(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar
tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi
kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh
Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas
yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil
Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden
bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(4) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id