Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 1
Pasal 2
Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Maritim Raja Ali Haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Pasal 5
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji;
b. bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi www.djpp.kemenkumham.go.id
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
