Langsung ke konten

UNIT KERJA PRESIDEN

PERPRES No. 54 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang

selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang

melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

(2) Kepala Unit Kerja Presiden yang selanjutnya disebut

Kepala adalah pemimpin unit kerja yang bertanggung

jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.

(3) Tenaga Profesional adalah tenaga ahli yang dipilih

berdasarkan kriteria.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP-PIP.

(2) UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan lembaga non struktural yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) UKP-PIP dipimpin oleh seorang Kepala.

Bagian Kesatu

Tugas

Pasal 3

UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam

merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi

Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara

menyeluruh dan berkelanjutan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, UKP-PIP menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi

Pancasila;

  • penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila

dan road map pembinaan ideologi Pancasila;

  • koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan

pembinaan ideologi Pancasila;

  • pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila;
  • pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan

strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan

ideologi Pancasila; dan

  • pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga

dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 5

Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:

  • Pengarah terdiri atas unsur:

1. tokoh kenegaraan;

1. tokoh agama dan masyarakat; dan

1. tokoh purnawirawan Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

  • Pelaksana terdiri atas:

1. Kepala;

1. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;

1. Deputi Bidang Advokasi; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101 -4-

1. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Bagian Kedua

Pengarah

Pasal 6

Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada

Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi

Pancasila.

Pasal 7

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dari

masing-masing unsur berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 8

Ketua Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Pengarah

melalui mekanisme internal Pengarah.

Bagian Ketiga

Kepala

Pasal 9

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b

mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas

pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP.

Pasal 10

Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan

dari Pengarah.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan arah kebijakan umum

pembinaan ideologi Pancasila, serta pengkajian dan

perumusan standardisasi materi pembinaan ideologi

Pancasila.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi

Pancasila;

  • penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila

dan road map pembinaan ideologi Pancasila;

  • pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  • perumusan standardisasi materi dan bahan ajar

pembinaan ideologi Pancasila;

  • pelaksanaan identifikasi nilai-nilai ideologi Pancasila

dalam kebijakan, program, dan kegiatan

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan

pembinaan ideologi Pancasila; dan

  • penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi

masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan

pembinaan ideologi Pancasila.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Advokasi

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Advokasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Advokasi dipimpin oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101 -6-

Pasal 15

Deputi Bidang Advokasi mempunyai tugas melaksanakan

advokasi pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Advokasi menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;

  • penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah

dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan

  • pengelolaan strategi pembinaan ideologi Pancasila.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas

melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi

dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi

mempunyai fungsi:

  • pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  • pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi

kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;

  • pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga

dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101

  • penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga,

pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap

efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi

Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan

pemahaman ideologi Pancasila;

  • pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam

perundang-undangan, kebijakan, dan praktek

penyelenggaraan negara;

  • pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar

pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan

  • penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan

terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi

Pancasila.

Bagian Ketujuh

Tenaga Profesional

Pasal 20

(1) Deputi dibantu oleh tenaga profesional.

(2) Tenaga profesional berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Deputi.

(3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang pada

masing-masing Deputi.

(4) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • tenaga ahli utama;
  • tenaga ahli madya; dan
  • tenaga ahli muda.

Pasal 21

Tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101 -8-

  • memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan

nilai-nilai Pancasila; dan

  • memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Pasal 22

(1) Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional seorang

calon harus memenuhi syarat:

  • Warga Negara Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);
  • memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima)

tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas

dan fungsi UKP-PIP; dan

  • tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau

tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat

untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Kepala.

Bagian Kedelapan

Sekretariat

Pasal 23

(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi,

UKP-PIP dibantu Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan

secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris

Kabinet.

Pasal 24

(1) Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101

Pasal 25

Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan

tata kerja Sekretariat UKP-PIP diatur dengan Peraturan

Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP setelah

mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur

negara.

Pasal 26

(1) Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Kepala.

(3) Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala.

Pasal 27

Masa tugas Pengarah dan Kepala mengikuti masa bakti

Presiden.

Pasal 28

Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat

berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri

sipil.

Pasal 29

Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di

lingkungan UKP-PIP diberhentikan dari jabatan organiknya

tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Pasal 30

(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UKP-PIP,

diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101 -10-

yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di

lingkungan UKP-PIP diberhentikan dengan hormat

sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas

usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian

pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon

II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a

atau Jabatan Administrator.

(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon

IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 33

Pengarah, Kepala, dan Deputi diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a

atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya.

Pasal 34

(1) Tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan

Pimpinan Tinggi Pratama.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101

(3) Tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas

lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat

eselon III.a atau Jabatan Administrator.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas

lainnya bagi Pengarah, Kepala, Deputi dan tenaga profesional

diatur dengan Peraturan Presiden.

TATA KERJA

Pasal 36

(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih

dahulu dibahas bersama Pengarah.

(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang disampaikan kepada Presiden wajib

mendapat persetujuan Pengarah.

Pasal 37

Pengarah menyelenggarakan rapat dengan Pelaksana paling

sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

Pasal 38

Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden

melalui Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga)

bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 39

(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/ lembaga,

pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam rapat

pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

(2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah

daerah, dan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pelaksana melakukan koordinasi dengan

lembaga negara lainnya untuk kegiatan pembinaan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101 -12-

ideologi pancasila.

PENDANAAN

Pasal 40

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan

fungsi UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat

Kabinet.

Pasal 41

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.101

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id