Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
