Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PERPRES No. 55 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:

1. Ruang …

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
6. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
7. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terin- tegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
8. Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar selanjutnya disebut disebut Kawasan Perkotaan Mamminasata adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Makassar sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Maros di Kabupaten Maros, Kawasan Perkotaan Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Kawasan Perkotaan Takalar di Kabupaten Takalar, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan.
9. Kawasan …

9. Kawasan perkotaan inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
10. Kawasan perkotaan di sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan yang menjadi penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti.
11. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
12. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
13. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
14. Wilayah sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi).
15. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
16. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
17. Zona …

17. Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
18. Zona budi daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
19. Zona penyangga adalah zona pada kawasan budi daya di perairan laut yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk melindungi kawasan budi daya dan/atau kawasan lindung yang berada di daratan dari kerawanan terhadap abrasi pantai dan instrusi air laut.
20. Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayah perairan.
21. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
22. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

25. Koefisien …

25. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disebut KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
26. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disebut KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
27. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
28. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
29. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
30. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
31. Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan PKW.
32. Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antar PKW, atau antara PKW dengan PKL.
33. Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
34. Jalan bebas hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.

35. Masyarakat …

35. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
36. Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk bermitra dan bergerak dalam menyelenggarakan penataan ruang.
37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
38. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Walikota, atau Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
39. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
40. Bupati atau Walikota adalah Bupati Maros, Bupati Gowa, Bupati Takalar, dan Walikota Makassar.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Mamminasata;

b. tujuan …

b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata;
c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata; dan
e. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Mamminasata;

e. penataan …

e. penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan kawasan sekitarnya.

Pasal 5

Kawasan Perkotaan Mamminasata mencakup 46 (empat puluh enam) kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kota Makassar yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Manggala, Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mamajang, dan Kecamatan Mariso;
b. seluruh wilayah Kabupaten Takalar yang mencakup 9 (sembilan) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mangarabombang, Kecamatan Mappakasunggu, Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong, dan Kecamatan Galesong Utara;
c. sebagian wilayah Kabupaten Gowa yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo, dan Kecamatan Bontonompo Selatan; dan

d. sebagian …

d. sebagian wilayah Kabupaten Maros yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Turikale, Kecamatan Marusu, Kecamatan Mandai, Kecamatan Moncongloe, Kecamatan Bontoa, Kecamatan Lau, Kecamatan Tanralili, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bantimurung, Kecamatan Simbang, dan Kecamatan Cenrana.

Pasal 6

Penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata bertujuan untuk mewujudkan:
a. Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai salah satu pusat pertumbuhan wilayah dan/atau pusat orientasi pelayanan berskala internasional serta penggerak utama di Kawasan Timur INDONESIA;
b. keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antara wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
c. sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Mamminasata yang berhierarki, terstruktur, dan seimbang sesuai dengan fungsi dan tingkat pelayanannya;
d. keseimbangan fungsi lindung dan fungsi budi daya pada Kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
e. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Bagian …

Pasal 7

Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata meliputi:
a. pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan;
b. pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat orientasi pelayanan berskala internasional dan penggerak utama bagi Kawasan Timur INDONESIA;
c. pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan dan sentra pengolahan hasil produksi bagi pembangunan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya; dan
d. peningkatan aksesibilitas antarwilayah dan pemerataan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Pasal 8

Strategi pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. meningkatkan pelestarian situs warisan budaya lokal yang beragam;
b. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama di Kawasan Timur INDONESIA;
c. mengelola pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. mengembangkan …

d. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
e. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara dengan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya;
f. mengembangkan kegiatan budi daya tidak terbangun yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budi daya terbangun;
g. merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan lindung yang mengalami kerusakan fungsi lindung;
h. mengendalikan pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata, khususnya di kawasan pantai dan daerah irigasi teknis; dan
i. mewajibkan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat orientasi pelayanan berskala internasional dan penggerak utama bagi Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. mendorong kawasan perkotaan inti dan pusat-pusat pertumbuhan agar berdaya saing dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya;
b. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, serta yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan yang ada; dan

c. mendorong …

c. mendorong terselenggaranya pembangunan Kawasan Perkotaan Mammina- sata secara terpadu melalui koordinasi lintas sektor, lintas wilayah dan antar pemangku kepentingan.

Pasal 10

Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan dan sentra pengolahan hasil produksi bagi pembangunan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. mendorong pengembangan pusat perdagangan dan jasa, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan perikanan, dan pusat kegiatan pengolahan hasil produksi;
b. mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan ekonomi baru dalam pengolahan hasil produksi, pertanian, dan perikanan;
c. mendorong pembangunan industri strategis kawasan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan; dan
d. meningkatkan keterkaitan wilayah penghasil bahan baku industri dengan kawasan peruntukan industri pengolahan di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Pasal 11

Strategi peningkatan aksesibilitas antarwilayah dan pemerataan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. memantapkan aksesibilitas antarwilayah guna mendukung pengembangan Koridor Ekonomi Sulawesi;
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya;

c. mengembangkan …

c. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penyediaan dan sosialisasi sistem pelayanan angkutan umum massal yang terpadu;
d. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar- PKN dan antarnegara;
e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
g. meningkatkan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah sungai secara terpadu; dan
h. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Pasal 12

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya.

(2) Rencana …

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.

Pasal 13

Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.

Pasal 14

(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di Kota Makassar, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
e. pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. pusat kegiatan industri manufaktur;

h. pusat …

h. pusat kegiatan industri perikanan;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
k. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
l. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
m. pusat kegiatan pariwisata; dan
n. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.

Pasal 15

(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti.
(2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. di Kawasan Perkotaan Maros, Kabupaten Maros, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan olah raga;
4. pusat pelayanan kesehatan;
5. pusat kegiatan industri manufaktur;
6. pusat kegiatan industri perikanan;
7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
8. pusat kegiatan transportasi udara internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

10. pusat …

10. pusat kegiatan pariwisata; dan
11. pusat kegiatan pertanian.
b. di Kawasan Perkotaan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olah raga;
5. pusat pelayanan kesehatan;
6. pusat kegiatan industri manufaktur;
7. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
9. pusat kegiatan pariwisata; dan
10. pusat kegiatan pertanian.
c. di Kawasan Perkotaan Takalar, Kabupaten Takalar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olah raga;
5. pusat pelayanan kesehatan;
6. pusat kegiatan industri manufaktur;
7. pusat kegiatan industri perikanan;
8. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
9. pusat kegiatan transportasi laut regional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan
12. pusat kegiatan pertanian.
Bagian …

Pasal 16

Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi sistem jaringan:
transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan.

Pasal 17

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan; dan
c. sistem jaringan perkeretaapian.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa pelabuhan sungai dan pelabuhan penyeberangan.
(6) Sistem …

(6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 18

Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan arteri sekunder; dan
d. jaringan jalan bebas hambatan.

Pasal 19

Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. jalan Trans Sulawesi ruas Maros-Makassar-Sungguminasa-Takalar;
b. jalan Lingkar Tengah;

c. jalan …

c. jalan Lingkar Luar dan/atau Bypass Mamminasata; dan
d. jalan akses yang menuju ke Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta.

Pasal 20

Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. Jalan Jenderal Hertasning di Kota Makassar;
b. Jalan Aroepala di Kota Makassar;
c. Jalan Abdullah Daeng Sirua di Kota Makassar; dan
d. Jalan Ir. Sutami di Kota Makassar.

Pasal 21

Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan kawasan perkotaan baru Gowa-Maros melalui Jalan Abdullah Daeng Sirua di Kota Makassar;
b. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kawasan Perkotaan Sungguminasa melalui Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jalan Andi Pangeran Pettarani, dan Jalan Sultan Alauddin di Kota Makassar;
c. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Sungguminasa dengan Kawasan Perkotaan Takalar; dan
d. jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan pusat kawasan perkotaan Maros melalui Jalan Perintis Kemerdekaan di Kota Makassar.

Pasal 22

Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi:

a. jalan …

a. jalan Maros-Mandai-Makassar;
b. jalan Makassar-Sungguminasa;
c. jalan Sungguminasa-Takalar;
d. jalan Ujung Pandang I sebagai jalan bebas hambatan dalam kota; dan
e. jalan Makassar Seksi IV sebagai jalan bebas hambatan dalam kota.

Pasal 23

(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 24

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal …

(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Daya di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dan terminal Kawasan Perkotaan Baru Gowa-Maros Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi Terminal Cappa Bungaya di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Terminal Malengkeri di Kecamatan Tamalate Kota Makassar, dan Terminal Marusu di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros; dan
c. terminal penumpang tipe C yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan yaitu Terminal Pattallassang di Kabupaten Takalar.
(4) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Kota Makassar, Kawasan Industri Makassar-Maros (KIMAMA) di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Kawasan Industri Gowa (KIWA) di Kabupaten Gowa, dan Kawasan Industri Takalar (KITA) di Kabupaten Takalar.

Pasal 26

Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Sistem jaringan transportasi sungai berupa pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam 17 ayat (5) di Kawasan Perkotaan Mamminasata dikembangkan untuk kegiatan sosial dan pariwisata.
(2) Sistem ...

(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Mamminasata dikembangkan di Sungai Tallo dan Sungai Jeneberang di Kota Makassar.
(3) Penyelenggaraan transportasi sungai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan berupa pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(5) dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan:
a. pusat permukiman di Pulau Sulawesi dan pulau/kepulauan lainnya; dan
b. pusat kegiatan pariwisata bahari di pulau-pulau kecil di sekitarnya.
(2) Simpul transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelabuhan Paottere di Kota Makassar, Pelabuhan Pajukukang di Kabupaten Maros, dan Pelabuhan Bodia di Kabupaten Takalar.
(3) Penyelenggaraan transportasi penyeberangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Jaringan jalur kereta api di Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sulawesi, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan jalur kereta api umum antarkota.
(3) Jaringan jalur kereta api umum antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di Provinsi Sulawesi Selatan meliputi:
a. jaringan …

a. jaringan jalur kereta api lintas provinsi, yang menghubungkan Makassar- Pare-Pare dan Makassar-Bulukumba;
b. jaringan jalur kereta api, yang menghubungkan pusat kota-Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin; dan
c. jaringan jalur kereta api dari kawasan produksi-Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta.

