Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 52 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Tambang adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan
peraturanperundang-undangan'

pasal 2...

SK No 210430 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
diberikan Tunjangan Inspektur Tambang setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Inspektur Tambang bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Inspektur Tambang dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Inspektur Tambang dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Inspektur Tambang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang,
dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur
mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 210431 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 70

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211027 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

INSPEKTUR TAMBANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

INSPEKTUR TAMBANG

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Inspektur Tambang Ahli Utama Rp2.025.OOO,O0
2 Inspektur Tambang Ahli Madya Rp 1 .380.000,00
3 Inspektur Tambang Ahli Muda Rp1.lO0.O0O,OO
4 Inspektur Tambang Ahli Pertama Rp540.OO0,0O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211028 A