Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 54 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan

---

2021, No.136 -5-

Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif yang menjalani cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk persiapan masa pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang

tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

---

2021, No.136 -6-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai

bulan Januari 2020.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan

memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus

lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas

jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan kelas

jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

---

2021, No.136 -7-

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;

atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan

kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan

profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

---

2021, No.136 -8-

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-

masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

10 diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 126

Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220) dan Peraturan

Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 80)

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

---

2021, No.136 -9-

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

1. dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan

Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2019 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.136 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2021

,

ttd.

---

2021, No.136 -11-