Langsung ke konten

PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT

PERPRES No. 54 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2012-11-19

Pasal 1

Mengesahkan Third Protocol to Amend the Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation between Association of Southeast
Asian Nations and the People`s Republic of China (Protokol Ketiga untuk
Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi
Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik
Rakyat China) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.128

di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
Protokol dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id