Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi
mempunyai fungsi:
- pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
- pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi
kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
- pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga
dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
www.peraturan.go.id
---
2017, No.101
- penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga,
pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap
efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi
Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan
pemahaman ideologi Pancasila;
- pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam
perundang-undangan, kebijakan, dan praktek
penyelenggaraan negara;
- pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar
pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
- penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan
terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi
Pancasila.
Bagian Ketujuh
Tenaga Profesional