Pasal 30

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 31

Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf a berfungsi sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan pariwisata, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perikanan, industri perkapalan, dan pangkalan angkatan laut (LANAL) beserta zona penyangganya.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta di Kecamatan Wajo Kota Makassar; dan
b. pelabuhan …

b. pelabuhan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur pelayaran laut yang terdiri atas:
a. alur pelayaran nasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta dan pelabuhan nasional lainnya; dan
b. alur pelayaran internasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA (ALKI) di Selat Makassar.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bandar …

a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Sultan Hasannuddin di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros dan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri; dan
b. bandar udara khusus diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2) Sistem …

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi lintas provinsi di Kawasan Perkotaan Mamminasata meliputi:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi di Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar;
b. jaringan pipa minyak dan gas bumi untuk Kota Makassar dan Kabupaten Maros dilayani oleh terminal pusat distribusi di Kota Makassar, dan jaringan pipa minyak dan gas bumi untuk Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dilayani oleh terminal subpusat distribusi di Kabupaten Gowa.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sewatama di Kabupaten Gowa, PLTD Maros, PLTD Takalar, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bili- bili dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tello di Kota Makassar, PLTU Punagaya dan PLTU Lakatong di Kabupaten Takalar, serta pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kabupaten Gowa.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan
b. Sebaran Gardu Induk (GI).
(6) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a menghubungkan tiap-tiap GI di Kawasan Perkotaan Mamminasata.
(7) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:

a. GI …

a. GI Daya di Kecamatan Biringkanaya, GI Tello di Kecamatan Panaikang, GI Panakkukang I, GI Panakkukang II, dan GI Panakkukang III di Kecamatan Panakkukang, GI Bontoala I, GI Bontoala II, dan GI Bontoala III di Kecamatan Bontoala, GI Tallo Lama I dan GI Tallo Lama II di Kecamatan Tallo, serta GI Tanjung Bunga di Kecamatan Tamalate berada di Kota Makassar.
b. GI Mandai di Kecamatan Mandai dan GI Bosowa di Kecamatan Bontoa berada di Kabupaten Maros;
c. GI Tallasa di Kecamatan Pattallassang berada di Kabupaten Takalar; dan
d. GI Borongloe dan GI Sungguminasa di Kecamatan Somba Opu berada di Kabupaten Gowa.

Pasal 37

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan teresterial; dan
b. jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem …

(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO), meliputi:
a. STO Biringkanaya, STO Daya, STO Telkomas, STO Antang, STO Malengkeri, STO Panakkukang, STO Balai Kota, dan STO Mamajang di Kota Makassar;
b. STO Takalar di Kabupaten Takalar;
c. STO Sungguminasa di Kabupaten Gowa; dan
d. STO Maros di Kabupaten Maros.

Pasal 38

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai, waduk, sumber air permukaan lainnya, dan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT).
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Wilayah Sungai (WS) Jeneberang sebagai sungai strategis nasional yang pengelolaannya mengacu kepada Pola Pengelolaan Wilayah Sungai Jeneberang meliputi Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros, DAS Jeneberang, DAS Tallo, DAS Pappa, dan DAS Gamanti.
b. Waduk Bili-bili di Kabupaten Gowa.
c. Air tanah yang berada pada CAT meliputi:
1. CAT Makassar; dan
2. CAT Gowa.

(5) Prasarana …

(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai.
(6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Takalar.
(7) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani Daerah Irigasi Bili-bili di Kabupaten Gowa, Daerah Irigasi Bantimurung di Kabupaten Maros, dan Daerah Irigasi Pamukkulu di Kabupaten Takalar.
(8) Jaringan irigasi sekunder dan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berada di Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.
(9) Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai meliputi:
a. Sungai Jeneberang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan di Kota Makassar dan di Kabupaten Gowa;
b. Sungai Tallo bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan di Kota Makassar;
c. Sungai Maros bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan di Kabupaten Maros; dan
d. Sungai Pappa dan Sungai Gamanti bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan di Kabupaten Takalar.

(11) Sistem …

(11) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai.
(12) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Pasal 39

(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Mamminasata.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistem pengelolaan persampahan.

Pasal 40

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.

(2) SPAM …

(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Mamminasata dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari Sungai Jeneberang, Sungai Maros, Sungai Tallo, Sungai Pappa, dan Sungai Gamanti;
b. unit produksi air minum meliputi:
1. Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) Somba Opu melayani Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Manggala di Kota Makassar;
2. IPA Ratulangi melayani Kecamatan Mariso, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Tanah, dan Kecamatan Rappocini di Kota Makassar;
3. IPA Panaikang dan IPA Antang melayani Kecamatan Rappocini, Kecamatan Manggala, Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Biringkanaya, dan Kecamatan Tallo di Kota Makassar;
4. IPA Maccini Sombala melayani Kecamatan Rappocini, Kecamatan Makassar, dan Kecamatan Bontoala di Kota Makassar;

5. IPA …

5. IPA Maros melayani seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Maros;
6. IPA Pattallassang melayani Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kecamatan Sanrobone, dan Kecamatan Mapakasunggu di Kabupaten Takalar; dan
7. IPA Bajeng, IPA Borongloe, IPA Tompo Balang dan IPA Pandang- pandang melayani seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa;
c. unit distribusi air minum ditetapkan di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.
(7) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat juga diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yaitu sistem saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan pariwisata.
(2) Sistem saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi:
a. Sungai Tallo di Kota Makassar;
b. Sungai Jeneberang di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa;

c. Sungai …

c. Sungai Maros di Kabupaten Maros;
d. Sungai Pappa di Kabupaten Takalar; dan
e. Sungai Gamanti di Kabupaten Takalar.
(3) Sistem jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
(4) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan kolam retensi air hujan.

Pasal 42

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air limbah terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan industri dan kawasan permukiman padat.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah.

(6) Sistem …

(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial- budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Makassar dilayani IPAL Panampu, IPAL Tallo, IPAL Kawasan Industri Makassar (KIMA), IPAL Kawasan Industri Makassar-Maros (KIMAMA), dan IPAL Losari/Tanjung Bunga;
b. sistem pembuangan air limbah terpusat Galesong dan Kawasan Industri Takalar (KITA) dilayani IPAL Galesong; dan
c. sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Industri Gowa (KIWA) dilayani IPAL Somba Opu.
(8) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
(3) Lokasi TPS sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Mamminasata yang direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi …

(4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Mamminasata berada di Kota Makassar, Kawasan Perkotaan Maros, Kawasan Perkotaan Sungguminasa, dan Kawasan Perkotaan Takalar.
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk regional Kawasan Perkotaan Mamminasata berada di:
a. Tammangapa di Kota Makassar;
b. Bontoramba di Kabupaten Maros;
c. Cadika di Kabupaten Gowa;
d. Pattallassang di Kabupaten Gowa; dan
e. Ballang di Kabupaten Takalar.
(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Mamminasata diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Bab III digambarkan dalam peta dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 45

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dan kawasan budi daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Rencana …

(2) Rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Pasal 46

Kawasan lindung dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L), yang terdiri atas:
a. zona lindung 1 (Zona L1), yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. zona lindung 2 (Zona L2), yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
c. zona lindung 3 (Zona L3), yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya;
d. zona lindung 4 (Zona L4), yang merupakan kawasan rawan bencana alam;
e. zona lindung 5 (Zona L5), yang merupakan kawasan lindung geologi; dan
f. zona lindung 6 (Zona L6), yang merupakan kawasan lindung lainnya.

Pasal 47

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan

c. memberikan …

c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
b. Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 48

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau
c. kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan di Kabupaten Takalar, sebagian wilayah Kecamatan Bantimurung, sebagian wilayah Kecamatan Cenrana, sebagian wilayah Kecamatan Bontoa, sebagian wilayah Kecamatan Simbang, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu di Kabupaten Maros.

Pasal 49

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona …

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di bagian hulu DAS Tallo di Kota Makassar, DAS Maros di Kabupaten Maros, DAS Jeneberang di Kabupaten Gowa, serta DAS Pappa dan DAS Gamanti di Kabupaten Takalar.

Pasal 50

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, danau atau waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
b. Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
c. Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d. Zona L2 yang merupakan RTH kota.

Pasal 51

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a meliputi:
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di pesisir utara, di pesisir barat, dan di pesisir selatan Kawasan Perkotaan Mamminasata.
Pasal …

Pasal 52

(1) Zona L2 yang merupakan sem aksud dalam ertanggul dengan lebar paling sedikit 5
b. bertanggul di luar kawasan
c. njang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada dan waduk dan mempengaruhi
b. (3) ai sebagaimana dimaksud pada

Pasal 53

(1) Zona L2 yang merupakan kaw ar danau atau waduk sebagaimana h) meter sampai dengan
b. (2) Zona …

padan sungai sebagaimana dim Pasal 50 ayat (2) huruf b meliputi:
a. daratan sepanjang tepian sungai b (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
daratan sepanjang tepian sungai besar tidak permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan daratan sepa permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
ayat (1) ditetapkan pada jenis-jenis sungai:
a. sungai-sungai yang bermuara ke danau penyediaan sumber air baku yang ada di danau dan waduk; dan sungai-sungai yang bermuara ke lautan.
Zona L2 yang merupakan sempadan sung ayat (2) ditetapkan di Sungai Tallo dan Sungai Jeneberang di Kota Makassar, Sungai Maros di Kabupaten Maros, Sungai Jeneberang di Kabupaten Gowa, serta Sungai Pappa dan Sungai Gamanti di Kabupaten Takalar.

asan sekit dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c meliputi:
a. daratan dengan jarak paling sedikit 50 (lima pulu 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.

2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana

Pasal 54

(1) Zona L2 yang merupakan RTH gaimana dimaksud dalam Pasal 50
(2) a ayat (1)

Pasal 55

(1) Zona L3 yang merupakan kaw a alam, kawasan pelestarian alam, aman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan
b. ngsa berupa peninggalan sejarah, ona …

( dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Danau Balang Tonjong di sebagian wilayah Kecamatan Manggala di Kota Makassar, Danau Mawang di sebagian wilayah Kecamatan Somba Opu di Kabupaten Gowa, dan Waduk Bili-bili di sebagian wilayah Kecamatan Parangloe di Kabupaten Gowa.

kota seba ayat (2) huruf e terdiri atas RTH publik yang meliputi lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur dan lahan didominasi komunitas tumbuhan, dan RTH privat.
Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pad ditetapkan menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Mamminasata.

asan suak dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c ditetapkan dalam rangka:
a. melindungi keanekarag alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya; dan melindungi kekayaan budaya ba bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.
(2) Z

2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, a L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa;
akau; dan etahuan.

