Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERPRES No. 54 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan
informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan
informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan
perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika,
penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan
komunikasi publik;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi
informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 3

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 4

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan
evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan
informatika;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 5

- pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan
evaluasi serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan
informatika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan,
monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi
perangkat pos dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pos dan informatika.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan
perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan
infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan
ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi layanan, pelayanan
perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan
infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan
ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 6

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan
keamanan infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur
dan ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan
perizinan serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan keamanan
infrastruktur telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan
ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos
dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penatakelolaan aplikasi informatika.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e-Government, e-
Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan
infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e-Government, e-
Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan
infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penatakelolaan e-Government;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 7

- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penatakelolaan e-Government;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e-
Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan
teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan
informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran
informasi publik, peningkatan peran media publik, serta
pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan penyebaran
informasi publik, peningkatan peran media publik, serta
pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran
media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan
pemerintah;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan dan penyebaran informasi publik, peningkatan peran
media publik, serta pengembangan lembaga informasi dan kehumasan
pemerintah;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 8

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan
penyebaran informasi publik, peningkatan peran media publik, serta
pengembangan lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal

Pasal 20

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan ...
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 23

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 9

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin

oleh Kepala Badan.

Pasal 24

Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang
komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia
komunikasi dan informatika.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan
komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya
manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan
informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi
dan informatika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan
pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan
sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 26

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 27

(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum.

(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 10

(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.

(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang teknologi.

Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 28

Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 30

Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Komunikasi dan
Informatika harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 32

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 11

Pasal 33

Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 34

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Komunikasi dan Informatika dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 12

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.96 13

- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2015

,

www.peraturan.go.id