Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.121
