2022, No.87 -17-

(2) Rekomendasi Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan paling sedikit memuat:

  • daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan

Dana Kerohiman untuk mendapatkan bantuan

Dana Kerohiman; dan

  • besaran bantuan Dana Kerohiman.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota

paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima hasil

penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman.

Pasal 15

(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur atau

Bupati/Wali Kota menetapkan Surat Keputusan

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang

berisi:

  • daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan

Dana Kerohiman; dan

  • besaran nilai bantuan Dana Kerohiman.

(2) Gubernur atau Bupati/Wali Kota menerbitkan

keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak

rekomendasi diterima.

(3) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kelima

Pemberian Bantuan Dana Kerohiman

Pasal 16

(1) Ketua Tim Terpadu menyampaikan Surat Keputusan

Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepala Kantor

Pertanahan dalam rangka penetapan Tanah yang

---

2022, No.87 -18-

Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah

Musnah dan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah

dalam rangka penyiapan bantuan Dana Kerohiman

dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak

Surat Keputusan diterbitkan.

(2) Kepala Kantor Pertanahan menetapkan Tanah yang

Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah

Musnah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari

setelah menerima Surat Keputusan Gubernur atau

Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Penetapan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah

Musnah menjadi Tanah Musnah dapat dilakukan

sekaligus dengan pemberian bantuan Dana

Kerohiman.

Pasal 17

(1) Pembayaran kepada Pihak yang Berhak Menerima

Bantuan Dana Kerohiman dilakukan dalam jangka

waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah penetapan

terhadap Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah

Musnah menjadi Tanah Musnah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

(2) Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang

rupiah melalui transaksi perbankan.

(3) Tim Terpadu menetapkan jadwal dan tempat

penyerahan bantuan Dana Kerohiman serta

menyampaikan undangan kepada Pihak yang Berhak

Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

(4) Pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan kuitansi

bermeterai cukup dan berita acara penyerahan

bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani Tim

Terpadu, perwakilan Instansi yang Memerlukan

Tanah, dan Pihak yang Berhak Menerima Bantuan

Dana Kerohiman dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

---

2022, No.87 -19-

(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(6) Pelaksanaan pemberian bantuan Dana Kerohiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

didokumentasikan dengan foto/video/sarana lainnya.

Bagian Keenam

Pendokumentasian dan Pengadministrasian

Pasal 18

(1) Tim Terpadu melakukan pengumpulan,

pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan data

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

(2) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat salinan

dalam rangkap 2 (dua).

(3) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan,

didokumentasikan, dan diarsipkan oleh Tim Terpadu

serta 1 (satu) salinan disampaikan kepada Instansi

yang Memerlukan Tanah.

(4) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan

dalam bentuk data fisik dan data elektronik.

Pasal 19

Dalam hal Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman telah menerima bantuan Dana Kerohiman

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terhadap tanah

yang telah ditetapkan sebagai Tanah Musnah:

  • hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh

Instansi yang Memerlukan Tanah dalam rangka

pembangunan untuk kepentingan umum; dan

  • dilakukan pengamanan fisik oleh Instansi yang

Memerlukan Tanah.

---

2022, No.87 -20-

Pasal 20

Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak

Sosial Kemasyarakatan bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

kementerian/lembaga, dalam hal Instansi yang

Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Pusat;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal

Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah

Daerah; dan/atau

  • anggaran badan usaha, dalam hal Instansi yang

Memerlukan Tanah adalah badan usaha.

Pasal 21

(1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota melakukan

monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil

pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan kepada Menteri.

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penyelesaian

permasalahan hambatan (debottlenecking) dalam

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

(3) Dalam hal terdapat permasalahan hambatan

(debottlenecking) dalam Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan yang harus diselesaikan secara

lintas kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah,

Gubernur atau Bupati/Wali Kota menyampaikan

permasalahan hambatan (debottlenecking) dimaksud

kepada Menteri.

---

2022, No.87 -21-

Pasal 22

(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

dilaksanakan secara terkoordinasi, antara:

  • Tim Terpadu;
  • Instansi yang Memerlukan Tanah;
  • instansi/lembaga terkait;
  • perangkat keamanan;
  • tokoh masyarakat; dan/atau
  • pihak lain yang diperlukan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sesuai dengan tahapan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No.87 -22-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No.87-23-

---

2022, No.87 -24-

---

2022, No.87-25-

---

2022, No.87 -26-

---

2022, No.87-27-

---

2022, No.87 -28-

---

2022, No.87-29-

---

2022, No.87 -30-

---

2022, No.87-31-

---

2022, No.87 -32-

---

2022, No.87-33-

---

2022, No.87 -34-

---

2022, No.87-35-

---

2022, No.87 -36-

---

2022, No.87-37-

---

2022, No.87 -38-

---

2022, No.87-39-