TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur
Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal2...
SK No 210435 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
diberikan T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunj angan Inspektur Ketenagalistrikan bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunj angan Inspektur Kctenagalistrikan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil scbagetimana dimaksud dalam
### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Inspektur Ketenagalistril',an dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang,
dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur
mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 210436 A
---
PRESIDEN
### REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 71
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### BLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 210455 A
---
PRESIDEN
### REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 53 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
### INSPEKTUR KETENAGALISTRI KAN
### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Rp1.380.O00,00
3 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Rp54O.O0O,OO
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### SEKRETARIAT NEGARA
### LIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukung,
Djaman
SK No 210454A