Pasal 56

(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana wa yang perlu
b. yang tinggi;
tertentu; atau wa yang
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana

Pasal 57

(1) Zona L3 yang merupakan kaw n nasional sebagaimana dimaksud umbuhan dan satwa yang

b. memiliki …

( dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zon
b. Zona L3 yang merupakan kawasan taman nasional;
c. Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan b
d. Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu peng

kawasan dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a meliputi kawasan:
a. tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis sat dilakukan upaya konservasinya;
memiliki keanekaragaman satwa
c. tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran
d. memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis sat bersangkutan.
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kawasan Suaka Margasatwa Komara berada di sebagian wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara di Kabupaten Takalar dengan luas 2.251 (dua ribu dua ratus lima puluh satu) hektar.

asan tama dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b meliputi kawasan:
a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki t beragam;

b. memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi
c. ber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis
d. ing sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang
e. yang asli untuk dikembangkan sebagai
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud

Pasal 58

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana
(2) i berhutan bakau sebagaimana amatan Biringkanaya, sebagian wilayah Kecamatan
b. sebagian …

secara alami;
memiliki sum tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh;
memiliki pal secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan memiliki keadaan alam parawisata alam.
pada ayat (1) ditetapkan di Kawasan Taman Nasional Bantimurung- Bulusaraung berada di sebagian wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dengan luas 43.500 (empat puluh tiga ribu lima ratus) hektar.

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c meliputi kawasan pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut di samping sebagai perlindungan pantai dan pengikisan air laut, serta pelindung usaha budi daya di belakangnya.
Zona L3 yang merupakan kawasan panta dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan luas 1.970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh) hektar di:
a. sebagian wilayah Kec Manggala, sebagian wilayah Kecamatan Panakkukang, sebagian wilayah Kecamatan Tallo, dan sebagian wilayah Kecamatan Tamalanrea di Kota Makassar;

b. sebagian wilayah Kecamatan Marusu, sebagian wilayah Kecamatan Maros
c. garombang di Kabupaten Takalar.

Pasal 59

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan bupaten Gowa; dan di sebagian

Pasal 60

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan ana alam sebagaimana
(2) Zona L4 kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

a. Zona …

Baru, sebagian wilayah Kecamatan Lau, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontoa di Kabupaten Maros; dan sebagian wilayah Kecamatan Man

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi budaya bangsa yang bernilai tinggi untuk kepentingan ilmu pengetahuan berupa bangunan dan lingkungan peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Benteng Fort Rotterdam di Kota Makassar;
b. Benteng Balla Lampoa Sungguminasa di Ka
c. Situs Bersejarah Pusat Kerajaan Gowa Benteng Somba Opu wilayah Kota Makassar dan di sebagian wilayah Kabupaten Gowa.

rawan benc dimaksud dalam Pasal 46 huruf d ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
terdiri atas:

a. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor; dan

Pasal 61

(1) Zona L4 yang merupakan ka wan tanah longsor sebagaimana
(2) sud pada ayat (1) ecamatan Bantimurung, sebagian Kecamatan Cenrana, dan
b. atan Manuju di
c. olombangkeng Utara dan sebagian Kecamatan

Pasal 62

(1) Zona L4 yang merupakan kaw aimana dimaksud
(2) ayat (1) camatan Tallo, sebagian Kecamatan Tamalanrea, sebagian
b. ian Kecamatan Marusu, sebagian
c. sebagian …

b. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan banjir.

wasan ra dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a meliputi kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran.
Zona L4 kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimak ditetapkan di:
a. sebagian K sebagian Kecamatan Tompobulu di Kabupaten Maros;
sebagian Kecamatan Parangloe dan sebagian Kecam Kabupaten Gowa; dan sebagian Kecamatan P Polombangkeng Selatan di Kabupaten Takalar.

asan rawan banjir sebag dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir.
Zona L4 kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ditetapkan di:
a. sebagian Ke Kecamatan Panakkukang, sebagian Kecamatan Manggala, dan sebagian Kecamatan Tamalate di Kota Makassar;
sebagian Kecamatan Maros Baru, sebag Kecamatan Turikale, dan sebagian Kecamatan Simbang di Kabupaten Maros;

c. sebagian Kecamatan Pattallassang, sebagian Kecamatan Parangloe,
d. ang, sebagian Kecamatan Sanrobone, dan

Pasal 63

(1) Zona L5 yang merupakan kaw ng geologi sebagaimana dimaksud
(2) gi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi berupa
b. perlindungan

Pasal 64

(1) Zona L5 yang merupakan kaw an abrasi sebagaimana dimaksud
(2) abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ecamatan Tamalate, sebagian Kecamatan Mariso, sebagian K

sebagian Kecamatan Bontomarannu, dan sebagian Kecamatan Somba Opu di Kabupaten Gowa; dan sebagian Kecamatan Pattallass sebagian Kecamatan Mappakasunggu di Kabupaten Takalar.
asan lindu dalam Pasal 46 huruf e ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah.
Zona L5 kawasan lindung geolo terdiri atas:
a. Zona L5 y kawasan rawan abrasi dan kawasan rawan tsunami; dan Zona L5 yang merupakan kawasan yang memberikan terhadap air tanah berupa sempadan mata air.
asan raw dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a meliputi pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi.
Zona L5 kawasan rawan ditetapkan di:
a. sebagian K ecamatan Ujung Pandang, sebagian Kecamatan Wajo, sebagian Kecamatan Ujung Tanah, sebagian Kecamatan Tallo, sebagian Kecamatan Tamalanrea, dan sebagian Kecamatan Biringkanaya di Kota Makassar;
b. sebagian …

b. sebagian Kecamatan Bontoa, sebagian Kecamatan Lau, sebagian K
c. Kecamatan Mangarabombang, sebagian Kecamatan M

Pasal 65

(1) Zona L5 yang merupakan kaw n tsunami sebagaimana dimaksud
(2) ang merupakan kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud malate, sebagian Kecamatan Mariso, sebagian K
b. an K
c. Kecamatan Mangarabombang, sebagian Kecamatan M

Pasal 66

(1) Zona L5 yang merupakan k mpadan mata air sebagaimana
a. daratan …

ecamatan Maros Baru, dan sebagian Kecamatan Marusu di Kabupaten Maros; dan sebagian appakasunggu, sebagian Kecamatan Sanrobone, sebagian Kecamatan Galesong Selatan, sebagian Kecamatan Galesong, dan sebagian Kecamatan Galesong Utara di Kabupaten Takalar.

asan rawa dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a meliputi pantai dengan elevasi lebih rendah dari permukaan air laut dan/atau berpotensi atau pernah mengalami tsunami.
Zona L5 y pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sebagian Kecamatan Ta ecamatan Ujung Pandang, sebagian Kecamatan Wajo, sebagian Kecamatan Ujung Tanah, sebagian Kecamatan Tallo, sebagian Kecamatan Tamalanrea, dan sebagian Kecamatan Biringkanaya di Kota Makassar;
sebagian Kecamatan Bontoa, sebagian Kecamatan Lau, sebagi ecamatan Maros Baru, dan sebagian Kecamatan Marusu di Kabupaten Maros; dan sebagian appakasunggu, sebagian Kecamatan Sanrobone, sebagian Kecamatan Galesong Selatan, sebagian Kecamatan Galesong, dan sebagian Kecamatan Galesong Utara di Kabupaten Takalar.

awasan se dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b meliputi:

a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk
b. (dua ratus) meter dari mata air.
(2)

Pasal 67

(1) Zona L6 yang merupakan kawa ng lainnya sebagaimana dimaksud n satwa dalam rangka
b. (2) Zon 1)

Pasal 68

(1) Zona L6 yang merupakan tama ebagaimana dimaksud dalam Pasal yakan untuk kegiatan berburu;

b. satwa …

mempertahankan fungsi mata air; dan wilayah dengan jarak paling sedikit 200 Zona L5 kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bantimurung dan sebagian wilayah Kecamatan Cenrana di Kabupaten Maros, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang di Kabupaten Gowa, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu di Kabupaten Gowa, dan sebagian wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara di Kabupaten Takalar.

san lindu dalam Pasal 46 huruf f ditetapkan dengan tujuan:
a. menyediakan ruang bagi pengembangbiaka kepentingan kesinambungan kegiatan berburu dan kelestarian satwa; dan melindungi kelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
a L6 kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( terdiri atas taman buru dan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
n buru s 67 ayat (2) meliputi kawasan yang memiliki:
a. luas lahan yang cukup dan tidak membaha dan

b. satwa buru yang dikembangbiakkan dan memungkinkan perburuan
(2) Zo imana dimaksud pada ayat (1) secara teratur serta berkesinambungan dengan mengutamakan aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
na L6 yang merupakan taman buru sebaga terdiri atas zona buru, zona pemanfaatan, zona pengembangan satwa, dan zona lainnya untuk kegiatan yang dapat menunjang kegiatan perlindungan dan rehabilitasi kawasan.
Zona L6 yang merupakan
(3) taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 69

(1) Zona L6 yang merupakan kawa rvasi di wilayah pesisir dan pulau-
(2) san konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
(3) kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Barang Lompo, Pulau
b. kawasan …

ditetapkan di Taman Buru Komara berada di sebagian wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara di Kabupaten Takalar dengan luas 1.633 (seribu enam ratus tiga puluh tiga) hektar.

san konse pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) meliputi kawasan yang memiliki ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Zona L6 kawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan/atau zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
Zona L6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. kawasan konservasi pulau kecil meliputi Pulau Kodingareng Lompo, Pulau Barang Caddi, Pulau Lae-Lae, Pulau Bone Balang, dan Pulau Samalona di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, serta Pulau Tanakeke di Kecamatan Mappakasunggu dan Pulau Sanrobenge di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar;

b. kawasan konservasi perairan di perairan Kawasan Spermonde Kota
c. nservasi dan perlindungan ekosistem pesisir berupa kawasan
d. ungan ekosistem pesisir berupa kawasan
e. man nelayan di Kawasan Makassar;
kawasan ko hutan pantai berhutan bakau di sebagian wilayah Kecamatan Biringkanaya, sebagian wilayah Kecamatan Tallo, dan sebagian wilayah Kecamatan Tamalanrea di Kota Makassar, sebagian wilayah Kecamatan Marusu, sebagian wilayah Kecamatan Maros Baru, sebagian wilayah Kecamatan Lau, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontoa di Kabupaten Maros, serta sebagian wilayah Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar;
kawasan konservasi dan perlind perlindungan terumbu karang di kawasan pesisir Mappakasunggu dan Mangarabombang di Kabupaten Takalar; dan kawasan konservasi maritim berupa permuki

Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Kawasan Galesong Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Kawasan Maros Kecamatan Maros Baru, dan Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.

