Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 55 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 13

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3

(tiga) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan

dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.125

(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,

kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan
hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional.

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai

dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5

(lima) Asisten Deputi.

(3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau

dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang.

(4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri

atas 2 (dua) Subbidang.

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan

terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,

kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan
hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan

dan beban kerja.

(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal

dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.

(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4

(empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.125 4

(4) Khusus Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang

menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan
perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(5) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan

Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.

(6) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional

dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.

1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal

dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4

(empat) Bagian dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.

(3) Khusus Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang

menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan
perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(4) Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi

ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat)

Pusat.

(2) Badan yang menangani tugas dan fungsi dengan karakteristik

tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Biro.

(3) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan

perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.125

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian

yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan
fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.

(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua)
Subbidang.

(8) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Bagian dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)

ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian

yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan
fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan

terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,

kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.125 6

hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional.

1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Jumlah Deputi Kementerian ditentukan sesuai dengan

kebutuhan dan beban kerja.

(2) Deputi Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten

Deputi.

(3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau

dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang.

(4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat

terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

1. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

Dikecualikan dari ketentuan Pasal 32, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44,
dan Pasal 45 dalam Peraturan Presiden ini, bagi Kementerian yang
membidangi urusan luar negeri, pertahanan, hukum, hak asasi
manusia, keuangan, dan agama, jumlah unit organisasinya
ditetapkan sebagai berikut:

1. Kementerian Luar Negeri

  • Sekretariat Jenderal:

1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.

1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1), dapat terdiri
atas paling banyak 5 (lima) Bagian.

1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian.

1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.

1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.125

  • Inspektorat Jenderal:

1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

  • Direktorat Jenderal:

1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.

1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

  • Badan:

1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
3 (tiga) Pusat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.125 8

1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 5 (lima) Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
1. Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Jenderal:
1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.125

1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

  • Inspektorat Jenderal:

1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

  • Direktorat Jenderal:

1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.

1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
terdiri atas paling banyak kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.125 10

- Badan:
1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
5 (lima) Pusat.
1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Sekretariat Jenderal:
1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri
atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.125

1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.

1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

  • Inspektorat Jenderal:

1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Inspektorat.

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

  • Direktorat Jenderal:

1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.125 12

1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.

  • Badan:

1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
4 (empat) Pusat.

1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 5 (lima) Bidang.

1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang.

- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:

1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.

1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

1. Kementerian Keuangan

  • Sekretariat Jenderal:

1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8
(delapan) Biro.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2013, No.125

1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri
atas paling banyak 5 (lima) Bagian.

1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian.

1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.

1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

  • Inspektorat Jenderal:

1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas atas paling banyak 5 (lima)
Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

  • Direktorat Jenderal:

1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.

1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.125 14

1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
1. Direktorat Jenderal yang menangani fungsi di bidang
pajak terdiri atas paling banyak 12 (dua belas)
Direktorat.
- Badan:
1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
7 (tujuh) Pusat.
1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan Bagian
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 5 (lima) Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang.
1. Badan yang menangani fungsi di bidang pengawas pasar
modal dan lembaga keuangan terdiri atas:
- Paling banyak 12 (dua belas) Biro.
- Biro sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan
Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.
- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2013, No.125

dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.

1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang

1. Kementerian Agama

  • Sekretariat Jenderal:

1. Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.

1. Biro sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

1. Bagian sebagaimana dimaksud pada angka 2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.

1. Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

  • Inspektorat Jenderal:

1. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan
dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.125 16

  • Direktorat Jenderal:

1. Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

1. Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani
fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-
undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

1. Direktorat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu)
Subbagian menangani fungsi ketatausahaan.

1. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada angka 4)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 4 (empat) Seksi.

  • Badan:

1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
5 (lima) Pusat.

1. Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subbagian.

1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud
pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan,
kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip,
dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 3 (tiga) Bidang.

1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2013, No.125

- Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri:
1. Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau
dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
1. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

1. Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

### Pasal 100A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

Kementerian yang melaksanakan perampingan jumlah unit organisasi
eselon I pada unsur pelaksana atau unsur pendukung, dapat membentuk
paling banyak 2 (dua) unit organisasi eselon II baru pada unit organisasi
eselon I hasil perampingan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id