Langsung ke konten

PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PERPRES No. 54 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jamu adalah bahan atau ramuan yang bersumber
dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya
dan memenuhi kriteria lainnya sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
1. Pengembangan Jamu adalah upaya menjamin dan
menumbuhkan keberadaan Jamu di, untuk, dan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku
kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Jamu.
1. Pemanfaatan Jamu adalah upaya meningkatkan
penggunaan dan nilai manfaat Jamu secara
berkelanjutan dan lestari, serta meningkatkan
perekonomian masyarakat.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
pegiat, praktisi, profesi, masyarakat, pelaku usaha,
badan usaha, kelompok perseorangan, akademisi,
organisasi profesi, dunia usaha, media massa,
asosiasi, organisasi kemasyarakatan, institusi
pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
mitra pembangunan, yang terkait dengan
Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.

1. Peta. . .

SK No 147351A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA

5 Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
adalah dokumen perencanaan Pengembangan Jamu
dan Pemanfaatan Jamu yang dilaksanakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota secara
berkelanjutan, dengan keterlibatan dan partisipasi
aktif Pemangku Kepentingan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini menjadi pedoman bagr
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan Pemangku
Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan
Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan
masyarakat, daya saing, dan mengembangkan
kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga
konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan
lestari.

Pasal 3

Kriteria Jamu terdiri atas:
- bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan
budaya;
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku;
- dilakukan oleh peramu, pembuat, dan/atau pengolah;
- berdasarkan pembuktian;
- memiliki khasiat atau kegunaan; dan
- memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Pasal 4...

SK No 147352 A

---

FRESIDEN

UBLIK INDONESIA

Pasal 4

(1) Pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf a meliputi seluruh ide dan
gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai
nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam
berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan
secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi
berikutnya.
(21 Warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 hurrf a merupakan benda atau atribut

takbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat
atau kaum yang diwariskan dari generasi
sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi yang
akan datang.

(3) Sumber bahan baku atau bahan baku sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi bahan atau
ramuan yang berasal dari sumber daya alam berupa
sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber
daya genomik, sumber daya mineral, berupa
tumbuhan, hewan, jasad renik, dan/ atau mineral
yang ada, tumbuh, dan hidup di Indonesia yang
dilamu, dibuat, atau diolah berdasarkan indikasi
geografls, kearifan lokal, warisan sosial/budaya, atau
pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan
lestari.

(4) Peramu, pembuat, dan/ atau pengolah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan orang
perseorangan, pegiat, praktisi, akademisi, profesi,
masyarakat, dan/ atau pelaku/badan usaha yang
meramu, membuat, dan/ atau mengolah Jamu.

(5) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf d dilakukan secara empiris yaitu turun-
temurun, berdasarkan indikasi geografis, kearifan
lokal, warisan sosial/budaya, atau pengetahuan
tradisional secara berkelanjutan dan lestari atau
berbasis bukti ilmiah/ klinis.

(6) Khasiat...

SK No 147353 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Khasiat atau kegunaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
- kesehatan yang meliputi pemeliharaan
kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan
kesehatan; dan/ atau
- nonkesehatan yang meliputi bidang industri,
pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya,
keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif,
biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan,
kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan
kegiatan lain oleh komunitas.

(7) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf f yaitu:
- memenuhi standar keamanan dan standar mutu
Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku yang baik, diolah dengan cara yang baik,
dan layak untuk dikonsumsi;
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku tidak dicampur dengan bahan kimia obat;
dan/atau
- menggunakan sumber bahan baku atau bahan
baku secara tradisional berdasarkan indikasi
geogralis, kearifan lokal, warisan sosial/budaya,
atau pengetahuan tradisional untuk kepentingan
terbatas dalam masyarakat atau komunitas
setempat.
BABIII ...

SK No 147354A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Pengembangan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
- penguatan sistem produksi;
- penguatan pasar;
- peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat
dan kompetensi sumber daya manusia;
- pengembangan sistem informasi Jamu terpadu;
- penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan
baku; dan
- penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.

Pasal 6

(1) Strategi penguatan sistem produksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui
program:
- penguatan sistem budidaya dan penanganan
pascapanen;
- penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan
berorientasi pada mutu; dan
- pengembangandiversifikasiproduk.
(21 Program penguatan sistem budidaya dan penanganan
pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sumber bahan baku Jamu;
- pengembangan sentra budidaya bahan baku
Jamu; dan
- pengembangan desa/kampung Jamu ramah
lingkungan dan warisan budaya nusantara.

(3) Program

SK No 147355 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(3) Program penguatan sistem produksi yang terintegrasi

dan berorientasi pada mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sentra pengolahan Jamu;
- penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal;
- penguatan pembinaan usaha mikro kecil
menengah Jamu;
- kemudahan perizinan produksi Jamu; dan
- pemenuhan kehalalan produk Jamu.