Pasal 70

penyangga.
Zona budi d daya 1 (Zona B1), zona budi daya 2 (Zona B2), zona budi daya 3 (Zona B3), zona budi daya 4 (Zona B4), zona budi daya 5 (Zona B5), zona budi daya 6 (Zona B6), dan zona budi daya 7 (Zona B7).
Zona penyangga sebagaimana dimaksud pa penyangga 1 (Zona P1), zona penyangga 2 (Zona P2), zona penyangga 3 (Zona P3), zona penyangga 4 (Zona P4), dan zona penyangga 5 (Zona P5).
Pasal …

Pasal 71

(1) Zona B1 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (2) merupakan zona
(2) atau kecamatan;
asional,
e. layanan pendidikan tinggi;
rnasional, nasional,
g. untukan pelayanan kesehatan skala internasional,
h. giatan industri manufaktur;
umum penumpang
k. n transportasi laut internasional dan
l. eruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan
m. eruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
eran, dan sosial budaya.
d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi.
Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;
b. kawasan peruntukan pemerintahan provinsi;
c. kawasan peruntukan pemerintahan kota dan/
d. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala intern nasional, dan regional;
kawasan peruntukan pe
f. kawasan peruntukan pelayanan olah raga skala inte dan regional;
kawasan per nasional, dan regional;
kawasan peruntukan ke
i. kawasan peruntukan kegiatan industri perikanan;
j. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan dan angkutan barang regional;
kawasan peruntukan pelayana nasional;
kawasan p nasional;
kawasan p
n. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; dan
o. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pam
(3) Z Biringkanaya …

ona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Kota Makassar meliputi sebagian Kecamatan Tamalanrea, sebagian Kecamatan

Biringkanaya, sebagian Kecamatan Manggala, sebagian Kecamatan

Pasal 72

(1) Zona B2 sebagaimana dimaksu asal 70 ayat (2) merupakan zona
(2) tau kecamatan;
asi laut regional;
nasional dan
k. eruntukan pertahanan dan keamanan negara;

n utan umum penumpang

(3) Zona …

Panakkukang, sebagian Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Rappocini, sebagian Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mamajang, dan Kecamatan Mariso.

d dalam P dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang.
Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang;
b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten dan/a
c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan peruntukan pelayanan olah raga;
f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
g. kawasan peruntukan industri manufaktur;
h. kawasan peruntukan industri perikanan;
i. kawasan peruntukan pelayanan transport
j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara inter nasional;
kawasan p
l. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata;
m. kawasan peruntukan kegiatan pertanian; da
n. kawasan peruntukan pelayanan sistem angk regional.

3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian

Pasal 73

(1) Zona B3 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (2) merupakan zona
(2) n
(3) tapkan di:
aya, sebagian
b. atan Mandai, sebagian Kecamatan Turikale, sebagian

Pasal 74

(1) Zona B4 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (2) merupakan zona

( Kecamatan Turikale, sebagian Kecamatan Maros Baru, sebagian Kecamatan Marusu, sebagian Kecamatan Mandai, dan sebagian Kecamatan Banti- murung di Kabupaten Maros, sebagian Kecamatan Somba Opu, sebagian Kecamatan Pattallassang, sebagian Kecamatan Parangloe, sebagian Kecamatan Bontomarannu, sebagian Kecamatan Barombong, dan sebagian Kecamatan Bajeng di Kabupaten Gowa, serta sebagian Kecamatan Pattallassang, sebagian Kecamatan Polombangkeng Utara, dan sebagian Kecamatan Galesong di Kabupaten Takalar.
d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang.
Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; da
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.
Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dite
a. sebagian Kecamatan Tallo, sebagian Kecamatan Biringkan Kecamatan Panakkukang, dan sebagian Kecamatan Tamanlanrea di Kota Makassar; dan sebagian Kecam Kecamatan Moncongloe, sebagian Kecamatan Simbang, sebagian Kecamatan Bantimurung, dan sebagian Kecamatan Tanralili di Kabupaten Maros.
d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang.
(2) Zona …

2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
dan
(3) at (1) ditetapkan di:
Tallo di Kota
b. ecamatan Bontoa, sebagian Kecamatan Turikale, sebagian
c. n Somba Opu, sebagian Kecamatan Pattallassang,
d. gian Kecamatan

Pasal 75

(1) Zona B5 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (2) merupakan zona
(2) Zona …

(
a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;
b. kawasan peruntukan pertanian lahan basah;
c. kawasan peruntukan pertanian lahan kering;
d. kawasan peruntukan perkebunan;
e. kawasan peruntukan perikanan;
f. kawasan peruntukan peternakan;
g. kawasan peruntukan agro industri.
Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ay
a. sebagian Kecamatan Tamalanrea dan sebagian Kecamatan Makassar;
sebagian K Kecamatan Lau, sebagian Kecamatan Maros Baru, sebagian Kecamatan Marusu, sebagian Kecamatan Mandai, sebagian Kecamatan Simbang, sebagian Kecamatan Moncongloe, dan sebagian Kecamatan Cenrana di Kabupaten Maros;
sebagian Kecamata sebagian Kecamatan Parangloe, sebagian Kecamatan Bontomarannu, dan sebagian Kecamatan Manuju di Kabupaten Gowa; dan sebagian Kecamatan Polombangkeng Utara, seba Polombangkeng Selatan, sebagian Kecamatan Mappakasunggu, sebagian Kecamatan Mangarabombang, dan sebagian Kecamatan Galesong Selatan di Kabupaten Takalar.

d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah.

2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
i teknis.
(3) Bontonompo (
a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah;
b. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan; dan
c. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan irigas Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. sebagian Kecamatan Bontonompo, sebagian Kecamatan Selatan, sebagian Kecamatan Barombong, sebagian Kecamatan Pallangga, sebagian Kecamatan Pattallassang, dan sebagian Kecamatan Bontomarannu di Kabupaten Gowa; dan sebagian Kecamatan Galesong Utara,
b. sebagian Kecamatan Galesong,

Pasal 76

(1) Zona B6 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (2) merupakan zona
(2) eliputi kawasan
(3) ebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Simbang, dan
b. ttallassang, dan
c. ra di Kabupaten Pasal …

sebagian Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Sanrabone, sebagian Kecamatan Mangarabombang, sebagian Kecamatan Polombangkeng Selatan, dan sebagian Kecamatan Polombangkeng Utara di Kabupaten Takalar.
d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah dengan kesesuaian untuk budi daya.
Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) m peruntukan hutan produksi sebagai penyangga fungsi Zona L1 hutan lindung.
Zona B6 s
a. sebagian Kecamatan Cenrana, sebagian Kecamatan sebagian Kecamatan Tompobulu di Kabupaten Maros;
sebagian Kecamatan Parangloe, sebagian Kecamatan Pa sebagian Kecamatan Manuju di Kabupaten Gowa; dan sebagian wilayah Kecamatan Polombangkeng Uta Takalar.

Pasal 77

(1) Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) merupakan zona
(2) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
an
(3) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
malanrea, dan
b. Kecamatan Lau, sebagian
c. camatan Galesong Utara, sebagian Kecamatan Galesong,

Pasal 78

(1) Zona P1 sebagaimana dimaksu na
(2) Zona P1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. kawasan …

dengan karakteristik kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah, rawan intrusi air laut, dan rawan abrasi dengan kesesuaian untuk budi daya yang berdekatan dengan Zona L2 sempadan pantai.
a. kawasan peruntukan permukiman nelayan tradisional; d
b. kawasan peruntukan perikanan.
a. sebagian Kecamatan Biringkanaya, sebagian Kecamatan Ta sebagian Kecamatan Tallo di Kota Makassar;
sebagian Kecamatan Bontoa, sebagian Kecamatan Maros Baru, dan sebagian Kecamatan Marusu di Kabupaten Maros; dan sebagian Ke sebagian Kecamatan Galesong Selatan, sebagian Kecamatan Sanrabone, sebagian Kecamatan Mappakasunggu, dan sebagian Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar.

d dalam Pasal 70 ayat (3) merupakan zo perairan pantai yang berhadapan dengan Zona L2 sempadan pantai yang berfungsi melindungi Zona L2 sempadan pantai untuk mencegah pencemaran dan kerusakan biota laut.

a. kawasan pesisir Kecamatan Tallo dan sebagian kawasan pesisir Kecamatan
b. tan Galesong Utara di Kabupaten Takalar.

Pasal 79

(1) Zona P2 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (3) merupakan zona
(2) yat (1) ditetapkan di kawasan pesisir

Pasal 80

(1) Zona P3 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (3) merupakan zona
(2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di kawasan pesisir

Pasal 81

(1) Zona P4 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (3) merupakan zona
(2) Zona …

Tamalate di Kota Makassar; dan sebagian kawasan pesisir Kecama

d dalam perairan pantai yang berhadapan dengan Zona L2 sempadan pantai yang berfungsi melindungi Zona L2 sempadan pantai untuk mengendalikan banjir, pencemaran, dan kerusakan biota laut.
Zona P2 sebagaimana dimaksud pada a Kecamatan Sanrobone dan kawasan pesisir Kecamatan Mappakasunggu di Kabupaten Takalar.
d dalam perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B1 yang berfungsi melindungi Zona B1 sebagai kawasan dengan daya dukung lingkungan tinggi.
Zona P3 Kecamatan Biringkanaya, sebagian kawasan pesisir Kecamatan Tamalanrea, kawasan pesisir Kecamatan Ujung Tanah, kawasan pesisir Kecamatan Wajo, kawasan pesisir Kecamatan Ujung Pandang, kawasan pesisir Kecamatan Mariso, dan sebagian kawasan pesisir Kecamatan Tamalate di Kota Makassar.
d dalam perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B4 dan Zona B5 yang berfungsi melindungi Zona B4 dan Zona B5 sebagai kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah.

