Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012

PERPRES No. 55 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 18

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang

diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam
susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mencakup Sekretaris Pribadi Presiden.
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 19

(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
Kabinet.

(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya

dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang
diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus

Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 28

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus

Presiden:
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil
Sekretaris Pribadi Presiden.
- Sekretaris Pribadi Presiden dibantu paling banyak 5 (lima)
Asisten yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu
Negara.
- Selain Sekretaris Pribadi Presiden, Staf Khusus Presiden
dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling

banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.97 3

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung

staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau
Kementerian Sekretariat Negara.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 36

(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar

tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi
kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh
Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas
yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil
Presiden.

(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Staf Khusus Wakil Presiden.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden

bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.

(4) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung

jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2015

,

www.peraturan.go.id