Mengesahkan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons
(Persetujuan ASEAN mengenai Pergerakan Orang Perseorangan) yang telah
ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE MOVEMENT OF NATURAL PERSONS
Ditetapkan: 2015-04-29
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2015
,
www.peraturan.go.id