Zona P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
n ir Kecamatan

Pasal 82

(1) Zona P5 sebagaimana dimaks Pasal 70 ayat (3) merupakan zona
(2) ud pada ayat (1) ditetapkan di:
an Maros Baru,
b.

Pasal 83

Rencana pola ruang Kawasan Perk mminasata sebagaimana dimaksud

Pasal 84

(1) Arahan pemanfaatan ruang Ka rkotaan Mamminasata merupakan
(2) Arahan …

(2)
a. kawasan pesisir Kecamatan Bontoa di Kabupaten Maros; da
b. kawasan pesisir Kecamatan Galesong Utara, kawasan pesis Galesong, kawasan pesisir Kecamatan Galesong Selatan, dan sebagian kawasan pesisir Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar.
ud dalam perairan pantai yang berhadapan dengan Zona L1 dan Zona B7 sebagai kawasan yang berfungsi melindungi Zona L1 dan Zona B7 untuk mencegah abrasi, retensi air, intrusi air laut, dan konservasi hutan bakau dengan daya dukung lingkungan rendah.
Zona P5 sebagaimana dimaks
a. kawasan pesisir Kecamatan Lau, kawasan pesisir Kecamat dan kawasan pesisir Kecamatan Marusu di Kabupaten Maros; dan sebagian kawasan pesisir Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar.
otaan Ma dalam Bab IV digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 85

(1) Indikasi program utama perw ruktur ruang Kawasan Perkotaan taan inti sebagai
b. perkotaan di ujudan st Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada:
a. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan perko pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian;
pengembangan dan peningkatan kualitas sistem ja
c. ringan transportasi

d. pengembangan …

meliputi sistem jaringan transportasi darat, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;

d. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan energi yang meliputi
e. f.
umber daya air yang
g. ana yang
h. an peningkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk
(2) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perkotaan an fungsi kawasan

b. pengembangan …

jaringan pipa minyak, jaringan pipa gas bumi, jaringan pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik;
pengembangan dan peningkatan sistem jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit;
pengembangan dan peningkatan sistem jaringan s meliputi sungai, waduk, cekungan air tanah, sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengaman pantai;
pengembangan dan peningkatan sistem jaringan prasar meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sistem saluran drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persam- pahan; dan pengembangan d kawasan rawan bencana.
Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, pada tahap ketiga dan keempat diprioritaskan pada:
a. pengembangan, peningkatan, dan pemantap perkotaan inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintah- an kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;

. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi kawasan
c. pengembangan dan peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi

b perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian;
meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan berupa pelabuhan sungai dan pelabuhan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;
d. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi
e. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pengembangan sistem
f. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber
g. dan pemantapan sistem jaringan
h. peningkatan dan pemeliharaan lokasi dan jalur evakuasi untuk Bagian …

yang meliputi jaringan pipa minyak, jaringan pipa gas bumi, jaringan pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik;
jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit;
daya air yang meliputi sungai, waduk dan cekungan air tanah, sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai;
pengembangan, peningkatan, prasarana yang meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sistem saluran drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan; dan kawasan rawan bencana.

Pasal 86

(1) Indikasi program utama per pola ruang Kawasan Perkotaan a kawasan yang
b. perumahan kepadatan
c. merintahan provinsi;
e. runtukan perdagangan dan jasa
f. ukan pelayanan pendidikan
g. tasi dan revitalisasi kawasan peruntukan pelayanan olah raga
h. tukan pelayanan kesehatan
i. untukan kegiatan industri

j. rehabilitasi …

Utama Perwuju Kawasan Perkotaan Mamminasata

wujudan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b, pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada:
a. rehabilitasi dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung pad memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan pe
d. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan pe skala internasional, nasional, dan regional;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan perunt tinggi;
rehabili skala internasional, nasional, dan regional;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan perun skala internasional, nasional, dan regional;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan per manufaktur;

j. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan industri
k. dan revitalisasi kawasan peruntukan pelayanan sistem
l. ansportasi
m. tukan pelayanan transportasi
n. an peruntukan kegiatan pertahanan
o. si kawasan peruntukan kegiatan pariwisata;
;

;
v. i dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan permukiman
w. alisasi kawasan peruntukan kegiatan pertemuan,
x. awasan pada Zona P1, Zona P2, Zona P3,
y. gkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk

(2) Indikasi …

perikanan;
rehabilitasi angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan pelayanan tr laut internasional, nasional, dan regional;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan perun udara internasional dan nasional;
rehabilitasi dan revitalisasi kawas dan keamanan negara;
rehabilitasi dan revitalisa
p. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan pertanian;
q. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan perkebunan
r. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan perikanan;
s. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan peternakan;
t. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan agro industri
u. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan hutan produksi;
rehabilitas nelayan tradisional;
rehabilitasi dan revit pameran, dan sosial budaya;
rehabilitasi dan revitalisasi k Zona P4, dan Zona P5; dan pengembangan dan penin kawasan rawan bencana.

) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan gkatan fungsi-fungsi lindung pada
b. c.
d. i, dan peningkatan kawasan peruntukan
e. san peruntukan
f. tukan
g. n peningkatan kawasan peruntukan
h. n peningkatan kawasan peruntukan
i. egiatan
j. i, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan
k. isasi, dan peningkatan kawasan peruntukan

l. rehabilitasi …

(2 Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, pada tahap ketiga diprioritaskan pada:
a. rehabilitasi, revitalisasi, dan penin kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pemerintahan provinsi;
rehabilitasi, revitalisas pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawa perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan perun pelayanan pendidikan tinggi;
rehabilitasi, revitalisasi, da pelayanan pendidikan tinggi;
rehabilitasi, revitalisasi, da pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan k industri manufaktur;
rehabilitasi, revitalisas industri perikanan;
rehabilitasi, revital pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

l. rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan
m. yanan
n. san peruntukan kegiatan
o. atan kawasan peruntukan kegiatan
p. evitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan
q. , revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan
r. vitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan
s. revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan
t. evitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan
u. vitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan
v. alisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan
w. katan kawasan peruntukan kegiatan
x. kawasan pada Zona P1, Zona
y. an lokasi dan jalur evakuasi

(3) Indikasi …

pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan peruntukan pela transportasi udara internasional dan nasional;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawa pertahanan dan keamanan negara;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningk pariwisata;
rehabilitasi, r pertanian;
rehabilitasi perkebunan;
rehabilitasi, re perikanan;
rehabilitasi, peternakan;
rehabilitasi, r agro industri;
rehabilitasi, re hutan produksi;
rehabilitasi, revit permukiman nelayan tradisional;
rehabilitasi, revitalisasi, dan pening pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan P2, Zona P3, Zona P4, dan Zona P5; dan rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkat untuk kawasan rawan bencana.

) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan n, dan peningkatan fungsi-fungsi
b. si, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan
c. asi, pengembangan, dan peningkatan kawasan
d. gan, dan peningkatan kawasan
e. asan
f. i, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan
g. ntukan pelayanan olah raga
h. dan peningkatan kawasan
i. i, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan

j. rehabilitasi …

(3 Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, pada tahap keempat diprioritaskan pada:
a. rehabilitasi, revitalisasi, pengembanga lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya;
rehabilita peruntukan perumahan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah;
rehabilitasi, revitalis peruntukan pemerintahan provinsi;
rehabilitasi, revitalisasi, pengemban peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kaw peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
rehabilitas peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peru skala internasional, nasional, dan regional;
rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
rehabilitas peruntukan kegiatan industri manufaktur;

j. rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan
k. , dan peningkatan kawasan
l. engembangan, dan peningkatan kawasan
m. i, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan
n. n
o. tan kawasan
p. bangan, dan peningkatan kawasan
q. bangan, dan peningkatan kawasan
r. ngan, dan peningkatan kawasan
s. bangan, dan peningkatan kawasan
t. an kawasan
u. ngan, dan peningkatan kawasan
v. an, dan peningkatan kawasan rehabilitasi …

peruntukan kegiatan industri perikanan;
rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
rehabilitasi, revitalisasi, p peruntukan pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional;
rehabilitas peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasa peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningka peruntukan kegiatan pariwisata;
rehabilitasi, revitalisasi, pengem peruntukan kegiatan pertanian;
rehabilitasi, revitalisasi, pengem peruntukan kegiatan perkebunan;
rehabilitasi, revitalisasi, pengemba peruntukan kegiatan perikanan;
rehabilitasi, revitalisasi, pengem peruntukan kegiatan peternakan;
rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkat peruntukan kegiatan agro industri;
rehabilitasi, revitalisasi, pengemba peruntukan kegiatan hutan produksi;
rehabilitasi, revitalisasi, pengembang peruntukan kegiatan permukiman nelayan tradisional;
w. w. rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan
x. san pada
y. tan lokasi dan

Pasal 87

(1) Arahan pengendalian pem ruang Kawasan Perkotaan
(2) wasan Perkotaan disinsentif; dan

Bagian …

Umum

anfaatan Mamminasata digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata.
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Ka Mamminasata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi;
b. arahan perizinan;
c. arahan insentif dan
d. arahan sanksi.

Pasal 88

(1) Arahan peraturan zonasi Kaw minasata sebagaimana
(2) taan Mamminasata sebagaimana truktur ruang; dan
(3) ur ruang dan pola ruang iatan yang diperbolehkan
b. ; dan/atau

Pasal 89

Arahan peraturan zonasi untuk str g sebagaimana dimaksud dalam m pusat kegiatan;
rtasi;
nikasi;
dan 90 …

n Peraturan Zo

asan Perkotaan Mam dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi.
Arahan peraturan zonasi Kawasan Perko dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk s
b. arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
Muatan arahan peraturan zonasi untuk strukt sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, keg dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
intensitas pemanfaatan ruang;
c. prasarana dan sarana minimum
d. ketentuan lain yang dibutuhkan.
uktur ruan Pasal 88 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk siste
b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transpo
c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi;
d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomu
e. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air;
f. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana perkotaan.
Pasal

Pasal 90

Arahan peraturan zonasi untuk sis t kegiatan sebagaimana dimaksud awasan perkotaan inti; dan ya.

