Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Kewajiban pelayanan publik (public service obligation) adalah
kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta
api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
1. Angkutan pelayanan kelas ekonomi adalah angkutan orang yang
dilaksanakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sesuai
dengan standar pelayanan minimum.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkeretaapian.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.118
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai
dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Bagian Pertama
Kewajiban Pelayanan Publik
