Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
1. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang
memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai
acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka
melaksanakan penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di
Indonesia.
1. Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari
RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
---
2021, No.135 -3-