Pasal 91

Arahan peraturan zonasi untuk kaw otaan inti sebagaimana dimaksud sesuai peruntukan meliputi kegiatan
b. n kegiatan
c. puti kegiatan pertambangan,
d. an intensitas tinggi, baik
e. rahkan sebagai kawasan yang
f. penyediaan …

tem pusa dalam Pasal 89 huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk k
b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan di sekitarn

asan perk dalam Pasal 90 huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan pemerintahan provinsi, pemerintahan kota dan/atau kecamatan, perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pelayanan pendidikan tinggi, pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional, pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri perikanan, pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selai sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan perkotaan inti;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meli kegiatan industri yang menimbulkan polusi, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkotaan inti;
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung deng ke arah horizontal maupun ke arah vertikal;
pengembangan kawasan perkotaan inti dia memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan

penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas

Pasal 92

Arahan peraturan zonasi untuk ka kotaan di sekitarnya sebagaimana peruntukan meliputi kegiatan
b. eliputi kegiatan selain kegiatan
c. giatan pertambangan,
d. itas sedang dan
e. an sebagai kawasan
f. luh persen) dari luas kawasan

Pasal 93

(1) Arahan peraturan zonasi untuk ringan transportasi sebagaimana
a. arahan …

f. kawasan perkotaan inti.
wasan per dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pelayanan pendidikan tinggi, pelayanan olah raga, pelayanan kesehatan, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri perikanan, pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional, kegiatan transportasi laut regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertanian;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat m sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan perkotaan di sekitarnya;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi meliputi ke kegiatan industri yang menimbulkan polusi, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkotaan di sekitarnya;
pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intens tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal;
pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya diarahk yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana rendah; dan penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga pu perkotaan di sekitarnya.
sistem ja dimaksud dalam Pasal 89 huruf b terdiri atas:

a. arahan peraturan zonasi sistem jaringan jalan yang terdiri atas arahan
b. c.
an transportasi sungai dan
d. istem jaringan transportasi perkeretaapian
e. i
f. jaringan transportasi udara yang
(2) Araha i jalan sebagaimana ruang milik jalan,
b. t meliputi pembangunan

c. kegiatan …

peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan arteri sekunder, dan jalan bebas hambatan;
arahan peraturan zonasi sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, terminal penumpang tipe C, dan terminal barang;
arahan peraturan zonasi sistem jaring penyeberangan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan sungai dan untuk kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan;
arahan peraturan zonasi s yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api dan untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api;
arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi laut yang terdir atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan utama dan untuk alur pelayaran; dan arahan peraturan zonasi untuk sistem terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum dan ruang udara untuk penerbangan.
n peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sis dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syara utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik
d. ng pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30%
e. jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka
(3) Araha asi untuk kawasan terminal penumpang tipe A, terminal iatan operasional, penunjang
b. uti kegiatan selain
c. diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu
d. e A, terminal penumpang tipe B, dan terminal
(4) Araha an terminal barang

a. kegiatan …

jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
pemanfaatan rua (tiga puluh persen); dan pemanfaatan ruang sisi harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan.
n peraturan zon penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi keg operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat melip sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C;
kegiatan yang tidak keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C; dan terminal penumpang tip penumpang tipe C dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal.
n peraturan zonasi untuk kawasan peruntuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang
b. an selain
c. yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu
d. gkapi dengan RTH yang penyediaannya
(5) Araha eruntukan pelabuhan sungai dan
(6) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api erasional stasiun
b. kegiatan selain
c. nggu
d. itar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang

(7) Arahan …

operasional, dan pengembangan kawasan terminal barang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiat sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang;
kegiatan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang; dan terminal barang dilen diserasikan dengan luasan terminal.
n peraturan zonasi untuk kawasan p kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan op kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengga keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan kawasan di sek penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api.

(7) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api ng manfaat jalur
b. in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan rua kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sela kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api;
kegiatan yang tidak d
c. iperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik
d. i dengan KDH paling
e. api untuk ruang terbuka harus
(8) Araha

sional pelabuhan
b. giatan selain

c. kegiatan …

jalur kereta api, ruang manfaat jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;
pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta ap rendah 30% (tiga puluh persen); dan pemanfaatan ruang sisi jalur kereta memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api.
n peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan opera utama, kegiatan penunjang operasional pelabuhan utama, dan kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan utama, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi ke kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKrP) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP), dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu
(9) Araha an sebagaimana dimaksud pada
(10) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum ional kebandar-
b. anfaatan
c. tan yang
(11) Arahan p rbangan sebagaimana

Pasal 94

(1) Arahan peraturan zonasi un m jaringan energi sebagaimana a minyak dan gas bumi;

c. arahan …

kegiatan di DLKrP, DLKP, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi pelabuhan utama.
n peraturan zonasi untuk alur pelayar ayat (1) huruf e diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operas udaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pem tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegia membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum.
eraturan zonasi untuk ruang udara untuk pene dimaksud pada huruf f diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tuk siste dimaksud dalam Pasal 89 huruf c terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan pip
b. arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik; dan

c. arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) bumi operasional dan
b. giatan selain Arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi ke sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan
c. meliputi kegiatan yang
(3) Ara sebagaimana
(4) ga listrik n pembangunan
b. liputi kegiatan
c. perbolehkan meliputi kegiatan yang Pasal …

membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi.
han peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan karakter masing- masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi PLTA, PLTG, PLTD, dan PLTU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiata prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat me penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan kegiatan yang tidak di menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik.

Pasal 95

Arahan peraturan zonasi untuk si gan telekomunikasi sebagaimana kegiatan operasional dan kegiatan
b. yarat meliputi kegiatan selain
c. ak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan

Pasal 96

Arahan peraturan zonasi untuk sis an sumber daya air sebagaimana tan pembangunan prasarana lalu
b. egiatan selain
c. engganggu Pasal …

stem jarin dimaksud dalam Pasal 89 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
kegiatan yang diperbolehkan dengan s sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan tele- komunikasi; dan kegiatan yang tid sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
tem jaring dimaksud dalam Pasal 89 huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegia lintas air, kegiatan pembangunan prasarana pengambilan dan pembuangan air, serta kegiatan pengamanan sungai dan sempadan pantai;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi k sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi sistem jaringan sumber daya air; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang m fungsi sungai, danau dan waduk, CAT sebagai sumber air, jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai sebagai prasarana sumber daya air.

Pasal 97

(1) Arahan peraturan zonasi un jaringan prasarana perkotaan aringan drainase;
; dan
(2) ayat perbolehkan meliputi kegiatan pembangunan
b. yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
c. tan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang
(3) Ara turan zonasi untuk sistem jaringan drainase sebagaimana uti kegiatan pembangunan
b. an dengan syarat meliputi kegiatan selain

c. kegiatan …

tuk sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf f terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk SPAM;
b. arahan peraturan zonasi untuk sistem j
c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah
d. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan.
Arahan peraturan zonasi untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada
(1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang di prasarana SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;
kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu SPAM;
dan kegia mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
han pera dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan melip prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;
kegiatan yang diperbolehk sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan
d. ringan drainase dilakukan selaras
(4) Ara agaimana uti kegiatan pembangunan
b. iperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
c. hkan meliputi kegiatan pembuangan
(5) Ara ntuk sistem pengelolaan persampahan operasian TPA s
b. kegiatan
c. kegiatan …

sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; dan pemeliharaan dan pengembangan ja dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.
han peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah seb dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan melip prasarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah, serta pembangunan prasarana penunjangnya;
kegiatan yang d sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan kegiatan yang tidak diperbole sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan limbah B3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah.
han peraturan zonasi u sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan peng sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan ampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pertanian nonpangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah;
dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi

Pasal 98

(1) Arahan peraturan zonasi untu ang sebagaimana dimaksud dalam asan lindung; dan
(2) gaimana dimaksud Zona L1;
an
(3) an budi daya sebagaimana an
(4) n budi daya sebagaimana
b. arahan …

yang mengganggu fungsi kawasan TPA sampah.

k pola ru Pasal 88 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk kaw
b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya.
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung seba pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk
b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L2;
c. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3;
d. arahan peraturan zonasi untuk Zona L4;
e. arahan peraturan zonasi untuk Zona L5; d
f. arahan peraturan zonasi untuk Zona L6.
Arahan peraturan zonasi untuk kawas dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk Zona B1;
b. arahan peraturan zonasi untuk Zona B2;
c. arahan peraturan zonasi untuk Zona B3;
d. arahan peraturan zonasi untuk Zona B4;
e. arahan peraturan zonasi untuk Zona B5;
f. arahan peraturan zonasi untuk Zona B6; d
g. arahan peraturan zonasi untuk Zona B7.
Arahan peraturan zonasi untuk kawasa dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa zona penyangga terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk Zona P1;

b. arahan peraturan zonasi untuk Zona P2;
an

Pasal 99

(1) Arahan peraturan zonasi unt L1 sebagaimana dimaksud dalam asan hutan lindung; dan
(2) ung sebagaimana
c. arahan peraturan zonasi untuk Zona P3;
d. arahan peraturan zonasi untuk Zona P4; d
e. arahan peraturan zonasi untuk Zona P5.

uk Zona Pasal 98 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi untuk kaw
b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air.
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lind

dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan peraturan zon
(3) asi untuk kawasan resapan air sebagaimana ti kegiatan pemeliharaan,
b. kegiatan budi daya
c. tan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi

Pasal 100

Arahan peraturan zonasi untuk Zo aimana dimaksud dalam Pasal 98
a. arahan …

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan melipu pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung;
dan kegia daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung.

na L2 sebag ayat (2) huruf b terdiri atas:

. arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai;
nau atau waduk; dan

Pasal 101

Arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam an sesuai peruntukan meliputi kegiatan rekreasi p
b. c.
menghalangi

Pasal 102

Arahan peraturan zonasi untuk sem bagaimana dimaksud dalam
a. kegiatan …

a
b. arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai;
c. arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar da
d. arahan peraturan zonasi untuk RTH kota.