(4) Program pengembangan diversilikasi produk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan diversifikasi produk Jamu
terdaftar di badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan; dan
- pengembangan diversifikasi produk Jamu
melalui riset dan inovasi.

Pasal 7

(1) Strategi penguatan pasar sebagaimana dimalsud

da-lam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui program
penguatan dan perluasan akses pasar dalam negeri
dan luar negeri.
(21 Program penguatan dan perluasan akses pasar dalam
negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promosi, citraan,
diplomasi, dan kegiatan sejenis lainnya di dalam
negeri dan luar negeri.

Pasal 8...

SK No 147356 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

(1) Strategi peningkatan pengetahuan tradisional

masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf c
dilakukan melalui program:
- peningkatanpemahamanmasyarakat;
- pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk
generasi muda; dan
- pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku
Jamu.
(21 Program peningkatan pemahaman masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan mela-lui kegiatan pendidikan dan pelatihan
nonformal Jamu bagi masyarakat.

(3) Program pengenalan pengetahuan tentang Jamu

untuk generasi muda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan
pengenalan pengetahuan tentang Jamu pada
pendidikan formal.

(4) Program pengayaan pengetahuan praktisi bahan

baku Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan melalui kegiatan penguatan
sosiokultural Jamu sebagai jati diri bangsa.

Pasal 9

(1) Strategi pengembangan sistem informasi Jamu

terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d dilakukan melalui program pengembangan
sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan
dapat dibagipakaikan.

(2) Program

SK No 147357 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Program pengembangan sistem informasi Jamu yang
terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan pengembangan data set terkait
Jamu dengan sistem terpusat dan desentralisasi
berdasarkal kearifan lokal.

Pasal 10

(1) Strategi penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
dilakukan melalui program:
- penguatan riset dan inovasi; dan
- percepatan hilirisasi hasil riset.

(2) Program penguatan riset dan inovasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui
kegiatan:
- pengembangan riset dan inovasi guna
peningkatan penyediaan bahan baku Jamu
terstandar dan berkelanjutan;
- pengembangan riset dan inovasi guna
peningkatan produk Jamu; dan
- pengembangan riset dan inovasi guna
peningkatan saintifi kasi Jamu.

(3) Program percepatan hilirisasi hasil riset sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui
kegiatan:
- peningkatan pendampingan/fasilitasi yang
mendorong Jamu empiris menjadi obat herbal
terstandar dan/ atau fitofarmaka; dan
- pemberian stimulus untuk komersialisasi
teknologi bagr perusahaan rintisan Jamu.

Pasal 11...

SK No 147358 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 11

(1) Strategi pelestarian dan pelindungan sumber daya

bahan baku sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 5
huruf f dilakukan melalui program:
- penguatan pelestarian sumber daya alam berupa
sumber daya hayati, sumber daya genetik,
sumber daya genomik, dan sumber daya mineral
secara berkelanjutan; dan
- pelindungan terhadap pemanfaatan tidak sah
dan pencurian terhadap pengetahuan
tradisional dan kearifan lokal dalam
Pengembangan Jamu.

(2) Program penguatan pelestarian sumber daya alam

berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik,
sumber daya genomik, dan sumber daya mineral
secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan pelestarian cagar alam, suaka
margasatwa, taman nasional, dan hutan lindung
serta kawasan konservasi tempat sumber bahan
baku Jamu in situ; dan
- pengembangan kebun raya, kawasan kelautan
dan perikanan, dan kawasan pertanian sebagai
pengembangan plasma nutfah atau kebun
koleksi tempat sumber bahan baku Jamu ex siht.

(3) Program pelindungan terhadap pemanfaatan tidak

sah dan pencurian terhadap pengetahuan tradisional
dan kearifan lokal dalam Pengembangan Jamu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui kegiatan:
- penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan
paten pada Pengembangan Jamu dan
Pemanfaatan Jamu;

. b. penguatan . .

SK No 147359A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

b penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan
varietas tanaman bahan baku Jamu;
c penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan
indikasi geografis bahan baku Jamu; dan
d penguatan pembinaan dan fasilitasi pelindungan
varietas lokal bahan baku Jamu.

Pasal 12

(1) Strategi penguatan kelembagaan, regulasi, dan

infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf g dilakukan melalui program:
- penguatan peran kelembagEran;
- penguatan regulasi dan/ atau kebijakan; dan
- penguataninfrastruktur.
(21 Program penguatan peran kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui
kegiatan:
- peningkatan koordinasi antar kementerianl
lembaga dan pemerintah daerah dalam
Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu;
- peningkatan peran kelembagaan pelaku usaha
mikro kecil menengah Jamu dalam rangka
penguatan ekosistem Jamu komunitas; dan
- peningkatan permodalan kelembagaan pelaku
usaha Jamu.

