Mengesahkan Third Protocol to Amend the Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation between Association of Southeast
Asian Nations and the People`s Republic of China (Protokol Ketiga untuk
Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi
Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik
Rakyat China) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.128
di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