Pasal 100 huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehk pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan pelabuhan, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas erairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai sebagai ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat.

padan sungai se Pasal 100 huruf b terdiri atas:

. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
b. engan syarat meliputi kegiatan budi daya
c. ng mengubah a pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan, dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan d pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan ya bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat.

Pasal 103

Arahan peraturan zonasi untu n sekitar danau atau waduk meliputi kegiatan

b. kegiatan …

k kawasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya;

. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain

b sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar danau atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air danau atau waduk, dan bangunan pengolahan air baku; dan kegiatan y
c. ang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah

Pasal 104

Arahan peraturan zonasi untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal hkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan
b. yarat meliputi kegiatan rekreasi,
c. ian stasiun Pasal …

bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar danau atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat.

100 huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbole pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan s pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendir pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan lindung setempat.

Pasal 105

Arahan peraturan zonasi untuk Zo aimana dimaksud dalam Pasal 98 ntuk kawasan suaka margasatwa;
akau; dan ilmu

Pasal 106

Arahan peraturan zonasi untuk suaka margasatwa sebagaimana ti kegiatan penelitian dan
b. t meliputi kegiatan pariwisata
c. uti kegiatan penanaman tumbuhan

Pasal 107

Arahan peraturan zonasi untuk kaw n nasional sebagaimana dimaksud
a. kegiatan …

na L3 sebag ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi u
b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan taman nasional;
c. arahan peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan b
d. arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan pengetahuan.
kawasan dimaksud dalam Pasal 105 huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan melipu pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syara terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suaka margasatwa; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan melip dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan suaka margasatwa.

asan tama dalam Pasal 105 huruf b terdiri atas:

. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan
b. lehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat yang dapat berupa kegiatan
c. ng mengubah dan/atau merusak ekosistem asli kawasan taman nasional.

Pasal 108

Arahan peraturan zonasi untuk kawasa dimaksud dalam Pasal 105 huruf c terdiri atas:
penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi,
b. lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
c. ang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau,

Pasal …

a kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, pariwisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah penunjang budi daya;
kegiatan yang diperbo pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, dan perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan ya

n pantai berhutan bakau sebagaimana
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan se kawasan pantai berhutan bakau sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; dan kegiatan y perusakan hutan bakau, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan berhutan bakau.

Pasal 109

Arahan peraturan zonasi untuk kawas u pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d terdiri atas:
etahuan;
an cagar budaya dan ilm
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu peng
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
c. engan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan

Pasal 110

Arahan peraturan zonasi untuk L4 se aksud dalam Pasal 98 ayat
(2) huruf d terdiri atas:
b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir.

Pasal 111

Arahan peraturan zonasi untuk kawa dimaksud dalam Pasal 110 huruf a terdiri atas:
a. kegiatan …

huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai d budaya bangsa yang berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, dan wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.

bagaimana dim
a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor; dan

san rawan tanah longsor sebagaimana

a. kegiatan yang diperbolehkan egiatan membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, reboisasi, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi
b. ana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan
c. atan yang menghalangi dan/atau
d.

Pasal 112

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b terdiri ata ase, pintu air, sumur resapan dan lubang
b. dak berpotensi
c. persempit, dan menutup aliran
d. 1. penyediaan ...

meliputi k bencana, dan kegiatan lain dalam rangka mencegah bencana alam tanah longsor;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaim terjadinya bencana alam tanah longsor;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penebangan pohon dan pendirian bangunan permukiman, kegi menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam tanah longsor; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
2. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.

s:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan tanggul, drain biopori, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang ti menyebabkan terjadinya bencana banjir;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, mem sungai, kegiatan menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:

1. penyediaan saluran draina memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/sub sistem daerah pengaliran;
Arahan peraturan zonasi untuk L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat
(2) huruf e terdiri atas:
si dan kawasan rawan tsunami; dan

Pasal 113

a. arahan peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam geologi yang berupa kawasan rawan abra
b. arahan peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan air tanah yang berupa sempadan mata air.

iri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan pengamanan pantai, penanaman tanama bakau, kegiatan pencegahan abrasi pantai, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada hu dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau dan/atau terum berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
Pasal …

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a terdiri ata gunan pengamanan pantai, penyediaan
b. na dimaksud pada huruf a dengan menggunakan rekayasa
c. n yang
d. tan tsunami.

Pasal 114

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 113 huruf a terd n pantai seperti kelapa, nipah, dan
b. ruf a yang tidak berpotensi menyebabkan
c. bu karang dan kegiatan yang
d. se yang
2. penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai yang bermuara di laut melalui proses pengerukan; dan
3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.

Pasal 115

s:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman bakau dan terumbu karang, pendirian ban lokasi dan pendirian bangunan penyelamatan serta jalur evakuasi bencana, dan kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaima teknologi yang sesuai dengan kondisi, jenis, dan ancaman bencana;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau atau terumbu karang, serta kegiata menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi bencana, dan merusak atau mengganggu sistem peringatan dini bencana; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana;
2. pembangunan bangunan penyelamatan; dan
3. pemasangan peralatan pemantauan dan peringa

terdiri atas
a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata ai mempertahankan fungsi kawasan mata air;
kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak me tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air; dan
c. kegiatan …

c. kegiatan yang tidak diperbole uti kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegia n yang dapat mengganggu dan/atau Arahan peraturan zonasi untuk L6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat
(2) huruf f meliputi arahan peratu i untuk kawasan taman buru dan Arahan peraturan zonasi untuk kawasan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 terdiri atas:
u fasilitas penunjang kawasan taman buru,
b. gganggu fungsi
c. satwa buruan dan kegiatan yang mengganggu

Pasal 116

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b :
r untuk RTH dan kegiatan
b. ngurangi kekuatan struktur

Pasal 117

ran zonas untuk kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 118

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pariwisata berburu, pendirian bangunan ata penelitian, serta pengembangbiakan dan pelestarian satwa;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak men kawasan taman buru; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai fungsi kawasan taman buru.

aksud dal
a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan:
1. perlindungan habitat dan populasi ikan, alur migrasi biot ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap pe perlindungan situs budaya atau adat tradisional, dan penelitian pada zona inti;
2. perlindungan …

2. perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata, penelitian dan pengembangan, dan/atau pendidikan pada zona pemanfaatan terbatas;
3. stem pesisir pada zona lainnya;
b. seba yang tidak mengganggu fungsi
c. , kegiatan

Pasal 119

Arahan peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dim am Pasal 117 terdiri atas:
a laut, rubahan,

hkan melip ta merusak kelestarian fungsi kawasan mata air.

Pasal 120

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf a terdiri atas:
n pemerintahan provinsi, kegiatan pemerintahan

dan rehabilitasi habitat dan populasi ikan, alur migrasi biota laut, dan ekosi kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain gaimana dimaksud pada huruf a kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang alami dan terumbu karang baru yang dapat menimbulkan pencemaran air laut, dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan hunian kepadatan tinggi, kegiata kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri manufaktur, industri perikanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, kegiatan pertemuan, kegiatan pameran, kegiatan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan …

b. kegiatan yang diperbolehkan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
c. an kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup
d. tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ian bangunan dan GSB
2. ; dan ggi 80% (delapan puluh persen);
e. pe infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf lokasi dan jalur evakuasi bencana;
ran.

Pasal 121

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf b terdiri atas:

dengan kawasan pada Zona B1;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang menimbulkan polutan, d lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B1;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketingg terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana
3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tin penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan rkotaan; dan
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan internasional;
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta
3. kolam penampungan air hujan secara merata di setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir; dan
4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkanto

a. kegiatan …

a. kegiatan yang diperbolehkan untukan meliputi kegiatan hunian kepadatan tinggi, kegiatan hunian kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan
b. gganggu fungsi
c. si dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang
d. an lingkungan yang meliputi gunan, dan GSB terhadap
2. i bencana; dan h puluh persen);
e. per nfrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
um, kegiatan sektor

sesuai per kabupaten dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga, kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri perikanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional, kegiatan transportasi laut regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, kegiatan pertanian, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak men kawasan pada Zona B2;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup loka mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan d ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian ban jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigas
3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan KWT paling tinggi 70% (tuju penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan kotaan; dan
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan i
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan um informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
3. tempat …

3. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran.

Pasal 122

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 asal 98 ayat (3) huruf c terdiri atas:
tan perdagangan dan jasa, kegiatan penyediaan
b. g tidak mengganggu fungsi
c. si dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang
d. 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi gunan, dan GSB terhadap
2. i bencana; dan puluh persen);
e. f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur;
2. tempat …

sebagaimana dimaksud dalam P
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan hunian kepadatan rendah, kegia lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yan kawasan pada Zona B3;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup loka mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian ban jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigas
3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan KWT paling tinggi 60% (enam penyediaan RTH diserasikan dengan luas kawasan pada Zona B3; dan

2. tempat parkir untuk fasilit jang pariwisata, perdagangan dan jasa, serta fasilitas umum lainnya; dan i bencana.

Pasal 123

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf d terdiri atas:
n lahan basah, kegiatan pertanian lahan kering,
b. han
c. e. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
meliputi gunan, dan GSB terhadap
2. iman perdesaan dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh
f. pen
1. astruktur pendukung kegiatan pertanian;
. prasarana …

as penun
3. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuas
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pertania kegiatan perkebunan, kegiatan perikanan, kegiatan peternakan, kegiatan agro industri, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi la pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4;
d. penyediaan RTH diserasikan dengan luas kawasan pada Zona B4;
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian ban jalan;
pengembangan pusat permukiman perkotaan skala lokal dan permuk persen); dan yediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infr

2

2. prasarana dan sarana pelayanan umum;
3. lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan k kegiatan usaha.

