KKH PRG beranggotakan 19 (sembilan belas) orang terdiri atas unsur
Pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 3
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan KKH PRG terdiri atas:
- Ketua merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan merangkap Anggota;
- Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan merangkap Anggota;
dan
- Anggota.
(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dijabat dari kalangan Pemerintah, perguruan tinggi,
atau masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014 No.127
(3) Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
pada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang obat dan makanan.
(4) Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian.
(5) Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal
dari unsur Pemerintah terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan teknologi;
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan penerapan
teknologi; dan
- lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal
dari unsur perguruan tinggi berjumlah 3 (tiga) orang.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang berasal
dari unsur masyarakat berjumlah 5 (lima) orang.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.127 4
Pasal 5
(1) Keanggotaan KKH PRG diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Masa jabatan Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur
perguruan tinggi atau masyarakat selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 201410 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 201410 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