(3) Program penguatan regulasi dan/atau kebijakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui kegiatan:
- peningkatan kebljakan Pengembangan Jamu
dan Pemanfaatan Jamu sebagai warisan budaya;
- peningkatan sinkronisasi kebijakan dalam
pengembangan sistem mutu untuk bahan baku
serta produk Jamu; dan
- penyusunan

SK No 147360 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

-t2-
- penJrusunan regulasi terkait masuknya
fitofarmaka ke dalam jaminan kesehatan
nasional di fasilitas layanan kesehatan formal.

(4) Program penguatan infrastruktur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui
kegiatan:
- pengayaan alat dan mesin pertanian dan/atau
pengolahan untuk produksi bahan baku dan
produk Jamu; dan
- pengayaan sarana dan prasarana untuk
distribusi bahan baku dan produk Jamu.

Pasal 13

Strategi Pengembangan Jamu dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 14

Pemanfaatan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
- penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan; dan
- penguatan Pemanfaatan Jamu untuk nonkesehatan.

Pasal 15

(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk

kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a dilakukan melalui program peningkatan
sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan
nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Program

SK No 147361 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESlA

(21 Program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu
dalam sistem kesehatan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pengembangan sinergi dan integrasi kebijakan
dan regulasi mengenai Jamu dalam sistem
kesehatan nasional; dan
- pengembangan obat herbal terstandar dan/atau
Iitofarmaka dalam sistem pelayanan kesehatan
formal.

Pasal 16

(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk

nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 huruf b dilakukan melalui program:

- pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di bidang
industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial
budaya, keagamaan, promotif, preventif umum,
kuratif, biokultural, rehabilitasi umum,
kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan
mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas;
- pemanfaatan Jamu melalui penguatan produk
Jamu; dan
- pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha rumah
tangga yang produknya dikategorikan sebagai
Jamu ramuan tradisional.
(21 Program Pemanfaatan Jamu melalui kegiatan di
bidang industri pariwisata, ekonomi kreatif, sosial
budaya, keagamaan, promotif, preventif umum,
kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan,
kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan
kegiatan lain oleh komunitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- penguatan Jamu dalam industri pariwisata,
ekonomi kreatif, sosial budaya, dan keagamaan;
dan

. b. peningkatan . .

SK No 147372 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-
- peningkatan Pemanfaatan Jamu untuk promotif,
preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi
umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup,
asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh
komunitas.

(3) Program Pemanfaatan Jamu melalui penguatan

produk Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui kegiatan penguatan
produk Jamu yang paling sedikit meliputi Jamu
gendong, Jamu racikan, Jamu segar, dan Jamu yang
di luar fasilitas kesehatan.
(41 Program Pemanfaatan Jamu melalui sarana usaha
rumah tangga yang produknya dikategorikan sebagai
Jamu ramuan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan
peningkatan jumlah varian Jamu komunitas untuk
kesehatan tradisional.

Pasal 17

Penguatan Pemanfaatan produk Jamu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
dilakukan melalui penguatan dan pengawasan mutu,
keamanan, dan manfaat Jamu oleh kementerian/lembaga
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

Strategi Pemanfaatan Jamu dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.

BABV...

SK No 147373 A

---

PRESIDEN

REPUBL]K INDONESIA

Pasal 19

(1) Dalam rangka Pengembangan Jamu dan

Pemanfaatan Jamu ditetapkan Peta Jalan
Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
(21 Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
untukjangka waktu periode tahun 2023 - 2045.

(3) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan:
- visi Indonesia 2045;
- rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
- tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
- kebijakan strategis nasional dan internasional.

(4) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 20

(1) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijabarkan
dalam 5 (lima) tahap rencana aksi Pengembangan
Jamu dan Pemanfaatan Jamu dalam periode
tahun 2023 - 2045 yang meliputi:
- tahap pertama tahun 2023 - 2024;
- tahap kedua tahun 2025 - 2029;
- tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
- tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
- tahap kelima tahun 204O - 2045.

(2) Rencana

SK No 147364A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan
Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- strategi, program, dan kegiatan;
- luaran;
- indikator;
- target;
- kementerian/lembaga penanggung jawab; dan
- kementerian/lembagapendukung.

(3) Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan

Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2 1

Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan
Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
mengacu pada Peta Jalan Pengembangan dan
Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya masing-masing.

Pasal22
Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan
Pemalfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatankualitaspelaksanaan;
- peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 23...

SK No 147365 A

---

PRESIDEN

REFLIBLIK INDONES

-L7-

Pasal 23

Pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan
Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urllsan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

Pasal 25

(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan

terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan
Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,

pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
(21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan
terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan
Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1