Pasal 124

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf e terdiri atas:
nian tanaman pangan beririgasi teknis;
4. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untu
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah dan kegiatan perta
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan
c. a B5;
n lahan pertanian pangan beririgasi teknis i luas lahan pertanian di
2. tarian lahan pertanian beririgasi teknis; dan manfaatan
e. pen inf ian serta lokasi dan jalur evakuasi

pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zon
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. penetapan luas dan sebara paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dar Zona B5 dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana rinci tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
pengembangan agro wisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung peles
3. pemeliharaan jaringan irigasi kawasan pertanian pangan produktif yang telah ditetapkan sebagai kawasan terbangun sampai dengan pe sebagai kawasan terbangun dimulai;
yediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan rastruktur pendukung kegiatan pertan bencana.
Pasal …

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf f terdiri atas:
roduksi sebagai penyangga fungsi zona L1 hutan
b. na dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
c. a B6;
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi gunan, dan GSB terhadap
2. KZB paling tinggi 10% (sepuluh persen) dan akan diatur lebih
3. p y
e. infr

Pasal 125

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian hutan p lindung;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaima kawasan pada Zona B6;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zon
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian ban jalan;
pemanfaatan ruang Zona B6 dilaksanakan melalui rekayasa teknis dengan lanjut dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana rinci tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan engembangan hutan produksi dan pengintegrasian kegiatan pariwisata ang mendukung pelestarian hutan produksi;
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan astruktur pendukung kegiatan hutan produksi.

sebagaimana dimaksud dalam P

a. kegiatan yang diperbolehkan kegiatan permukiman nelayan tradisional, kegiatan kelautan, kegiatan perikanan, kegiatan pariwisata
b. meliputi pantai, pendirian bangunan pengamanan pantai, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan
c. pada Zona B7;
gunan yang mengganggu aktivitas nelayan,
e. f d diatur sesuai dengan ketentuan

Pasal 126

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B7 asal 98 ayat (3) huruf g terdiri atas:
a. kegiatan …

Pasal 127

Arahan peraturan zonasi untuk Zona P1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf a terdiri atas:
gunan pengamanan pantai, bangunan mercu suar, pada Zona B7;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan
d. penetapan standar keselamatan pendirian bangunan pada perairan pantai dan pencegahan pendirian ban merusak estetika pantai, menghalangi pandangan ke arah pantai, dan membahayakan ekosistem laut; dan ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian bangunan pada perairan pantai sebagaimana dimaksud pada huru peraturan perundang-undangan.

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kelautan, perikanan, pariwisata, pendirian ban pemasangan peralatan pendeteksi tsunami, dan kegiatan lain dalam rangka tetap menjaga fungsi kawasan pada Zona P1 sebagai penyangga Zona L2 sempadan pantai untuk mencegah pencemaran dan kerusakan biota laut;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fung
b. si

kawasan pada Zona P1 sebagai penyangga Zona L2 sempadan pantai untuk mencegah pencemaran dan kerusakan biota laut;
c. kegiatan …

c. kegiatan yang tidak diperbo eliputi kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan pada Zona P1 sebagai penyangga Zona L2
d. engikuti standar keselamatan pelayaran dan bangunan, tidak

Pasal 128

Arahan peraturan zonasi untuk Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf b terdiri atas:
kegiatan lain dalam rangka tetap menjaga fungsi
b. ngsi kawasan
c. gga Zona L2
d. kuti standar keselamatan pelayaran dan bangunan, tidak

Pasal 129

Arahan peraturan zonasi untuk Zona P3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf c terdiri atas:

lehkan m sempadan pantai untuk mencegah pencemaran dan dan kerusakan biota laut; dan pendirian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami m merusak estetika pantai, serta tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut.

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kelautan, kegiatan perikanan, kegiatan pariwisata, dan kawasan pada Zona P2 sebagai penyangga Zona L2 sempadan pantai untuk mengendalikan banjir, pencemaran, dan kerusakan biota laut;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fu pada Zona P2 sebagai penyangga Zona L2 sempadan pantai untuk mengendalikan banjir, pencemaran, dan kerusakan biota laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan pada Zona P2 sebagai penyan sempadan pantai untuk mengendalikan banjir, pencemaran, dan kerusakan biota laut; dan pendirian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami mengi merusak estetika pantai, serta tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut.

a. kegiatan …

a. kegiatan yang diperbolehka i kegiatan kelautan, perikanan, pelayaran, kepelabuhanan, pariwisata, dan kegiatan lain dalam rangka tetap
b. fungsi
c. iota laut, dan kegiatan
d. rian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi n dan bangunan, tidak
2. an jarak dari titik surut terendah paling rendah 300 (tiga

Pasal 130

Arahan peraturan zonasi untuk Zona P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf d terdiri atas:
kegiatan lain dalam rangka tetap menjaga fungsi

giatan …

n meliput menjaga fungsi kawasan pada Zona P3 sebagai penyangga Zona B1;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu kawasan pada Zona P3 sebagai penyangga Zona B1;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan b yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona P3 sebagai penyangga Zona B1; dan penerapan ketentuan khusus pada Zona P3 meliputi:
1. pendi tsunami mengikuti standar keselamatan pelayara merusak estetika pantai, serta tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut; dan penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya, deng ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter, kecuali pada lokasi yang secara rekayasa teknologi memungkinkan jarak dapat diminimalkan, dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan, jalur lalu lintas laut dan pelayaran serta kegiatan operasional pelabuhan.

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kelautan, perikanan, pelayaran, pariwisata, dan kawasan pada Zona P4 sebagai penyangga Zona B4 dan Zona B5;
b. ke

b. kegiatan yang diperbolehkan syarat meliputi kegiatan selain dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
c. atan yang
d. ikuti standar keselamatan pelayaran dan bangunan, tidak

Pasal 131

Arahan peraturan zonasi untuk Zona P5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf e terdiri atas:
konservasi hutan bakau, pencegahan abrasi,
b. gaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
c. giatan

Pasal 132

Arahan peraturan zonasi dijabarkan lebih lanjut di dalam rencana rinci tata ruang yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

kawasan pada Zona P4 sebagai penyangga Zona B4 dan Zona B5;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan biota laut, serta kegi mengganggu fungsi kawasan pada Zona P4 sebagai penyangga Zona B4 dan Zona B5; dan pendirian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami meng merusak estetika pantai, serta tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut.

a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kelautan, perikanan, pelayaran, pariwisata, pencegahan retensi dan intrusi air laut, dan kegiatan lain dalam rangka tetap menjaga fungsi kawasan pada Zona P5 sebagai penyangga Zona L2 dan Zona B7;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain seba kawasan pada Zona P5 sebagai penyangga Zona L2 dan Zona B7; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem hutan bakau, dan ke yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona P5 sebagai penyangga Zona L2 dan Zona B7.
Bagian …

B Arahan Perizinan
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pem pemanfaatan ruang.
pemerintah
(3) kegiatan

Arahan Insentif dan Disinsentif Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi P dan pemerintah daerah sebagai

Pasal 133

berian izin
(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.

Pasal 134

emerintah upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata.

b. Pemerintah daerah kepada pem ah lainnya; dan . Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.

Pasal 135

Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b. Pemerintah …

agian Ketiga

Pasal 136

1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a dapat berupa:
tan ruang yang diberikan ;
d. nsasi;
aerah.
(2) aerah kepada pemerintah daerah am Pasal 135 huruf b dapat berupa:
oleh
b. c.
i kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan r yang berasal
d. (3) In ntah daerah kepada masyarakat l 135 huruf c dapat berupa:
emberian …

erintah daer c

(
a. subsidi silang;
b. kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaa oleh Pemerintah
c. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
pemberian kompe
e. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
f. publikasi atau promosi d Pemberian insentif dari pemerintah d lainnya sebagaimana dimaksud dal
a. pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada pemerintah daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima daerah penerima manfaat;
kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
kemudahaan perizinan bag oleh pemerintah daerah penerima manfaat kepada investo dari daerah pemberi manfaat; dan/atau publikasi atau promosi daerah.
sentif dari Pemerintah dan/atau pemeri sebagaimana dimaksud dalam Pasa

a. p

a. pemberian keringanan paj
b. pemberian kompensasi;
m;
rasarana dan sarana; dan/atau erizinan.

Pasal 137

(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 hur iberikan dalam bentuk:
c. pemberian status tertentu dari Pemerintah.
(2) Disinsentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya b dapat berupa:
c. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang anfaat kepada
(3) Dis ma f c dapat berupa:
b. pensyaratan …

ak;
c. pengurangan retribusi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saha
g. penyediaan p
h. kemudahan p

uf a dapat d
a. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf
a. pengenaan kompensasi dari pemerintah daerah pemberi manfaat kepada pemerintah daerah penerima manfaat;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau yang diberikan oleh pemerintah daerah pemberi m investor yang berasal dari daerah penerima manfaat.
insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada syarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huru
a. pengenaan kompensasi;

b. pensyaratan khusus dalam bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah;
d. n.
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ru a kawasan yang dibatasi
(2) rang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

Pasal 138

ang pad pengembangannya.
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tetap menghormati hak o undangan.

dang-unda

Pasal 139

Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun ngan.

Pasal 140

administra dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata.
BAB …

PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA

Pasal 141

(1) Dalam rangka mewujudkan rencana an Perkotaan Mamminasata dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata.
(2)

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota
(3) sata oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh gubernur melalui

Pasal 142

(1) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, gubern
(2) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pembiayaan ana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
(3) Pembentukan badan dan/atau lembaga pengelola sebagaimana dimaksud an ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BAB …

Pasal 143

Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata dilakukan pada tahap:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.

Pasal 144

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5. penetapan rencana tata ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Pasal 145

Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. kerja …

b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 146

Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan atas keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal …

Pasal 147

(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;
b. gubernur; dan/atau
c. bupati/walikota.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 148

Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 149

Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah di Kawasan Perkotaan Mamminasata membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pasal 150

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. ketentuan …

a. ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.

Pasal 151

(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan
3. untuk …

3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
d. pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mamminasata yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan;
e. masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang karena rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata belum disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini, digunakan …

digunakan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 152

(1) Jangka waktu rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata adalah sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu rencana tata ruang wilayah nasional sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Peninjauan kembali rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun:
a. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan;
b. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan Perkotaan Mamminasata yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. apabila terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah nasional yang terkait dengan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata.

Pasal …

Pasal 153

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,

Retno Pudji Budi Astuti