Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PERPRES No. 53 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM

adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat

dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan

Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang

wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh

negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi

kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat

manusia.

1. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang

selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang

memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai

acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah

provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka

melaksanakan penghormatan, pelindungan,

pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di

Indonesia.

1. Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari

RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian,

lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan

kabupaten/kota.

---

2021, No.135 -3-

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RANHAM

Tahun 2021-2025.

(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimaksudkan sebagai:

  • pedoman bagi kementerian, lembaga, dan

pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota

dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan,

dan mengevaluasi Aksi HAM; dan

  • kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh

kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah

provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan

dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan

rutin.

Pasal 3

(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

memuat sasaran strategis dalam rangka

melaksanakan penghormatan, pelindungan,

pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap

kelompok sasaran:

  • perempuan;
  • anak;
  • penyandang disabilitas; dan
  • Kelompok Masyarakat Adat.

(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat ditinjau kembali secara berkala atau

sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil

evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM dan/atau

kebijakan pemerintah.

(3) Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk

Panitia Nasional RANHAM.

---

2021, No.135 -4-

(2) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi

manusia;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sosial;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang

pemerintahan dalam negeri;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional; dan

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 5

(1) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 bertugas:

  • merencanakan, mengoordinasikan, memantau,

dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di

kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah

provinsi dan kabupaten/kota;

  • menyampaikan laporan capaian pelaksanaan

RANHAM di kementerian, lembaga, dan

pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota

kepada Presiden; dan

  • mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan

RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional RANHAM

dibantu oleh sekretariat.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan

---

2021, No.135 -5-

urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi

manusia.

(4) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi,

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sekretariat

Panitia Nasional RANHAM diatur dengan Peraturan

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 6

(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dilaksanakan melalui Aksi HAM.

(2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah

daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan

dengan mengikutsertakan masyarakat.

(2) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan

bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan

Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 8

(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan

bupati/walikota menyampaikan laporan capaian

pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional

RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali.

(2) Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan

capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden setiap

12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu

jika diperlukan.

(3) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai wujud

---

2021, No.135 -6-

akuntabilitas publik.

Pasal 9

(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian

dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah

daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), pendanaan pelaksanaan RANHAM

dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak

mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi

Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi

Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 57), dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.135 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2021

,

ttd

---

2021, No.135 -8-

---

2021, No.135-9-

---

2021, No.135 -10-

---

2021, No.135-11-

---

2021, No.135 -12-

---

2021, No.135-13-

---

2021, No.135 -14-

---

2021, No.135-15-

---

2021, No.135 -16-

---

2021, No.135-17-

---

2021, No.135 -18-

---

2021, No.135-19-

---

2021, No.135 -20-

---

2021, No.135-21-

---

2021, No.135 -22-

---

2021, No.135-23-

---

2021, No.135 -24-

---

2021, No.135-25-

---

2021, No.135 -26-

---

2021, No.135-27-

---

2021, No.135 -28-

---

2021, No.135-29-

---

2021, No.135 -30-

---

2021, No.135-31-

---

2021, No.135 -32-

---

2021, No.135-33-

---

2021, No.135 -34-

---

2021, No.135-35-

---

2021, No.135 -36-

---

2021, No.135-37-

---

2021, No.135 -38-

---

2021, No.135-39-

---

2021, No.135 -40-

---

2021, No.135-41-

---

2021, No.135 -42-

---

2021, No.135-43-

---

2021, No.135 -44-

---

2021, No.135-45-

---

2021, No.135 -46-

---

2021, No.135-47-

---

2021, No.135 -48-

---

2021, No.135-49-

---

2021, No.135 -50-

---

2021, No.135-51-

---

2021, No.135 -52-

---

2021, No.135-53-

---

2021, No.135 -54-

---

2021, No.135-55-

---

2021, No.135 -56-

---

2021, No.135-57-

---

2021, No.135 -58-

---

2021, No.135-59-

---

2021, No.135 -60-

---

2021, No.135-61-

---

2021, No.135 -62-

---

2021, No.135-63-

---

2021, No.135 -64-

---

2021, No.135-65-

---

2021, No.135 -66-

---

2021, No.135-67-

---

2021, No.135 -68-