Langsung ke konten

DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PERPRES No. 53 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya

disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi

pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

1. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau

tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk

mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya

merencanakan, melaksanakan, memantau, dan

mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber

daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan

pengendalian daya rusak air.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat

provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada

di provinsi.

Pasal 2

(1) Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang

sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan

berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.

---

2022, No.88 -3-

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi,

tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.

Pasal 3

(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber

Daya Air pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk Dewan SDA Nasional.

(2) Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air

pada tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan

tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara

Republik Indonesia.

Pasal 5

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan

Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan

fungsi:

  • koordinasi dalam perumusan kebijakan

Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;

  • koordinasi dalam penyusunan rancangan

penetapan wilayah sungai serta perubahan

penetapan wilayah sungai;

---

2022, No.88 -4-

  • koordinasi dalam perumusan kebijakan

pengelolaan sistem informasi hidrologi,

hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat

nasional;

  • koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian

pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu

strategis bidang sumber daya air; dan

  • koordinasi dengan dewan sumber daya air

provinsi, dewan sumber daya air

kabupaten/kota, dan tim koordinasi Pengelolaan

Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka

Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 6

(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:

  • ketua;
  • wakil ketua;
  • ketua harian;
  • anggota; dan
  • sekretaris.

(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c

merangkap sebagai anggota.

(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah

Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai

anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai

anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan

dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur

ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2

(dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA

Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang

---

2022, No.88 -5-

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam

negeri.

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri

atas:

  • ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri

yang mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian

urusan kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang kemaritiman dan

investasi;

  • wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh

menteri yang mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang

perekonomian;

  • ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh

Menteri;

  • anggota Dewan SDA Nasional dari unsur

Pemerintah Pusat terdiri atas:

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup

dan kehutanan;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang transportasi;

---

2022, No.88 -6-

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang energi dan sumber

daya mineral;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan

perikanan;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan,

kebudayaan, riset, dan teknologi;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan

dan tata ruang;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kepariwisataan;

1. kepala badan yang melaksanakan tugas

pemerintahan di bidang meteorologi,

klimatologi, dan geofisika;

1. kepala badan yang melaksanakan tugas

pemerintahan di bidang penanggulangan

bencana; dan

1. kepala badan yang melaksanakan tugas

pemerintahan di bidang riset dan inovasi,

  • anggota Dewan SDA Nasional dari unsur

perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:

1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili

wilayah Indonesia bagian barat;

1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili

wilayah Indonesia bagian tengah; dan

1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili

wilayah Indonesia bagian timur,

  • anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari

unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan

organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek

konservasi sumber daya air, pendayagunaan

sumber daya air, dan pengendalian daya rusak

---

2022, No.88 -7-

air; dan

  • sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio

dijabat oleh direktur jenderal yang menangani

tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber

daya air.

(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 8

(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Dewan SDA

Nasional dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional,

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris

Dewan SDA Nasional.

(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala

sekretariat.

Pasal 9

(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mempunyai tugas

memberikan dukungan administratif dan teknis

operasional kepada Dewan SDA Nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sekretariat Dewan SDA Nasional

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan materi penyusunan rencana

dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan

SDA Nasional;

  • pemberian dukungan administratif kepada Dewan

SDA Nasional;

  • pemberian dukungan teknis operasional kepada

Dewan SDA Nasional;

  • pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi

kepegawaian, keuangan, dan sarana dan

prasarana sekretariat Dewan SDA Nasional;

---

2022, No.88 -8-

  • pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data

serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat

Dewan SDA Nasional; dan

  • fasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota

Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.

Pasal 10

(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jabatan fungsional.

Pasal 11

Di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional dapat

ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan

tata kerja sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan

peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis

dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang aparatur negara.

Bagian Kesatu

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Sumber

Daya Air Nasional dari Unsur Nonpemerintah

Pasal 13

(1) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur

nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi

atau asosiasi yang diwakilinya sesuai dengan tata cara

pemilihan secara demokratis.

---

2022, No.88 -9-

(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA

Nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional

yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi

urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan

investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.

Pasal 14

(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur

nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5

(lima) tahun.

(2) Dalam masa jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), anggota Dewan SDA Nasional dapat dilakukan

penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:

  • mengundurkan diri;
  • meninggal dunia;
  • tidak melaksanakan tugasnya karena

berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)

tahun;

  • dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

  • ditarik kembali oleh organisasi yang diwakilinya.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA

Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang

menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh ketua Dewan

SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.

---

2022, No.88 -10-

Bagian Kedua

Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian

Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional

Pasal 15

(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural

eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

(2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon

III.a atau jabatan administrator.

Pasal 16

(1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri.

(2) Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat

Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri atas usul kepala sekretariat.

Bagian Kesatu

Tata Kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional

Pasal 17

(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu)

kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila

diperlukan.

(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional

dan dihadiri para anggota.

(3) Dalam hal ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan

SDA Nasional dipimpin oleh wakil ketua Dewan SDA

Nasional.

(4) Dalam hal wakil ketua Dewan SDA Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,

sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh ketua

---

2022, No.88 -11-

harian Dewan SDA Nasional.

(5) Dalam melaksanakan persidangan Dewan SDA

Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi

pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya

masyarakat, dan/atau masyarakat terkait.

(6) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan dan tata

cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional

diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di

bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan

SDA Nasional.

Pasal 18

(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:

  • menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
  • menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara

pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;

dan

  • menetapkan keputusan berdasarkan hasil

persidangan Dewan SDA Nasional.

(2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional.

(3) Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas

melaksanakan tugas sehari-hari ketua Dewan SDA

Nasional.

(4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas

memberi arahan kepada kepala sekretariat Dewan

SDA Nasional untuk memfasilitasi tugas dan fungsi

Dewan SDA Nasional.

Pasal 19

(1) Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas

dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan

tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya

Air.

---

2022, No.88 -12-

(2) Tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang

Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh ketua

Dewan SDA Nasional.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1), Dewan SDA Nasional wajib menyampaikan

laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila

diperlukan.

Pasal 21

Dewan SDA Nasional harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan Dewan SDA

Nasional dan dalam proses koordinasi antar pemilik

kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada

tingkat nasional.

Bagian Kedua

Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekretariat harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,

baik di lingkungan internal sekretariat Dewan SDA

Nasional maupun dengan satuan organisasi lain di luar

sekretariat Dewan SDA Nasional.

Pasal 23

Kepala sekretariat menyampaikan laporan secara tepat

waktu kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui

sekretaris Dewan SDA Nasional.

---

2022, No.88 -13-

Pasal 24

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada

anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sumber daya air.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat

berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun

2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air

Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan

Nonpemerintah, serta Keputusan Presiden Nomor 5

Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber

Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah

Daerah; dan

  • sekretariat Dewan SDA Nasional yang dibentuk

berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber

Daya Air Nasional,

tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan

diangkat anggota Dewan SDA Nasional dan dibentuk

sekretariat Dewan SDA Nasional yang baru berdasarkan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10

Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

---

2022, No.88 -14-

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

19), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber

Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 28

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No.88 -15-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2022

,

ttd.