Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 53 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2... SK No 210435 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan diberikan T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunj angan Inspektur Ketenagalistrikan bagi : - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunj angan Inspektur Kctenagalistrikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil scbagetimana dimaksud dalam ### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Inspektur Ketenagalistril',an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 210436 A --- PRESIDEN ### REPUBLTK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 ### MENTERI SEKRETARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO ### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 71 Salinan sesuai dengan aslinya ### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ### BLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 210455 A --- PRESIDEN ### REPUBLTK INDONESIA LAMPIRAN ### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 53 TAHUN 2024 TENTANG ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN ### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ### INSPEKTUR KETENAGALISTRI KAN ### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Rp1.380.O00,00 3 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Rp54O.O0O,OO ### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ### JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya ### SEKRETARIAT NEGARA ### LIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukung, Djaman SK No 210454A