Da1am Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan
Rencana Kerja Pemeriatah yang selanjutnya disingkat RKP
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun
2024.
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2024 sebagatmana dimaksud dalam
Pasal 2 memuat:
a. narasi RKP Tahun 2O24 yang terdiri atas:
1. Bab I meliputi pendahuluan yang memuat
latar belakang, tujuan, dan sistematika;
2. Bab II meliputi spektrum perencanaan
pembangunan nasional yang memuat
evaluasi RKP Tahun 2O22,kerangka ekonomi
makro, strategi pengembangan wilayah, dan
strategi pendanaan pembangunan
SK No l80l78A
3.BABIII ...
NlItrtrIEIItr
b.
3. Bab III meliputi tema dan sasaran
pembangunan yang memuat rencana
pembangunan jangka menengah nasional
2O2O-2O24 dan arahan Presiden, tema,
sasaran, arah kebija}an dan strategi
pembangunan, serta prioritas nasional;
4. Bab [V meliputi prioritas nasional dan
pendanaannya yang memuat penjabaran
7 (tujuh) prioritas nasional dan pendanaan
prioritas nasional;
5. Bab V meliputi kaidah pelaksanaan yang
memuat kerangka kelembagaan, kerangka
regulasi, serta kerangka evaluasi dan
pengendalian; dan
6. Bab VI meliputi penutup,
matriks pembangunan yang memuat prioritas
nasional, program prioritas, kegiatan prioritas,
dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran,
indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi
pelaksana; dan
matriks proyek prioritas strategis/ ma.1br project
yang memuat proyek prioritas strategis/ major
projed pada prioritas nasional beserta alokasi
c
(2) Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a
tercantum dalam t ampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai matriks pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak
dari Peraturan Presiden ini.
(4) Ketenhran mengenai matriks proyek prioritas
strategis/major projed sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 180151 A
Pasal 4...
FNESIDEN
NEFUELIT II{DONESIA
Pasal 4
(1) Kerangka ekonomi makro dan strategi pengembangan
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 2 (dua) mencakup sasaran
pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran
pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran
pertumbuhan ekonomi provinsi.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sasaran pertumbuhan ekonomi
wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubemur
dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi
makro dan pengembangan wilayah.
Pasal 5
(1) RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, digunakan minimal untuk:
a, pedoman bagi pemerintah dalam menyusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan nota
keuangan tahun anggaran 2O24;
b. sebagai dasar kementerian/lembog dalam
pemutakhiran rancangan rencana kerja
kementerian/lembaga menjadi rencana keda
kementerian/lembaga;
c. pedoman bagi pemerintah daerah dalam
men5rusun RKP Daerah Tahun 2O24; dan
d. pedoman bagi kementerian / lembaga dalam
men5rusun rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-
Undang tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O24, kementerian / lembaga
menggunakan RKP Tahun 2024 sebagat acuan dalam
melakukan pen5rusunan dan pembahasan rencana
kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6. . .
SK No l80160A
NEPUEUT INDONESIA
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran
sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga
menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan untuk dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana
kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024
hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dan pemerintah dengan pencapaian sasaran
pembangunan dalam RKP Tahun2024.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga
melalui Menteri Perencsnaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden
untuk mendapatkan persetuj uan.
(4) Datam hal Presiden memberikan persetujuan
perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan
penyesuaian terhadap rencana kerja
kementerian/ lembaga . dan renca.na kerja dan
anggaran kementerian/ lembaga.
Pasal 7
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2024
berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Nasional
mel,aporkan hasil
RKP Tahun 2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3)Hasil . .
SK No 180196A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDOHESIA
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 yang telah
dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8
(1) Kementerian/ lembaga men5rusun laporan per
triwulan atas pelaksanaan rencana program dan
kegiatan berdasarkan rencana
kerja
kementerian/lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (U
disampaikan kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya
triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dil,akukan melalui sistem pemantaueln dan
evaluasi berbasis elektronik dan/ atau mekanisme
pelaporan sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk pen5rusunan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No l80l95A
Agar
FRESIDEN
REFUBLIK TNDONESTA
-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2O23
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 111
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 180414A
vanna Djaman
