Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER

PERPRES No. 54 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.121

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan

Tunjangan Rescuer setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Rescuer sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Rescuer bagi Pegawai Negeri Sipil yang

bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil

yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Rescuer dihentikan apabila Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat

dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau

karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan

dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Rescuer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.121 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.121