Langsung ke konten

RENCANA INDUK TRANSPORTASI

PERPRES No. 55 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029 yang selanjutnya

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -3-

disebut RIT Jabodetabek ditetapkan untuk jangka waktu

dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2029.

Pasal 2

(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 memuat:

  • visi dan misi penyelenggaraan transportasi

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- sasaran dan kebijakan penyelenggaraan

transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,

dan Bekasi; dan

  • strategi dan program penyelenggaraan

transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,

dan Bekasi.

(2) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah dalam perencanaan
pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta

pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah

perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi.

(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari:

  • Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta;

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  • Pemerintah Provinsi Banten;
  • Pemerintah Kota Bogor;
  • Pemerintah Kabupaten Bogor;
  • Pemerintah Kota Depok;
  • Pemerintah Kota Tangerang;
  • Pemerintah Kota Tangerang Selatan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -4-

  • Pemerintah Kabupaten Tangerang;
  • Pemerintah Kota Bekasi; dan
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi.

(3) Wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,

dan Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang

selanjutnya disebut Wilayah Perkotaan Jabodetabek,

adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bogor,
Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota

Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota

Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilaksanakan secara

bertahap sebagai berikut:

  • tahap I tahun 2018 - 2019;
  • tahap II tahun 2020 - 2024; dan
  • tahap III tahun 2025 - 2029.

(2) Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

sesuai kewenangannya harus menyusun rencana aksi

sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek

yang paling sedikit memuat:
- waktu pelaksanaan;

  • pendanaan; dan
  • mekanisme penyelenggaraan.

(3) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Badan

Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,

Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT

Jabodetabek.

(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga atau

Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilakukan oleh

Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah,

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -5-

sesuai dengan kewenangannya.

(2) Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah

dalam melaksanakan RIT Jabodetabek dapat

melibatkan badan usaha.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang transportasi dapat memberikan fasilitasi

teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa

proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis,
rencana rinci, dan pembangunan dalam rangka:

  • peningkatan penyediaan pelayanan angkutan

umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,

Depok, Tangerang, dan Bekasi;

  • pengembangan serta peningkatan sarana dan

prasarana penunjang; dan
- pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.

(4) Dalam hal Gubernur, Bupati dan/atau Walikota,

mempunyai kebutuhan perencanaan, pembangunan,

pengembangan, dan operasional transportasi yang

melintasi batas wilayah administratif, dapat
memberikan dukungan, bantuan, subsidi, dan/atau

hibah kepada daerah lain di Wilayah Perkotaan

Jabodetabek yang dituangkan dalam nota
kesepahaman antara masing-masing Pemerintah

Daerah.

Pasal 6

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung proses

kemudahan perizinan, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pekerjaan umum memberikan:

- persetujuan dan/atau izin pemanfaatan bagian-bagian
jalan nasional (jalan tol dan non tol); dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -6-

  • izin penggunaan sumber daya air dan izin

pengusahaan sumber daya air,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:

  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang agraria/pertanahan mendukung penyiapan
dan pengadaan tanah;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang

pemerintahan dalam negeri dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

tata ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata

ruang wilayah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:

- Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan/atau
Bupati/Walikota, memberikan persetujuan atas

pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik

Negara pada Kementerian/Lembaga atau Barang Milik
Daerah pada Pemerintah Daerah, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan
- pimpinan badan usaha memberikan persetujuan atas

pendayagunaan aset badan usaha sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan
transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek, menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi

terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik

Negara pada Kementerian/Lembaga, Barang Milik Daerah
pada Pemerintah Daerah, dan/atau pendayagunaan Aset

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -7-

Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 11

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2), Pasal 9 huruf b, dan Pasal 10 adalah badan usaha

milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha

swasta berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.

Pasal 12

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf b, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,

dan pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang transportasi melakukan evaluasi terhadap
RIT Jabodetabek.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal terdapat Perubahan Lingkungan Strategis

Nasional, Proyek Strategis Nasional, atau

Perkembangan teknologi dalam bidang transportasi,
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa rekomendasi untuk melakukan

perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut

kepada Presiden.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2018

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2018

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-9-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -10-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-11-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -12-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-13-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -14-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-15-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -16-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-17-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -18-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-19-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -20-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-21-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -22-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-23-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -24-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-25-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -26-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-27-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -28-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-29-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -30-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-31-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -32-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-33-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -34-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-35-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -36-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-37-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -38-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-39-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -40-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-41-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -42-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-43-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -44-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-45-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -46-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-47-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -48-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-49-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -50-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-51-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -52-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-53-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -54-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-55-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -56-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-57-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -58-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-59-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -60-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-61-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -62-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-63-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -64-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-65-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -66-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-67-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -68-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-69-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -70-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-71-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -72-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-73-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -74-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-75-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -76-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-77-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -78-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-79-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -80-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-81-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -82-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-83-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -84-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-85-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -86-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-87-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -88-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-89-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -90-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-91-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -92-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-93-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -94-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-95-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -96-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-97-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -98-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112-99-

www.peraturan.go.id

---

2018, No.112 -100-

www.peraturan.go.id